Rabu, 2 April 2025
spot_img

Menteri Erick Apresiasi BPK Periksa Jiwasraya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya (Persero).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi asuransi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diantaranya, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mereka ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (14/1).

Baca Juga:  PSBB DKI Diperpanjang hingga Jelang Idul Fitri

Menurutnya, tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi.

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," tuturnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menahan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Tanggapi Kasus UAS, Yusril Minta Kemenlu Memanggil Dubes Singapura

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak tepat.

Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik. Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya.

Muchtar juga menyangkal keterlibatan Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, PT Hanson International menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp680 miliar pada 2015. Setahun kemudian sudah dilunasi. Sedangkan keuangan Jiwasraya mulai bersalah sejak 2017.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya (Persero).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi asuransi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diantaranya, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mereka ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (14/1).

Baca Juga:  Tanggapi Kasus UAS, Yusril Minta Kemenlu Memanggil Dubes Singapura

Menurutnya, tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi.

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," tuturnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menahan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Isu Radikal Dihembuskan, Karena Ada Kepentingan yang Terganggu di KPK

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak tepat.

Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik. Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya.

Muchtar juga menyangkal keterlibatan Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, PT Hanson International menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp680 miliar pada 2015. Setahun kemudian sudah dilunasi. Sedangkan keuangan Jiwasraya mulai bersalah sejak 2017.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Menteri Erick Apresiasi BPK Periksa Jiwasraya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya (Persero).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi asuransi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diantaranya, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mereka ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (14/1).

Baca Juga:  PSBB DKI Diperpanjang hingga Jelang Idul Fitri

Menurutnya, tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi.

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," tuturnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menahan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Tanggapi Kasus UAS, Yusril Minta Kemenlu Memanggil Dubes Singapura

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak tepat.

Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik. Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya.

Muchtar juga menyangkal keterlibatan Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, PT Hanson International menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp680 miliar pada 2015. Setahun kemudian sudah dilunasi. Sedangkan keuangan Jiwasraya mulai bersalah sejak 2017.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya (Persero).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi asuransi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diantaranya, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mereka ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (14/1).

Baca Juga:  Menkes Pastikan, Semua WNI yang Dijemput dari Wuhan Kondisinya Sehat

Menurutnya, tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi.

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," tuturnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menahan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Dua Tersangka Asabri Akan Bantu Kembalikan Kerugian Negara

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak tepat.

Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik. Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya.

Muchtar juga menyangkal keterlibatan Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, PT Hanson International menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp680 miliar pada 2015. Setahun kemudian sudah dilunasi. Sedangkan keuangan Jiwasraya mulai bersalah sejak 2017.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari