Selasa, 2 Desember 2025
spot_img

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Bakal Dihapus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah selama ini dicap sebagai pelengkap. Sampai akhirnya di Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) keduanya bakal dihapus. Namun penghapusan itu ditentang karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran sebagai pengawas jalannya sistem pendidikan sampai di satuan pendidikan.

Kabar adanya penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di dalam RUU Sisdiknas itu diungkap Dhitta Puti Sarasvati dari Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan. Puti mengaku organisasinya sempat diundang dalam uji publik RUU Sisdiknas oleh Kemendikbudristek. Sehingga dia bisa mengakses dokumen RUU tersebut.

"Ada beberapa bagian dari RUU Sisdiknas yang menggelisahkan," katanya disela peluncuran platform Kawalruusisdiknas.id di Jakarta, Rabu (13/4).

Baca Juga:  Wamenag Dukung Proses Hukum Sukmawati

Di antaranya adalah penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dia mengakui selama ini Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih belum optimal menjalankan perannya.

"Jangan langsung dihapus. Tetapi diupayakan supaya maksimal perannya," kata Puti.  Dia mengatakan keberadaan Dewan Pendidikan di provinsi, kabupaten, dan kota sangat penting. Mereka bisa memberikan masukan dan catatan kritis terhadap berjalannya sistem pendidikan. Masukan dari Dewan Pendidikan itu bisa disampaikan ke pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat.

Begitupun dengan Komite Sekolah yang juga memiliki peran penting. Komite Sekolah merupakan wadah bersatunya perangkat sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat di lingkungan sekolah. Kolaborasi pihak-pihak itu bisa mewujudkan pengelolaan sekolah yang baik. Sebab perangkat sekolah memiliki kontrol dari Komite Sekolah.(wan/jpg)

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas Tempat Tidur RS Jadi 40 Persen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah selama ini dicap sebagai pelengkap. Sampai akhirnya di Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) keduanya bakal dihapus. Namun penghapusan itu ditentang karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran sebagai pengawas jalannya sistem pendidikan sampai di satuan pendidikan.

Kabar adanya penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di dalam RUU Sisdiknas itu diungkap Dhitta Puti Sarasvati dari Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan. Puti mengaku organisasinya sempat diundang dalam uji publik RUU Sisdiknas oleh Kemendikbudristek. Sehingga dia bisa mengakses dokumen RUU tersebut.

"Ada beberapa bagian dari RUU Sisdiknas yang menggelisahkan," katanya disela peluncuran platform Kawalruusisdiknas.id di Jakarta, Rabu (13/4).

Baca Juga:  ran Ajak Boeing Selidiki Jatuhnya Pesawat Ukraina

Di antaranya adalah penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dia mengakui selama ini Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih belum optimal menjalankan perannya.

"Jangan langsung dihapus. Tetapi diupayakan supaya maksimal perannya," kata Puti.  Dia mengatakan keberadaan Dewan Pendidikan di provinsi, kabupaten, dan kota sangat penting. Mereka bisa memberikan masukan dan catatan kritis terhadap berjalannya sistem pendidikan. Masukan dari Dewan Pendidikan itu bisa disampaikan ke pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat.

- Advertisement -

Begitupun dengan Komite Sekolah yang juga memiliki peran penting. Komite Sekolah merupakan wadah bersatunya perangkat sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat di lingkungan sekolah. Kolaborasi pihak-pihak itu bisa mewujudkan pengelolaan sekolah yang baik. Sebab perangkat sekolah memiliki kontrol dari Komite Sekolah.(wan/jpg)

Baca Juga:  Penerima Bantuan Kuota Internet untuk Oktober Dipastikan Naik
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah selama ini dicap sebagai pelengkap. Sampai akhirnya di Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) keduanya bakal dihapus. Namun penghapusan itu ditentang karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran sebagai pengawas jalannya sistem pendidikan sampai di satuan pendidikan.

Kabar adanya penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di dalam RUU Sisdiknas itu diungkap Dhitta Puti Sarasvati dari Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan. Puti mengaku organisasinya sempat diundang dalam uji publik RUU Sisdiknas oleh Kemendikbudristek. Sehingga dia bisa mengakses dokumen RUU tersebut.

"Ada beberapa bagian dari RUU Sisdiknas yang menggelisahkan," katanya disela peluncuran platform Kawalruusisdiknas.id di Jakarta, Rabu (13/4).

Baca Juga:  PLN Peduli Kembangkan Wisata Alam Batu Bapayuang di Sijunjung

Di antaranya adalah penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dia mengakui selama ini Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih belum optimal menjalankan perannya.

"Jangan langsung dihapus. Tetapi diupayakan supaya maksimal perannya," kata Puti.  Dia mengatakan keberadaan Dewan Pendidikan di provinsi, kabupaten, dan kota sangat penting. Mereka bisa memberikan masukan dan catatan kritis terhadap berjalannya sistem pendidikan. Masukan dari Dewan Pendidikan itu bisa disampaikan ke pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat.

Begitupun dengan Komite Sekolah yang juga memiliki peran penting. Komite Sekolah merupakan wadah bersatunya perangkat sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat di lingkungan sekolah. Kolaborasi pihak-pihak itu bisa mewujudkan pengelolaan sekolah yang baik. Sebab perangkat sekolah memiliki kontrol dari Komite Sekolah.(wan/jpg)

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas Tempat Tidur RS Jadi 40 Persen

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari