Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Undang-undang KPK Diberlakukan, Agus : Kita Masih Proses OTT

JAKARTA (RIAUPOS. CO) – Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10). 

Banyak pihak yang menentang, pemberlakuan lantaran dinilai bakal mengganggu kinerja KPK. Kendati demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya masih tetap bekerja seperti biasa dalam mencegah terjadinya korupsi dan menindak koruptor.

KPK bilang tetap akan meningkatkan penanganan korupsi ke tahap penyidikan atau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) termasuk kasus-kasus di tingkat penyelidikan yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi, misalkan besok ada kasus, tapi belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya akan dilakukan OTT,” kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Baca Juga:  Pelanggaran Setya Novanto, Dirjen PAS Tak Bisa Disalahkan

Agus menyampaikan, berdasarkan kajian tim transisi, ada sekitar 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi. Selain soal penyadapan, poin lainnya yakni dihapuskannya bagian yang mengatur bahwa pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi. Terlebih pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Oleh karenanya, Agus menyebut pihaknya menyiapkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengantisipasi pelemahan yang akibat dari berlakunya UU KPK yang baru. Termasuk mengenai adanya Dewan Pengawas.

“Mengenai Dewan Pengawas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember, tapi kan itu (UU KPK hasil revisi) langsung berlaku, seperti yang pimpinan diragukan, penyidik ragukan, itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu, di dalam Perkom itu juga akan menjelaskan yang diundangkan, yang tanda tangan Sprindik siapa, itu sudah kami tentukan di dalam Perkom itu,” terang Agus.

Baca Juga:  Komitmen Menteri LHK Jadikan ASN KLHK Sebagai SDM Unggul Menuju Indonesia Maju

Agus menambahkan, Perkom tidak hanya menjelaskan pihak yang berwenang menandatangani Sprindik. Tapi juga terdapat sejumlah poin lainnya untuk mengantisipasi berlakunya UU KPK hasil revisi.

“Isinya banyak, yang terkait implikasi dari berlakunya UU KPK apa saja, di Perkom itu ada. Itu merinci semua implikasi kalau UU itu berjalan. Perkom itu bukan hanya masalah Sprindik tapi banyak hal yang diatur,” ujar Agus.

Kendati demikian, Agus pun sangat mengharapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) usai pelantikan dirinya untuk periode kedua.

Editor : Deslina
Sumber :Jawapos.com

JAKARTA (RIAUPOS. CO) – Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10). 

Banyak pihak yang menentang, pemberlakuan lantaran dinilai bakal mengganggu kinerja KPK. Kendati demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya masih tetap bekerja seperti biasa dalam mencegah terjadinya korupsi dan menindak koruptor.

- Advertisement -

KPK bilang tetap akan meningkatkan penanganan korupsi ke tahap penyidikan atau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) termasuk kasus-kasus di tingkat penyelidikan yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi, misalkan besok ada kasus, tapi belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya akan dilakukan OTT,” kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

- Advertisement -
Baca Juga:  KPU Temukan Warga Tak Bersedia Dicoklit

Agus menyampaikan, berdasarkan kajian tim transisi, ada sekitar 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi. Selain soal penyadapan, poin lainnya yakni dihapuskannya bagian yang mengatur bahwa pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi. Terlebih pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Oleh karenanya, Agus menyebut pihaknya menyiapkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengantisipasi pelemahan yang akibat dari berlakunya UU KPK yang baru. Termasuk mengenai adanya Dewan Pengawas.

“Mengenai Dewan Pengawas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember, tapi kan itu (UU KPK hasil revisi) langsung berlaku, seperti yang pimpinan diragukan, penyidik ragukan, itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu, di dalam Perkom itu juga akan menjelaskan yang diundangkan, yang tanda tangan Sprindik siapa, itu sudah kami tentukan di dalam Perkom itu,” terang Agus.

Baca Juga:  Pelanggaran Setya Novanto, Dirjen PAS Tak Bisa Disalahkan

Agus menambahkan, Perkom tidak hanya menjelaskan pihak yang berwenang menandatangani Sprindik. Tapi juga terdapat sejumlah poin lainnya untuk mengantisipasi berlakunya UU KPK hasil revisi.

“Isinya banyak, yang terkait implikasi dari berlakunya UU KPK apa saja, di Perkom itu ada. Itu merinci semua implikasi kalau UU itu berjalan. Perkom itu bukan hanya masalah Sprindik tapi banyak hal yang diatur,” ujar Agus.

Kendati demikian, Agus pun sangat mengharapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) usai pelantikan dirinya untuk periode kedua.

Editor : Deslina
Sumber :Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari