JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Djoko Tjandra mengaku sempat diminta uang senilai Rp 25 miliar oleh pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan red notice di kepolisian. Dia mengaku keberatan saat diminta Tommy untuk mengeluarkan uang puluhan miliar tersebut.
“Ini ongkos pertama kali Rp 25 miliar. ‘Aduh, Tom, banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget.’ Saya nawar Rp 5 miliar. Kemudian akhirnya beliau turun Rp15 miliar. Entah apa kita bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 miliar,” kata Djoko Tjandra saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/12) malam.
Dalam persidangan, Djoko mengakui upaya penghapusan red notice itu dalam rangka mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kasus korupsi hak tagih Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena namanya masih dicekal, Djoko tidak bisa masuk ke Indonesia. Sehingga harus mengurus agar namanya terhapus dalam pencekalan.
“Saya enggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya. Dapat informasi dari, saya tidak ingat. Tetapi kira-kira itu, saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan. Saya posisi ada di Malaysia, Tommy Sumardi di Jakarta. Komunikasi lewat telepon,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, angka yang disepakati untuk mengurus penghapusan red notice senilai Rp 10 miliar yang diketahui Djoko sebagai uang konsultan. Djoko mengklaim, tidak mengetahui uang itu digunakan oleh Tommy di Indonesia.
Lantas Djoko memerintahkan sekretaris pribadinya, Nurmawan Fransisca untuk melakukan transaksi kepada Tommy pertama kali pada 27 April 2020. Uang yang diserahkan senilai USD 100 ribu, saat itu diantarkan oleh seorang office boy di Resto Meradelima, Jakarta Selatan.
“Kedua pada 28 April 2020 sebesar SGF 200 ribu. Penyerahan pada waktu itu saya ketahui di Hotel Mulia. Diserahkan oleh Sisca kepada Tommy Sumardi. Sumber uang itu kita beli di money changer. Sisca menerima uang dari money changer,” ucap Djoko.
Selanjutnya, pada penyerahan ketiga dilakukan pada 29 April 2020 sebesar USD 100 ribu. Transaksi ini dilakukan oleh Sisca yang diantar office boy ke Tommy di Resto Meradelima. Penyerahan selanjutnya dilakukan pada 4 Mei 2020 dengan menyerahkan uang senilai USD 150 ribu. Prosesnya sama dilakukan di Resto Meradelima.
Kemudian, penyerahan kelima dilakukan pada 12 Mei 2020 USD 100 ribu di kawasan Tanah Abang. Uang diantar office boy kepada Tommy. “22 Mei 2020 diserahkan di rumah TS, USD 50 ribu. Prosesnya sama (melalui office boy),” cetusnya.
Melalui penyerahan uang itu, sambung Djoko, pada 11 Mei 2020 dia mengetahui kalau namanya dalam red notice dan pencekalan sudah dicabut. “Intinya bahwa DPO sudah diangkat,” pungkas Djoko.
Dalam dakwaan, Djoko Tjandra memberikan uang senilai Rp 8,31 miliar kepada dua jenderal polisi untuk membantu menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO). Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara Tommy Sumardi.
Dua jenderal polisi itu yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Masing-masing menerima Rp 6,11 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman