Jumat, 20 September 2024

Saut KPK Sarankan Jokowi Bersikap Konsisten

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019, apabila ingin konsisten pada pemberantasan korupsi.

Menurut Saut, Undang-undang yang baru itu justru menyeret Indonesia ke jalan yang gelap. "Kalau mau bijak dan konsisten dalam peradaban universal memberantas korupsi, termasuk di dalamnya isu efisiensi, sustainability, dan lain-lain, maka jalan paling baik ialah mengeluarkan perppu," kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Menurut Saut, Undang-undang yang baru membawa semangat melemahkan perilaku antikorupsi. Itu sebabnya, sejak awal KPK menyampaikan 26 permasalahan ketika UU itu belum diundangkan.

Baca Juga:  Naik Tipis, Zainal Abidin Masih di Bawah

"Sampai hari ini, 26 poin itu masih relevan walau ada tanggapan beberapa masih bisa diperdebatkan," katanya.

- Advertisement -

Saut menilai banyak sejarah negara termasuk NKRI, kepala negaranya yang harus memegang sendiri pedang pemberantasan korupsi. Apabila pemimpin itu bertolak belakang dengan semangat antikorupsi maka negara dalam kondisi yang berbahaya.

"Dalam bahasa lain, kami semakin yakin bahwa ucapan, pikiran, dan tindakan yang tidak sejalan dalam memberantas korupsi secara sustain itu berbahaya dalam jangka pendek dan panjang," ujar Saut. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019, apabila ingin konsisten pada pemberantasan korupsi.

Menurut Saut, Undang-undang yang baru itu justru menyeret Indonesia ke jalan yang gelap. "Kalau mau bijak dan konsisten dalam peradaban universal memberantas korupsi, termasuk di dalamnya isu efisiensi, sustainability, dan lain-lain, maka jalan paling baik ialah mengeluarkan perppu," kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Menurut Saut, Undang-undang yang baru membawa semangat melemahkan perilaku antikorupsi. Itu sebabnya, sejak awal KPK menyampaikan 26 permasalahan ketika UU itu belum diundangkan.

Baca Juga:  Hampir Jatuh

"Sampai hari ini, 26 poin itu masih relevan walau ada tanggapan beberapa masih bisa diperdebatkan," katanya.

Saut menilai banyak sejarah negara termasuk NKRI, kepala negaranya yang harus memegang sendiri pedang pemberantasan korupsi. Apabila pemimpin itu bertolak belakang dengan semangat antikorupsi maka negara dalam kondisi yang berbahaya.

"Dalam bahasa lain, kami semakin yakin bahwa ucapan, pikiran, dan tindakan yang tidak sejalan dalam memberantas korupsi secara sustain itu berbahaya dalam jangka pendek dan panjang," ujar Saut. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari