Jumat, 6 Februari 2026
- Advertisement -

Delapan Pelaku Cekoki Lem Cap Kambing, Bocah di Perawang Dilecehkan

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polsek Tualang mengamankan delapan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni berusia 14 tahun. Delapan tersangka itu berinisial An (21), Ra (18), Ha (20), Am (18), Fa (15), Do (17), Zu (17), dan Ri (14). 

“Delapan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah kami amankan, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi pada konferensi pers di Mapolsek Tualang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tanggal 14 Januari 2020, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Para tersangka melakukan aksinya di Gedung Olahraga (GOR) Perawang, Kecamatan Tualang, Siak,  pada 10 Januari 2020.

"Kami melakukan pengembangan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban tanggal 14 Januari 2020," jelasnya.

Baca Juga:  Akhirnya, WhatsApp Resmi Hadirkan Dark Mode

Peristiswa ini terjadi  pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang masih berstatus pelajar bermain di GOR Tualang Km 10. Dalam melakukan aksinya para pelaku merayu korban, kemudian mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk, korban baru disetubuhi.

Ibu korban menanyakan mengapa sang anak sering main ke GOR Tualang setelah korban baru pulang ke rumah selama dua hari tidak balik. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Di mana para pelaku  telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. 

Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu korban tak terima dan  melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.

Menurut Kompol Pribadi, empat dari 8 pelaku tersebut masih berstatus pelajar. Namun dia tak menjelaskan siapa-siapa saja yang masih pelajar tersebut.

Baca Juga:  Aurel-Atta Menikah Hari Ini, Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi

Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polsek Tualang mengamankan delapan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni berusia 14 tahun. Delapan tersangka itu berinisial An (21), Ra (18), Ha (20), Am (18), Fa (15), Do (17), Zu (17), dan Ri (14). 

“Delapan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah kami amankan, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi pada konferensi pers di Mapolsek Tualang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tanggal 14 Januari 2020, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Para tersangka melakukan aksinya di Gedung Olahraga (GOR) Perawang, Kecamatan Tualang, Siak,  pada 10 Januari 2020.

"Kami melakukan pengembangan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban tanggal 14 Januari 2020," jelasnya.

Baca Juga:  Antre Panjang Menunggu Wisuda di UIN Suska Riau

Peristiswa ini terjadi  pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang masih berstatus pelajar bermain di GOR Tualang Km 10. Dalam melakukan aksinya para pelaku merayu korban, kemudian mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk, korban baru disetubuhi.

- Advertisement -

Ibu korban menanyakan mengapa sang anak sering main ke GOR Tualang setelah korban baru pulang ke rumah selama dua hari tidak balik. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Di mana para pelaku  telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. 

Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu korban tak terima dan  melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.

- Advertisement -

Menurut Kompol Pribadi, empat dari 8 pelaku tersebut masih berstatus pelajar. Namun dia tak menjelaskan siapa-siapa saja yang masih pelajar tersebut.

Baca Juga:  Ini Peta Pengelolaan Lahan Basah untuk Mangrove yang Disusun Bappenas

Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polsek Tualang mengamankan delapan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni berusia 14 tahun. Delapan tersangka itu berinisial An (21), Ra (18), Ha (20), Am (18), Fa (15), Do (17), Zu (17), dan Ri (14). 

“Delapan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah kami amankan, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi pada konferensi pers di Mapolsek Tualang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tanggal 14 Januari 2020, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Para tersangka melakukan aksinya di Gedung Olahraga (GOR) Perawang, Kecamatan Tualang, Siak,  pada 10 Januari 2020.

"Kami melakukan pengembangan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban tanggal 14 Januari 2020," jelasnya.

Baca Juga:  Bersepeda Asyik dan Tetap Aman di Jalan Raya

Peristiswa ini terjadi  pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang masih berstatus pelajar bermain di GOR Tualang Km 10. Dalam melakukan aksinya para pelaku merayu korban, kemudian mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk, korban baru disetubuhi.

Ibu korban menanyakan mengapa sang anak sering main ke GOR Tualang setelah korban baru pulang ke rumah selama dua hari tidak balik. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Di mana para pelaku  telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. 

Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu korban tak terima dan  melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.

Menurut Kompol Pribadi, empat dari 8 pelaku tersebut masih berstatus pelajar. Namun dia tak menjelaskan siapa-siapa saja yang masih pelajar tersebut.

Baca Juga:  Mendag Lutfhi Minta Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Minyak Goreng

Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari