Rabu, 18 September 2024

Tuntaskan Tapal Batas Bagan Limau

UKUI (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan segera menyelesaikan tapal batas daerah. Pasalnya, Desa Bagan Limau berada di antara perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sedangkan kedua kabupaten (Pelalawan dan Inhu) tersebut, juga telah mengkalim bahwa Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui masuk ke dalam tapal batas wilayah kedua kabupaten.

" Ya, kami minta Pemkab Pelalawan melalui Bupati Pelalawan HM Harris dapat segera menyelesaikan dan menuntaskan masalah tapal batas Desa Bagan Limau kami ini yang telah diklaim masuk dua kabupaten yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Inhu. Dan tentunya, dengan kondisi tapal batas daerah yang belum jelas ini, membuat kami sangat kebingungan status kami. Apakah status kami menjadi warga Kabupaten Pelalawan atau warga Kabupaten Inhu," terang tokoh Pemuda Desa Bagan Limau Heri kepada Riau Pos, Rabu (11/3) kemarin via selulernya.

Baca Juga:  DPR RI Bentuk Satgas, Kerjanya Ngumpulin Sumbangan

Diungkapkannya, bahwa masyarakat Desa Bagan Limau mengkhawatirkan dengan belum jelasnya tapal batas daerah ini, maka dapat menimbulkan terjadinya konflik antar warga. Pasalnya, masyarakat yang memerlukan tanah semakin banyak, sedangkan lahan yang tersedia terbatas, sehingga status lahan yang tidak jelas di daerah perbatasan akan diperebutkan masyarakat yang tentunya akan terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah atau lahan.

"Jadi, tentunya kami berharap agar masalah tapal batas antar daerah ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena akan berdampak kepada kepemilikan lahan masyarakat. Untuk itu, maka kami meminta agar Pemkab Pelalawan khususnya bidang Tata Perintahan (Tapem), dapat segera menuntaskan tapal batas antar daerah ini, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Dengan demikian, maka masyarakat tidak terombang-ambing terkait masalah kepemilikan tanah. Serta memiliki status jelas sebagai warga negara yang baik dan tentunya mendukung segala program pembangunan Pemkab Pelalawan," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dilema Anak Buruh Sawit dalam Menggapai Asa

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pelalawan HM Harris melalui Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Drs H Zuhelmi MSi menjelaskan, bahwa saat ini permasalahan tapal batas antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), telah menemukan titik terang dan kesepakatan. Di mana penyelesaian tapal batas Pelalawan-Inhu ini, dalam waktu dekat ini akan segera diterbitkan surat keputusan (SK) dari Pemprov Riau.

" Jadi, masalah tapal batas antara Pelalawan-Inhu ini, telah menemui titik terang dan kesepakatan bersama. Di mana penyelesaian tapal batas antara dua kabupaten ini hanya tinggal menunggu penerbitan surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam waktu dekat ini. Intinya, penyelesaian tapal batas ini, tidak akan mengganggu hak masyarakat baik status masyarakat sebagai warga Kabupaten Pelalawan serta lahan masyarakat khususnya di Desa Bagan Limau yang telah disepakati masuk dalam wilayah hukum kabupaten Pelalawan," tutupnya.(amn)

UKUI (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan segera menyelesaikan tapal batas daerah. Pasalnya, Desa Bagan Limau berada di antara perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sedangkan kedua kabupaten (Pelalawan dan Inhu) tersebut, juga telah mengkalim bahwa Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui masuk ke dalam tapal batas wilayah kedua kabupaten.

" Ya, kami minta Pemkab Pelalawan melalui Bupati Pelalawan HM Harris dapat segera menyelesaikan dan menuntaskan masalah tapal batas Desa Bagan Limau kami ini yang telah diklaim masuk dua kabupaten yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Inhu. Dan tentunya, dengan kondisi tapal batas daerah yang belum jelas ini, membuat kami sangat kebingungan status kami. Apakah status kami menjadi warga Kabupaten Pelalawan atau warga Kabupaten Inhu," terang tokoh Pemuda Desa Bagan Limau Heri kepada Riau Pos, Rabu (11/3) kemarin via selulernya.

Baca Juga:  Pemerintah Baru Bisa Penuhi 30 Persen Keperluan Vaksin

Diungkapkannya, bahwa masyarakat Desa Bagan Limau mengkhawatirkan dengan belum jelasnya tapal batas daerah ini, maka dapat menimbulkan terjadinya konflik antar warga. Pasalnya, masyarakat yang memerlukan tanah semakin banyak, sedangkan lahan yang tersedia terbatas, sehingga status lahan yang tidak jelas di daerah perbatasan akan diperebutkan masyarakat yang tentunya akan terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah atau lahan.

"Jadi, tentunya kami berharap agar masalah tapal batas antar daerah ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena akan berdampak kepada kepemilikan lahan masyarakat. Untuk itu, maka kami meminta agar Pemkab Pelalawan khususnya bidang Tata Perintahan (Tapem), dapat segera menuntaskan tapal batas antar daerah ini, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Dengan demikian, maka masyarakat tidak terombang-ambing terkait masalah kepemilikan tanah. Serta memiliki status jelas sebagai warga negara yang baik dan tentunya mendukung segala program pembangunan Pemkab Pelalawan," ujarnya.

Baca Juga:  DPR RI Bentuk Satgas, Kerjanya Ngumpulin Sumbangan

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pelalawan HM Harris melalui Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Drs H Zuhelmi MSi menjelaskan, bahwa saat ini permasalahan tapal batas antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), telah menemukan titik terang dan kesepakatan. Di mana penyelesaian tapal batas Pelalawan-Inhu ini, dalam waktu dekat ini akan segera diterbitkan surat keputusan (SK) dari Pemprov Riau.

" Jadi, masalah tapal batas antara Pelalawan-Inhu ini, telah menemui titik terang dan kesepakatan bersama. Di mana penyelesaian tapal batas antara dua kabupaten ini hanya tinggal menunggu penerbitan surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam waktu dekat ini. Intinya, penyelesaian tapal batas ini, tidak akan mengganggu hak masyarakat baik status masyarakat sebagai warga Kabupaten Pelalawan serta lahan masyarakat khususnya di Desa Bagan Limau yang telah disepakati masuk dalam wilayah hukum kabupaten Pelalawan," tutupnya.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari