Kamis, 19 September 2024

Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana ke Partai

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Uang Rp1,5 miliar yang dibawa Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan Dodi Reza Alex Noerdin ke Jakarta menimbulkan tanda tanya. Muncul dugaan uang itu akan diserahkan ke partai politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta mengusut tuntas aliran uang hasil korupsi itu.

Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, indikasi-indikasi atau dugaan bahwa uang itu akan diserahkan ke partai politik harus diselidiki secara lebih dalam dan tuntas. "Apakah ada dugaan aliran dana ke partai atau tidak,?" terangnya kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (17/10).

Menurut dia, penyelidikan terhadap aliran uang Rp1,5 miliar yang dibawa Dodi ke Jakarta itu harus dilakukan agar dugaan itu tidak liar dan tak spekulatif. "Agar kebenarannya terungkap. Apakah ada atau tidak aliran dana itu," ungkapnya.

Ujang mengatakan, KPK harus tegas dan tidak pandang bulu. Jangan sampai komisi antirasuah mundur karena berhadapan dengan partai besar. Semua dugaan aliran dana korupsi harus dibongkar dan diusut tuntas. Siapa saja yang diduga terlibat harus ditindak.

- Advertisement -

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menambahkan, korupsi yang menjerat kepala daerah sulit dibenahi dan diperbaiki. Sebab, banyak faktor mereka melakukan tindak pidana tersebut. "Masalahnya sangat kompleks," ungkap Ujang.

Pengajar di Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta itu menerangkan, bisa saja mereka melakukan korupsi karena faktor dana kampanye yang tinggi, mahar ke partai, dinasti politik, rakus, dan faktor lainnya. Soal korupsi yang menjerat Dodi Reza, kata Ujang, tentu perlu dilakukan pengusutan lebih dalam, karena dia baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jubir Presiden: Kader Partai Boleh Jadi Petinggi BUMN

Ujang menegaskan, jika ingin memperbaiki kondisi itu, maka sikap rakus dari kepala daerah harus dihilangkan. Sebab, sifat rakus itulah yang paling dominan sebagai penyebab mereka melakukan tindak pidana korupsi. 

"Jika ingin selesaikan korupsi di kepala daerah, benahi juga partai politiknya," paparnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK menerapkan pasal pencucian uang terkait penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muba Dodi. Sebab, dugaan korupsi yg menyangkut proyek-proyek konstruksi di Muba, bukan hanya terkait  OTT yang ditangani sekarang, tapi dugaan MAKI Sumsel ada juga proyek lain yg perlu didalami oleh KPK. "Termasuk proyek jalan yang nilainya ratusan miliar yang itu hasil utang dari PT SMI," ungkapnya.

Menurut Boyamin, jika proyek kecil saja diduga dimainkan, maka dugaan proyek besar dimainkan otomatis perlu didalami. Darimana bisa dimulai? Otomatis dari pengenaan pasal pencucian uang. Dengan pasal itu, maka akan diketahui pola aliran dana atau penyimpanan dana oleh pejabat- pejabat yang kena OTT.

Faktanya, lanjut Boyamin, dalam OTT, Dodi menerima dan membawa uang tunai Rp 1,5 miliar. "Nah ini yg menjadikan kami mendesakan KPK untuk menerapkan pasal pencucian uang," tuturnya.

Kasus itu juga bisa dikembangkan ke level yang lebih luas. Misalnya, juga terkait Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Menurut catatan MAKI, dulu KPK pernah menangani kasus wisma atlet. Saat di persidangan, ada saksi yang mengaku pernah menyetor uang ke Alex Noerdin. KPK bisa berkerjasama dengan Kejaksaan Agung yang sudah menangani kasus Alex.

Baca Juga:  Co-Pilotnya Bunuh Diri, Wings Air: Kami Sudah Lakukan Pembinaan

Boyamin mengatakan, sebelumnya juga  pernah ada penyelidikan KPK terkait rekening gendut kepala daerah. Isu yg diterima masyarakat Sumsel, Alex Noerdin merupakan salah satu yang mempunyai rekening gendut. "Itulah yang perlu didalami secara menyeluruh oleh KPK dengan mengenakan pasal pencucian uang terhadap dinasti ini," tegasnya.

Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan terkait pengembangan kasus yang menjerat Bupati Dodi dan tiga rekannya. Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri belum memberikan komentar ketika dimintai konfirmasi Jawa Pos kemarin.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba. Mereka adalah Bupati Muba Dodi Reza yang tak lain adalah anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Selain itu, ada juga ada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori, Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Ada empat proyek di Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Muba yang menjadi bancaan. Total nilai proyek itu sekitar Rp 19,89 miliar. Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (15/10) lalu itu, KPK berhasil menyita uang sekitar Rp 1,7 miliar. Yaitu, sebesar Rp 270 juta disita dari Herman dan Rp 1,5 miliar diamankan dari Bupati Dodi yang saat itu berada di salah satu hotel di bilangan Gatot Subroto, Jakarta. (lum/tyo)
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Uang Rp1,5 miliar yang dibawa Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan Dodi Reza Alex Noerdin ke Jakarta menimbulkan tanda tanya. Muncul dugaan uang itu akan diserahkan ke partai politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta mengusut tuntas aliran uang hasil korupsi itu.

Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, indikasi-indikasi atau dugaan bahwa uang itu akan diserahkan ke partai politik harus diselidiki secara lebih dalam dan tuntas. "Apakah ada dugaan aliran dana ke partai atau tidak,?" terangnya kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (17/10).

Menurut dia, penyelidikan terhadap aliran uang Rp1,5 miliar yang dibawa Dodi ke Jakarta itu harus dilakukan agar dugaan itu tidak liar dan tak spekulatif. "Agar kebenarannya terungkap. Apakah ada atau tidak aliran dana itu," ungkapnya.

Ujang mengatakan, KPK harus tegas dan tidak pandang bulu. Jangan sampai komisi antirasuah mundur karena berhadapan dengan partai besar. Semua dugaan aliran dana korupsi harus dibongkar dan diusut tuntas. Siapa saja yang diduga terlibat harus ditindak.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menambahkan, korupsi yang menjerat kepala daerah sulit dibenahi dan diperbaiki. Sebab, banyak faktor mereka melakukan tindak pidana tersebut. "Masalahnya sangat kompleks," ungkap Ujang.

Pengajar di Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta itu menerangkan, bisa saja mereka melakukan korupsi karena faktor dana kampanye yang tinggi, mahar ke partai, dinasti politik, rakus, dan faktor lainnya. Soal korupsi yang menjerat Dodi Reza, kata Ujang, tentu perlu dilakukan pengusutan lebih dalam, karena dia baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Bamsoet: Marak Pelanggaran PSBB Jangan Jadi Preseden di Era Pola Hidup Baru

Ujang menegaskan, jika ingin memperbaiki kondisi itu, maka sikap rakus dari kepala daerah harus dihilangkan. Sebab, sifat rakus itulah yang paling dominan sebagai penyebab mereka melakukan tindak pidana korupsi. 

"Jika ingin selesaikan korupsi di kepala daerah, benahi juga partai politiknya," paparnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK menerapkan pasal pencucian uang terkait penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muba Dodi. Sebab, dugaan korupsi yg menyangkut proyek-proyek konstruksi di Muba, bukan hanya terkait  OTT yang ditangani sekarang, tapi dugaan MAKI Sumsel ada juga proyek lain yg perlu didalami oleh KPK. "Termasuk proyek jalan yang nilainya ratusan miliar yang itu hasil utang dari PT SMI," ungkapnya.

Menurut Boyamin, jika proyek kecil saja diduga dimainkan, maka dugaan proyek besar dimainkan otomatis perlu didalami. Darimana bisa dimulai? Otomatis dari pengenaan pasal pencucian uang. Dengan pasal itu, maka akan diketahui pola aliran dana atau penyimpanan dana oleh pejabat- pejabat yang kena OTT.

Faktanya, lanjut Boyamin, dalam OTT, Dodi menerima dan membawa uang tunai Rp 1,5 miliar. "Nah ini yg menjadikan kami mendesakan KPK untuk menerapkan pasal pencucian uang," tuturnya.

Kasus itu juga bisa dikembangkan ke level yang lebih luas. Misalnya, juga terkait Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Menurut catatan MAKI, dulu KPK pernah menangani kasus wisma atlet. Saat di persidangan, ada saksi yang mengaku pernah menyetor uang ke Alex Noerdin. KPK bisa berkerjasama dengan Kejaksaan Agung yang sudah menangani kasus Alex.

Baca Juga:  Antisipasi Kekosongan Vaksin

Boyamin mengatakan, sebelumnya juga  pernah ada penyelidikan KPK terkait rekening gendut kepala daerah. Isu yg diterima masyarakat Sumsel, Alex Noerdin merupakan salah satu yang mempunyai rekening gendut. "Itulah yang perlu didalami secara menyeluruh oleh KPK dengan mengenakan pasal pencucian uang terhadap dinasti ini," tegasnya.

Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan terkait pengembangan kasus yang menjerat Bupati Dodi dan tiga rekannya. Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri belum memberikan komentar ketika dimintai konfirmasi Jawa Pos kemarin.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba. Mereka adalah Bupati Muba Dodi Reza yang tak lain adalah anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Selain itu, ada juga ada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori, Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Ada empat proyek di Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Muba yang menjadi bancaan. Total nilai proyek itu sekitar Rp 19,89 miliar. Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (15/10) lalu itu, KPK berhasil menyita uang sekitar Rp 1,7 miliar. Yaitu, sebesar Rp 270 juta disita dari Herman dan Rp 1,5 miliar diamankan dari Bupati Dodi yang saat itu berada di salah satu hotel di bilangan Gatot Subroto, Jakarta. (lum/tyo)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari