JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan, pihaknya akan mendengarkan suara kaum buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pernyataan ini menyikapi adanya wacana demonstrasi dari golongan keras yang akan digelar pada Kamis (30/4) mendatang.
"Masukan dari teman serikat pekerja, kami apresiasi. Kita sudah katakan berkali-kali pembahasan kluster ketanagakerjaan itu dibahas paling akhir. Jadi ini masih sangat jauh," kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/4).
Politikus Gerindra itu juga mengatakan, DPR menghormati hak-hak masyarakat atau serikat pekerja yang ingin demonstrasi menyampaikan pendapatnya. Namun,ia meminta massa aksi nantinya dapat mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini tengah diterapkan di DKI Jakarta
"Demonstrasi itu hak masyarakat untuk menyatakan pendapat. Namun kita juga harus patuhi mekanismenya dalam menyampaikan pendapat tersebut. Terlebih saat ini ada PSBB, jadi harus ditaati juga mekanismenya," ujar Supratman.
Menurutnya, saat ini Baleg DPR RI dan seluruh fraksi masih terus menjalin komunikasi dengan pihak serikat-serikat buruh untuk mendapatkan masukan. Nantinya, akan diketahui fraksi mana saja yang benar-benar memperjuangkan hak-hak buruh.
"Kalau sekarang kan masih awal. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saja belum ada. Nah kalau tak ada DIM, lalu apa yang mau dibahas," beber Supratman.
Kendati demikian, Supratman menuturkan, pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI tetap akan dilanjutkan. Namun, diutamakan pembahasan kluster-kluster yang tidak menimbulkan kegaduhan.
"Omnibus Law itu ada banyak kluster. Sebelumnya kami di Baleg sudah sepakat untuk tetap membahas kluster-kluster yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat terlebih dulu," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan ribuan buruh akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day pada Kamis (30/4) mendatang. Dalam aksinya nanti akan menyuarakan penolakan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah tolak Omnibus Law, stop PHK dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Ahad (19/4).
Said Iqbal pun memastikan, buruh akan mengikuti protokol pandemi korona, yaitu jaga jarak, memakai masker, dan membawa hand sanitizer. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh tersebut.
"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19. Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," tegas Said Iqbal.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal