Minggu, 10 November 2024

Menteri Erick Apresiasi BPK Periksa Jiwasraya

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya (Persero).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi asuransi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diantaranya, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mereka ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

- Advertisement -

"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (14/1).

Baca Juga:  Lomba Mewarnai untuk Anak di Atas Perahu

Menurutnya, tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi.

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," tuturnya.

- Advertisement -

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menahan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Atas Tuduhan Monopoli, Pemerintah AS Gugat Google 

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak tepat.

Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik. Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya.

Muchtar juga menyangkal keterlibatan Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, PT Hanson International menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp680 miliar pada 2015. Setahun kemudian sudah dilunasi. Sedangkan keuangan Jiwasraya mulai bersalah sejak 2017.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya (Persero).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi asuransi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diantaranya, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mereka ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

- Advertisement -

"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (14/1).

Baca Juga:  Polisi Periksa 15 Saksi, Sita CCTV

Menurutnya, tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi.

- Advertisement -

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," tuturnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menahan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Lomba Mewarnai untuk Anak di Atas Perahu

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak tepat.

Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik. Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya.

Muchtar juga menyangkal keterlibatan Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, PT Hanson International menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp680 miliar pada 2015. Setahun kemudian sudah dilunasi. Sedangkan keuangan Jiwasraya mulai bersalah sejak 2017.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari