Jumat, 19 Juni 2026
- Advertisement -

Libur Sekolah Diperpanjang hingga 30 April

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan/penularan penyebaran virus corona di Provinsi Riau. Salah satu poin pada SE tersebut yakni pelaksaaan pembelajaran daring yang sebelumnya berakhir pada 15 April diperpanjang hingga 30 April.

Dengan diperpanjangnya sistem pembelajaran daring tersebut, maka secara otomatis masa libur sekolah juga diperpanjang hingga 30 April 2020.

"Proses belajar di rumah dilaksanakan dengan ketentuan, dapat menggunakan aplikasi Simpintar, ruang guru, wekkindo atau aplikasi lainnya yang mendukung proses pelaksanaan pembelajaran," jelas Gubri.

Dalam SE tersebut, Gubri Syamsuar juga meminta kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mengatur perencanaan materi atau tugas untuk peserta didik setiap mata pelajarannya.

Baca Juga:  Rifky Arifi Nahkodai Himarohu Jakarta

"Kami harap agar SE tersebut untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan/penularan penyebaran virus corona di Provinsi Riau. Salah satu poin pada SE tersebut yakni pelaksaaan pembelajaran daring yang sebelumnya berakhir pada 15 April diperpanjang hingga 30 April.

Dengan diperpanjangnya sistem pembelajaran daring tersebut, maka secara otomatis masa libur sekolah juga diperpanjang hingga 30 April 2020.

"Proses belajar di rumah dilaksanakan dengan ketentuan, dapat menggunakan aplikasi Simpintar, ruang guru, wekkindo atau aplikasi lainnya yang mendukung proses pelaksanaan pembelajaran," jelas Gubri.

Dalam SE tersebut, Gubri Syamsuar juga meminta kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mengatur perencanaan materi atau tugas untuk peserta didik setiap mata pelajarannya.

Baca Juga:  Keberatan Diseret dalam Pemberitaan Investasi Bodong

"Kami harap agar SE tersebut untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

- Advertisement -

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

- Advertisement -

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan/penularan penyebaran virus corona di Provinsi Riau. Salah satu poin pada SE tersebut yakni pelaksaaan pembelajaran daring yang sebelumnya berakhir pada 15 April diperpanjang hingga 30 April.

Dengan diperpanjangnya sistem pembelajaran daring tersebut, maka secara otomatis masa libur sekolah juga diperpanjang hingga 30 April 2020.

"Proses belajar di rumah dilaksanakan dengan ketentuan, dapat menggunakan aplikasi Simpintar, ruang guru, wekkindo atau aplikasi lainnya yang mendukung proses pelaksanaan pembelajaran," jelas Gubri.

Dalam SE tersebut, Gubri Syamsuar juga meminta kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mengatur perencanaan materi atau tugas untuk peserta didik setiap mata pelajarannya.

Baca Juga:  Pengurus Kormi Rohil Dilantik

"Kami harap agar SE tersebut untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari