Senin, 7 April 2025
spot_img

Penyidik Satreskrim Polres Rohil Serahkan Tahap II Tersangka ke JPU

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohil Serahkan Tahap II Tersangka ke JPU

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) atas nama tersangka M Idris Daud dan Hendri Saidirman ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, di Bagansiapiapi, Selasa (17/5/2022).

Keduanya terbelit dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Angaran (TA) 2019.

"Salah satu barang bukti yang diserahkan penyidik yaitu uang tunai sebesar Rp411.353.400 yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Rohil," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR: Pelaku UMKM Makin Terjepit

Dari pemeriksaan ditemukan adanya ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan pembangunan program padat karya kepenghuluan.

"Para tersangka telah ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohil di Rutan Polres Rohil sejak 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di Rutan Polres Rohil untuk proses hukum selanjutnya.," katanya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001  tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohil Serahkan Tahap II Tersangka ke JPU

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) atas nama tersangka M Idris Daud dan Hendri Saidirman ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, di Bagansiapiapi, Selasa (17/5/2022).

Keduanya terbelit dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Angaran (TA) 2019.

"Salah satu barang bukti yang diserahkan penyidik yaitu uang tunai sebesar Rp411.353.400 yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Rohil," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:  Banyak Dana Desa Dipakai Berjudi Online

Dari pemeriksaan ditemukan adanya ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan pembangunan program padat karya kepenghuluan.

"Para tersangka telah ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohil di Rutan Polres Rohil sejak 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di Rutan Polres Rohil untuk proses hukum selanjutnya.," katanya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001  tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Penyidik Satreskrim Polres Rohil Serahkan Tahap II Tersangka ke JPU

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohil Serahkan Tahap II Tersangka ke JPU

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) atas nama tersangka M Idris Daud dan Hendri Saidirman ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, di Bagansiapiapi, Selasa (17/5/2022).

Keduanya terbelit dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Angaran (TA) 2019.

"Salah satu barang bukti yang diserahkan penyidik yaitu uang tunai sebesar Rp411.353.400 yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Rohil," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:  Pansel Capim KPK Harapkan 20 Orang Lolos Tes Profile Assessment

Dari pemeriksaan ditemukan adanya ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan pembangunan program padat karya kepenghuluan.

"Para tersangka telah ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohil di Rutan Polres Rohil sejak 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di Rutan Polres Rohil untuk proses hukum selanjutnya.," katanya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001  tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohil Serahkan Tahap II Tersangka ke JPU

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) atas nama tersangka M Idris Daud dan Hendri Saidirman ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, di Bagansiapiapi, Selasa (17/5/2022).

Keduanya terbelit dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Angaran (TA) 2019.

"Salah satu barang bukti yang diserahkan penyidik yaitu uang tunai sebesar Rp411.353.400 yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Rohil," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:  Apa Status Jakarta Setelah Tidak Jadi DKI?

Dari pemeriksaan ditemukan adanya ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan pembangunan program padat karya kepenghuluan.

"Para tersangka telah ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohil di Rutan Polres Rohil sejak 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di Rutan Polres Rohil untuk proses hukum selanjutnya.," katanya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001  tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari