Selasa, 2 Desember 2025
spot_img

Terjaring OTT, Kepala Puskemas Tersangka

LABUHANBATU (RIAUPOS.CO) – Polres Labuhanbatu akhirnya menetapkan MHJ (41) Kepala Puskemas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu sebagai tersangka. 

Warga Jalan Olahraga, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

KASAT Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba mengatakan, MHJ ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus ini. Namun sayangnya, tidak dijelaskan secara detail keterlibatannya.

“Kepala Puskesmas berinisial MHJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dia sudah kita tahan,” ujar Jama saat dihubungi Sumut Pos.

Terkait 6 orang lain yang turut diamankan dalam OTT kasus tersebut, Jama menyatakan sudah dipulangkan. Status mereka hanya sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat.

Baca Juga:  Polsek Bangko Geledah Rumah Tersangka Narkoba

“Enam orang sudah dipulangkan,” ucapnya.

Jama mengaku, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Karenanya, tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait dari hasil pengembangan penyidikan. Bahkan, sambungnya, memungkinkan juga ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Masih terus kita dalami, sebagai tindak lanjut makanya kita lakukan penggeledahan di puskemas,” tukas dia. Diberitakan sebelumnya, Polres Labuhanbatu melakukan OTT di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (13/8). Dalam OTT tersebut, tujuh orang diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp188 juta lebih.

“Dari ketujuh orang yang diamankan disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp188.315.000,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Baca Juga:  Ini 7 Penyebab Seseorang Bisa Alami Gangguan Mental

Tatan menyatakan, pihaknya juga mengamankan dua lembar daftar hadir atau nama-nama pegawai/staf yang menerima dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Parlayuan. Selain itu, selembar daftar rekapan nama-nama penerima dana JKN yang akan dilakukan pemotongan.

Uang yang disita bertahap dan dari lokasi berbeda. Awalnya, dana JKN yang akan dibagikan sebesar Rp45.080.000.

Kemudian, dana BOK yang akan dibagikan sebesar Rp29.435.000.

Selain itu, petugas menyita dari tas kepala puskesmas dana JKN dan BOK hasil pemotongan sebesar Rp61.100.000. Hasil pengembangan di rumah kepala puskesmas, petugas menyita dana JKN dan BOK sebesar Rp62.750.000. 

 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir

LABUHANBATU (RIAUPOS.CO) – Polres Labuhanbatu akhirnya menetapkan MHJ (41) Kepala Puskemas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu sebagai tersangka. 

Warga Jalan Olahraga, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

KASAT Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba mengatakan, MHJ ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus ini. Namun sayangnya, tidak dijelaskan secara detail keterlibatannya.

“Kepala Puskesmas berinisial MHJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dia sudah kita tahan,” ujar Jama saat dihubungi Sumut Pos.

Terkait 6 orang lain yang turut diamankan dalam OTT kasus tersebut, Jama menyatakan sudah dipulangkan. Status mereka hanya sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasus Positif Varian Omicron Terus Bertambah

“Enam orang sudah dipulangkan,” ucapnya.

Jama mengaku, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Karenanya, tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait dari hasil pengembangan penyidikan. Bahkan, sambungnya, memungkinkan juga ada tersangka lain dalam kasus ini.

- Advertisement -

“Masih terus kita dalami, sebagai tindak lanjut makanya kita lakukan penggeledahan di puskemas,” tukas dia. Diberitakan sebelumnya, Polres Labuhanbatu melakukan OTT di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (13/8). Dalam OTT tersebut, tujuh orang diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp188 juta lebih.

“Dari ketujuh orang yang diamankan disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp188.315.000,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Baca Juga:  Jam Mati

Tatan menyatakan, pihaknya juga mengamankan dua lembar daftar hadir atau nama-nama pegawai/staf yang menerima dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Parlayuan. Selain itu, selembar daftar rekapan nama-nama penerima dana JKN yang akan dilakukan pemotongan.

Uang yang disita bertahap dan dari lokasi berbeda. Awalnya, dana JKN yang akan dibagikan sebesar Rp45.080.000.

Kemudian, dana BOK yang akan dibagikan sebesar Rp29.435.000.

Selain itu, petugas menyita dari tas kepala puskesmas dana JKN dan BOK hasil pemotongan sebesar Rp61.100.000. Hasil pengembangan di rumah kepala puskesmas, petugas menyita dana JKN dan BOK sebesar Rp62.750.000. 

 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

LABUHANBATU (RIAUPOS.CO) – Polres Labuhanbatu akhirnya menetapkan MHJ (41) Kepala Puskemas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu sebagai tersangka. 

Warga Jalan Olahraga, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

KASAT Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba mengatakan, MHJ ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus ini. Namun sayangnya, tidak dijelaskan secara detail keterlibatannya.

“Kepala Puskesmas berinisial MHJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dia sudah kita tahan,” ujar Jama saat dihubungi Sumut Pos.

Terkait 6 orang lain yang turut diamankan dalam OTT kasus tersebut, Jama menyatakan sudah dipulangkan. Status mereka hanya sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat.

Baca Juga:  APBN Bisa Defisit 2,5 Persen

“Enam orang sudah dipulangkan,” ucapnya.

Jama mengaku, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Karenanya, tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait dari hasil pengembangan penyidikan. Bahkan, sambungnya, memungkinkan juga ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Masih terus kita dalami, sebagai tindak lanjut makanya kita lakukan penggeledahan di puskemas,” tukas dia. Diberitakan sebelumnya, Polres Labuhanbatu melakukan OTT di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (13/8). Dalam OTT tersebut, tujuh orang diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp188 juta lebih.

“Dari ketujuh orang yang diamankan disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp188.315.000,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Baca Juga:  Proposal Litbang KLHK Mendapat Perhatian Dunia di Pertemuan AFoCO

Tatan menyatakan, pihaknya juga mengamankan dua lembar daftar hadir atau nama-nama pegawai/staf yang menerima dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Parlayuan. Selain itu, selembar daftar rekapan nama-nama penerima dana JKN yang akan dilakukan pemotongan.

Uang yang disita bertahap dan dari lokasi berbeda. Awalnya, dana JKN yang akan dibagikan sebesar Rp45.080.000.

Kemudian, dana BOK yang akan dibagikan sebesar Rp29.435.000.

Selain itu, petugas menyita dari tas kepala puskesmas dana JKN dan BOK hasil pemotongan sebesar Rp61.100.000. Hasil pengembangan di rumah kepala puskesmas, petugas menyita dana JKN dan BOK sebesar Rp62.750.000. 

 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari