Rabu, 9 April 2025
spot_img

KPK Imbau Ketum PAN Zulkifli Hasan Hadiri Pemeriksaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Sebab, keterangan Zulhas sangat diperlukan dalam kasus revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Mantan Ketua MPR RI itu telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Penyidik KPK pun telah melayangkan surat pemanggilan saksi untuk ketiga kalinya terhadap Zulhas pada Jumat (14/2) ini.

"Kami masih meyakini bahwa Jumat ini beliau akan kooperatif hadir. Kami meyakini karena ini sudah panggilan yang kedua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Baca Juga:  Tampilkan 25 Karya dari Perupa Lima Provinsi Pameran ”Kembali ke Pangkal”

Ali menyampaikan, sesuai hukum acara bila Zulhas masih tak memenuhi panggilan, maka ada upaya-upaya lain yang akan dilakukan. Namun, KPK masih meyakini bahwa sesuai dengan komitmennya, Zulhas dapat hadir pada pemeriksaan Jumat (14/2) ini.

KPK, lanjut Ali, bisa memahami atas ketidakhadiran Zulkifli Hasan. Menurutnya, saat panggilan kedua Zulhas sudah mengirimkan surat kepada KPK tidak bisa menghadiri karena alasan tertentu.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau. Sebab, saat menjadi Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Zulhas menandatangani Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 pada 8 Agustus 2014.

Baca Juga:  Terima Hadiah Imlek, PNS dan Penyelenggara Negara Wajib Lapor KPK

"Bagaimana pun juga keterangannya (Zulhas) sangat penting," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Sebab, keterangan Zulhas sangat diperlukan dalam kasus revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Mantan Ketua MPR RI itu telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Penyidik KPK pun telah melayangkan surat pemanggilan saksi untuk ketiga kalinya terhadap Zulhas pada Jumat (14/2) ini.

"Kami masih meyakini bahwa Jumat ini beliau akan kooperatif hadir. Kami meyakini karena ini sudah panggilan yang kedua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Baca Juga:  Terima Hadiah Imlek, PNS dan Penyelenggara Negara Wajib Lapor KPK

Ali menyampaikan, sesuai hukum acara bila Zulhas masih tak memenuhi panggilan, maka ada upaya-upaya lain yang akan dilakukan. Namun, KPK masih meyakini bahwa sesuai dengan komitmennya, Zulhas dapat hadir pada pemeriksaan Jumat (14/2) ini.

KPK, lanjut Ali, bisa memahami atas ketidakhadiran Zulkifli Hasan. Menurutnya, saat panggilan kedua Zulhas sudah mengirimkan surat kepada KPK tidak bisa menghadiri karena alasan tertentu.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau. Sebab, saat menjadi Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Zulhas menandatangani Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 pada 8 Agustus 2014.

Baca Juga:  SBY: Tidak Ada Lagi yang Peluk Saya

"Bagaimana pun juga keterangannya (Zulhas) sangat penting," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

KPK Imbau Ketum PAN Zulkifli Hasan Hadiri Pemeriksaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Sebab, keterangan Zulhas sangat diperlukan dalam kasus revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Mantan Ketua MPR RI itu telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Penyidik KPK pun telah melayangkan surat pemanggilan saksi untuk ketiga kalinya terhadap Zulhas pada Jumat (14/2) ini.

"Kami masih meyakini bahwa Jumat ini beliau akan kooperatif hadir. Kami meyakini karena ini sudah panggilan yang kedua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Baca Juga:  SBY: Tidak Ada Lagi yang Peluk Saya

Ali menyampaikan, sesuai hukum acara bila Zulhas masih tak memenuhi panggilan, maka ada upaya-upaya lain yang akan dilakukan. Namun, KPK masih meyakini bahwa sesuai dengan komitmennya, Zulhas dapat hadir pada pemeriksaan Jumat (14/2) ini.

KPK, lanjut Ali, bisa memahami atas ketidakhadiran Zulkifli Hasan. Menurutnya, saat panggilan kedua Zulhas sudah mengirimkan surat kepada KPK tidak bisa menghadiri karena alasan tertentu.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau. Sebab, saat menjadi Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Zulhas menandatangani Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 pada 8 Agustus 2014.

Baca Juga:  Wiranto: Cegah Karhutla, Jangan Bergantung Pusat

"Bagaimana pun juga keterangannya (Zulhas) sangat penting," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Sebab, keterangan Zulhas sangat diperlukan dalam kasus revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Mantan Ketua MPR RI itu telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Penyidik KPK pun telah melayangkan surat pemanggilan saksi untuk ketiga kalinya terhadap Zulhas pada Jumat (14/2) ini.

"Kami masih meyakini bahwa Jumat ini beliau akan kooperatif hadir. Kami meyakini karena ini sudah panggilan yang kedua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Baca Juga:  Kuliah Umum, Menko Airlangga Bahas Jiwa Wirausaha dan Kemampuan Digital

Ali menyampaikan, sesuai hukum acara bila Zulhas masih tak memenuhi panggilan, maka ada upaya-upaya lain yang akan dilakukan. Namun, KPK masih meyakini bahwa sesuai dengan komitmennya, Zulhas dapat hadir pada pemeriksaan Jumat (14/2) ini.

KPK, lanjut Ali, bisa memahami atas ketidakhadiran Zulkifli Hasan. Menurutnya, saat panggilan kedua Zulhas sudah mengirimkan surat kepada KPK tidak bisa menghadiri karena alasan tertentu.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau. Sebab, saat menjadi Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Zulhas menandatangani Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 pada 8 Agustus 2014.

Baca Juga:  CSR Berkelanjutan Living World Pekanbaru, Sebar Kebaikan saat Ramadan

"Bagaimana pun juga keterangannya (Zulhas) sangat penting," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari