JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tersangka korupsi protek infratruktur, Dodi Reza Alex Nurdin, dikabarkan punya harta kekayaan mencapai Rp38,4 miliar. Dodi juga memiliki aset tanah dan bangunan di Australia dengan nilai Rp800 juta.
Berdasarkan laporan harta kekayaan di situs LHKPN, kekayaan Bupati Musi Banyuasin itu meningkat dari 2019 ke 2020. Pada 2019, Dodi melaporkan kekayaan sebesar Rp36,7 miliar, kemudian meningkat 4,5 persen menjadi Rp3,84 miliar pada 2020.
Kekayaan Dodi meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Jakarta Selatan, Bandung, dan Palembang dengan nilai mencapai Rp31,5 miliar.
Merujuk pada keterangan di situs LHKPN, Dodi juga punya aset tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi di Australia dengan nilai mencapai Rp800 juta.
Selain aset tanah, Dodi juga melaporkan kepemilikan harta bergerak berupa mobil Porche keluaran 2012 dengan nilai Rp300 juta.
Harta bergerak lainnya senilai Rp600 juta dan surat berharga Rp2 miliar. Dia juga memiliki kas Rp5,9 miliar dan utang Rp1,9 miliar.
KPK menetapkan Dodi sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Sumatera Selatan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menahannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021).
Dalam OTT KPK tersebut, ditemukan uang senilai Rp1,5 miliar diduga untuk kepentingan partai politik. Ada pula barang bukti uang senilai Rp270 juta terbungkus kantong plastik di salah satu tempat ibadah di Muba.
KPK menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari yang merupakan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandi.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun