Senin, 19 Agustus 2024

Polisi Tangguhkan Penahanan 100 Tersangka Rusuh Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri terus mendalami kasus dugaan makar. Rencananya, Polri memanggil pemimpin Garda Prabowo Fauka Noor Farid untuk diperiksa sebagai saksi. Fauka dipanggil karena salah seorang tersangka berinisial AG alias Cobra menyebut namanya.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra menjelaskan, memang diketahui, salah seorang tersangka menyebut nama Fauka. Karena itu, akan dilakukan pemanggilan terhadap Fauka. ’’Masih dalam rencana penyidik,’’ ujarnya.

Pemanggilan itu tentu akan mengklarifikasi berbagai hal yang disebutkan tersangka. Soal waktu pemanggilan belum dipastikan. ’’Bergantung penyidiknya,’’ ucap polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

Asep menyebutkan, terkait kasus kerusuhan 22 Mei, Polri juga telah menangguhkan penahanan terhadap 100 orang tersangka dari 447 tersangka yang ditangkap saat kerusuhan. ’’Penangguhan ini dengan pertimbangan bobot keterlibatan yang bersangkutan,’’ jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pendaftaran CASN Kemenag 2021 Buka hingga 21 Juli

Yang ditangguhkan penahanannya itu biasanya yang perannya tidak masif. Misalnya sekadar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan. Namun, hal tersebut juga termasuk dalam pidana. ’’Sesuai pasal 218 KUHP,’’ ucapnya. Asep menuturkan, dalam menangani kasus itu, polisi menjunjung tinggi azas transparansi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Komnas HAM, Kompolnas, dan pengawas lainnya. Polisi juga menerima masukan berbagai pihak untuk menyempurnakan pengungkapan kasus tersebut. Karena itu, pihak mana pun yang ingin memberikan masukan dipersilakan.(idr/c9/git)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri terus mendalami kasus dugaan makar. Rencananya, Polri memanggil pemimpin Garda Prabowo Fauka Noor Farid untuk diperiksa sebagai saksi. Fauka dipanggil karena salah seorang tersangka berinisial AG alias Cobra menyebut namanya.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra menjelaskan, memang diketahui, salah seorang tersangka menyebut nama Fauka. Karena itu, akan dilakukan pemanggilan terhadap Fauka. ’’Masih dalam rencana penyidik,’’ ujarnya.

Pemanggilan itu tentu akan mengklarifikasi berbagai hal yang disebutkan tersangka. Soal waktu pemanggilan belum dipastikan. ’’Bergantung penyidiknya,’’ ucap polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

Asep menyebutkan, terkait kasus kerusuhan 22 Mei, Polri juga telah menangguhkan penahanan terhadap 100 orang tersangka dari 447 tersangka yang ditangkap saat kerusuhan. ’’Penangguhan ini dengan pertimbangan bobot keterlibatan yang bersangkutan,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Pimpinan KPK Terpilih Mulai Diperkenalkan soal Penanganan Kasus

Yang ditangguhkan penahanannya itu biasanya yang perannya tidak masif. Misalnya sekadar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan. Namun, hal tersebut juga termasuk dalam pidana. ’’Sesuai pasal 218 KUHP,’’ ucapnya. Asep menuturkan, dalam menangani kasus itu, polisi menjunjung tinggi azas transparansi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Komnas HAM, Kompolnas, dan pengawas lainnya. Polisi juga menerima masukan berbagai pihak untuk menyempurnakan pengungkapan kasus tersebut. Karena itu, pihak mana pun yang ingin memberikan masukan dipersilakan.(idr/c9/git)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari