PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Dalam rentang waktu tiga hari, sejak tanggal 10 hingga 12 Oktober 2019 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dan Polresta Bengkalis berhasil mengamankan peredaran gelap narkotika sebanyak 89,72 kg sabu, 24.469 ribu butir ekstasi dan 967 butir happy five. Barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, pihak kepolisian meringkus delapan orang pria yang diduga sebagai jaringan pengedar barang haram tersebut. Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah, antara lain Kota Pekanbaru hingga Kabupaten Bengkalis. Dengan inisial masing-masing tersangka antara lain AG, SP, AM, RY, HS, RA, ML dan AB. Di mana barang haram tersebut disuplai dari luar negeri, lalu masuk ke Riau.
Dalam konfrensi persnya, di Kantor Mapolda Riau, Kamis (17/10) Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut merupakan hasil operasi oleh jajaran dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru serta Polres Bengkalis dalam rentang waktu selama tiga hari dengan kondisi barang bukti narkoba yang siap edar.
"Tentu kami semua ingin bekerja secara efektif sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Kita ingin masuk ke intinya. Yaitu bandarnya. Kita ingin melawan narkoba pada intinya, bukan pada kulitnya. Dan utamanya adalah dalam penanganan narkoba harus profesional. Kita harapkan tersangka ditangani secara profesional,"harapnya.
Laporan: Dofi Iskandar/Pekanbaru
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Dalam rentang waktu tiga hari, sejak tanggal 10 hingga 12 Oktober 2019 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dan Polresta Bengkalis berhasil mengamankan peredaran gelap narkotika sebanyak 89,72 kg sabu, 24.469 ribu butir ekstasi dan 967 butir happy five. Barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, pihak kepolisian meringkus delapan orang pria yang diduga sebagai jaringan pengedar barang haram tersebut. Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah, antara lain Kota Pekanbaru hingga Kabupaten Bengkalis. Dengan inisial masing-masing tersangka antara lain AG, SP, AM, RY, HS, RA, ML dan AB. Di mana barang haram tersebut disuplai dari luar negeri, lalu masuk ke Riau.
- Advertisement -
Dalam konfrensi persnya, di Kantor Mapolda Riau, Kamis (17/10) Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut merupakan hasil operasi oleh jajaran dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru serta Polres Bengkalis dalam rentang waktu selama tiga hari dengan kondisi barang bukti narkoba yang siap edar.
"Tentu kami semua ingin bekerja secara efektif sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Kita ingin masuk ke intinya. Yaitu bandarnya. Kita ingin melawan narkoba pada intinya, bukan pada kulitnya. Dan utamanya adalah dalam penanganan narkoba harus profesional. Kita harapkan tersangka ditangani secara profesional,"harapnya.
- Advertisement -
Laporan: Dofi Iskandar/Pekanbaru
Editor: E Sulaiman