Minggu, 6 April 2025
spot_img

Delapan Pelaku Cekoki Lem Cap Kambing, Bocah di Perawang Dilecehkan

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polsek Tualang mengamankan delapan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni berusia 14 tahun. Delapan tersangka itu berinisial An (21), Ra (18), Ha (20), Am (18), Fa (15), Do (17), Zu (17), dan Ri (14). 

“Delapan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah kami amankan, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi pada konferensi pers di Mapolsek Tualang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tanggal 14 Januari 2020, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Para tersangka melakukan aksinya di Gedung Olahraga (GOR) Perawang, Kecamatan Tualang, Siak,  pada 10 Januari 2020.

"Kami melakukan pengembangan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban tanggal 14 Januari 2020," jelasnya.

Baca Juga:  Anies Baswedan Terima Usulan PWI Pusat, Jakarta Tuan Rumah HPN 2021

Peristiswa ini terjadi  pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang masih berstatus pelajar bermain di GOR Tualang Km 10. Dalam melakukan aksinya para pelaku merayu korban, kemudian mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk, korban baru disetubuhi.

Ibu korban menanyakan mengapa sang anak sering main ke GOR Tualang setelah korban baru pulang ke rumah selama dua hari tidak balik. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Di mana para pelaku  telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. 

Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu korban tak terima dan  melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.

Menurut Kompol Pribadi, empat dari 8 pelaku tersebut masih berstatus pelajar. Namun dia tak menjelaskan siapa-siapa saja yang masih pelajar tersebut.

Baca Juga:  Gelar Pertama The Reds

Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polsek Tualang mengamankan delapan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni berusia 14 tahun. Delapan tersangka itu berinisial An (21), Ra (18), Ha (20), Am (18), Fa (15), Do (17), Zu (17), dan Ri (14). 

“Delapan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah kami amankan, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi pada konferensi pers di Mapolsek Tualang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tanggal 14 Januari 2020, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Para tersangka melakukan aksinya di Gedung Olahraga (GOR) Perawang, Kecamatan Tualang, Siak,  pada 10 Januari 2020.

"Kami melakukan pengembangan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban tanggal 14 Januari 2020," jelasnya.

Baca Juga:  Hari Ini, Setya Novanto Dihadirkan untuk Sidang Perkara Sofyan Basir

Peristiswa ini terjadi  pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang masih berstatus pelajar bermain di GOR Tualang Km 10. Dalam melakukan aksinya para pelaku merayu korban, kemudian mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk, korban baru disetubuhi.

Ibu korban menanyakan mengapa sang anak sering main ke GOR Tualang setelah korban baru pulang ke rumah selama dua hari tidak balik. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Di mana para pelaku  telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. 

Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu korban tak terima dan  melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.

Menurut Kompol Pribadi, empat dari 8 pelaku tersebut masih berstatus pelajar. Namun dia tak menjelaskan siapa-siapa saja yang masih pelajar tersebut.

Baca Juga:  Gelar Pertama The Reds

Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Delapan Pelaku Cekoki Lem Cap Kambing, Bocah di Perawang Dilecehkan

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polsek Tualang mengamankan delapan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni berusia 14 tahun. Delapan tersangka itu berinisial An (21), Ra (18), Ha (20), Am (18), Fa (15), Do (17), Zu (17), dan Ri (14). 

“Delapan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah kami amankan, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi pada konferensi pers di Mapolsek Tualang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tanggal 14 Januari 2020, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Para tersangka melakukan aksinya di Gedung Olahraga (GOR) Perawang, Kecamatan Tualang, Siak,  pada 10 Januari 2020.

"Kami melakukan pengembangan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban tanggal 14 Januari 2020," jelasnya.

Baca Juga:  Typo Sudah Diperbaiki, DPR Minta Jokowi Teken UU KPK

Peristiswa ini terjadi  pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang masih berstatus pelajar bermain di GOR Tualang Km 10. Dalam melakukan aksinya para pelaku merayu korban, kemudian mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk, korban baru disetubuhi.

Ibu korban menanyakan mengapa sang anak sering main ke GOR Tualang setelah korban baru pulang ke rumah selama dua hari tidak balik. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Di mana para pelaku  telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. 

Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu korban tak terima dan  melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.

Menurut Kompol Pribadi, empat dari 8 pelaku tersebut masih berstatus pelajar. Namun dia tak menjelaskan siapa-siapa saja yang masih pelajar tersebut.

Baca Juga:  Gravinci Chapter Riau Gelar Touring dan Halalbihalal

Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polsek Tualang mengamankan delapan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni berusia 14 tahun. Delapan tersangka itu berinisial An (21), Ra (18), Ha (20), Am (18), Fa (15), Do (17), Zu (17), dan Ri (14). 

“Delapan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah kami amankan, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi pada konferensi pers di Mapolsek Tualang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tanggal 14 Januari 2020, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Para tersangka melakukan aksinya di Gedung Olahraga (GOR) Perawang, Kecamatan Tualang, Siak,  pada 10 Januari 2020.

"Kami melakukan pengembangan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban tanggal 14 Januari 2020," jelasnya.

Baca Juga:  Alfedri Dorong UMKM Terus Berkembang

Peristiswa ini terjadi  pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang masih berstatus pelajar bermain di GOR Tualang Km 10. Dalam melakukan aksinya para pelaku merayu korban, kemudian mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk, korban baru disetubuhi.

Ibu korban menanyakan mengapa sang anak sering main ke GOR Tualang setelah korban baru pulang ke rumah selama dua hari tidak balik. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Di mana para pelaku  telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. 

Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu korban tak terima dan  melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.

Menurut Kompol Pribadi, empat dari 8 pelaku tersebut masih berstatus pelajar. Namun dia tak menjelaskan siapa-siapa saja yang masih pelajar tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Kawal Harga TBS

Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari