Minggu, 10 November 2024

Lima Terdakwa Korupsi Anggaran Makan Minum di Kuansing Divonis Berbeda

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya melakukan sidang putusan tindak pidana korupsi (tipikor) makan minum Rp10,4 miliar oleh pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Sidang digelar secara daring berlangsung di ruang Soebakhti lantai II PN Pekanbaru pada Rabu (13/1/2021).

Pantauan Riaupos.co di PN Pekanbaru, sidang berlangsung pukul 14.45 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roni, dan dihadiri penasehat hukum (PH) serta para terdakwa.

- Advertisement -

Dalam perkara ini terdapat lima terdakwa yakni Muharlius, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan (PPTK) kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017, Yuhendrizal.

Baca Juga:  Partai Republik Takut Bolton Bicara

Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Umum M Saleh dan mantan Bendahara pengeluaran rutin Verdi Ananta.

"Saudara Muharlius dan empat lainnya terbukti bersama-sama melakukan tipikor," tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan. 

- Advertisement -

Rincinya, untuk terdakwa Muharlius dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Subsider tiga bulan dan uang pengganti tidak ada.

Kemudian, untuk terdakwa M Saleh putusan pengadilan 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider 3 bulan. Uang Pengganti (UP) Rp5,8 miliar menjadi 4 tahun.

Lalu, terdakwa Verdi Ananta diputus 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan. Selanjutnya, Hetty Herlina diputus hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta serta subsider 2 bulan.

"Begitu juga hukuman untuk Yuhendrizal yang putusannya sama dengan Hetty Herlina," terangnya.

Baca Juga:  48 Penyelam Profesional Cina Bantu Evakuasi KRI Nanggala

Sementara itu, PH Suroto dari klien Muharlius, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Namun begitu menurutnya, menghargai putusan majelis.

"Bagaimanapun tetap harus menghargai putusan hakim. Saya berharap agar terhadap tiga klien nya bisa dipindah tahanan khususnya pak Muharlius yang memiliki riwayat sakit," harapnya.

Hakim Faisal mengatakan, "silahkan mengajukan banding. Waktunya satu minggu dari sekarang,” pungkasnya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya melakukan sidang putusan tindak pidana korupsi (tipikor) makan minum Rp10,4 miliar oleh pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Sidang digelar secara daring berlangsung di ruang Soebakhti lantai II PN Pekanbaru pada Rabu (13/1/2021).

Pantauan Riaupos.co di PN Pekanbaru, sidang berlangsung pukul 14.45 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roni, dan dihadiri penasehat hukum (PH) serta para terdakwa.

- Advertisement -

Dalam perkara ini terdapat lima terdakwa yakni Muharlius, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan (PPTK) kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017, Yuhendrizal.

Baca Juga:  Mantan Karyawan Menyandera Pusat Perbelanjaan di Manila, 1 Tewas

Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Umum M Saleh dan mantan Bendahara pengeluaran rutin Verdi Ananta.

- Advertisement -

"Saudara Muharlius dan empat lainnya terbukti bersama-sama melakukan tipikor," tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan. 

Rincinya, untuk terdakwa Muharlius dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Subsider tiga bulan dan uang pengganti tidak ada.

Kemudian, untuk terdakwa M Saleh putusan pengadilan 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider 3 bulan. Uang Pengganti (UP) Rp5,8 miliar menjadi 4 tahun.

Lalu, terdakwa Verdi Ananta diputus 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan. Selanjutnya, Hetty Herlina diputus hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta serta subsider 2 bulan.

"Begitu juga hukuman untuk Yuhendrizal yang putusannya sama dengan Hetty Herlina," terangnya.

Baca Juga:  Hujan Batu

Sementara itu, PH Suroto dari klien Muharlius, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Namun begitu menurutnya, menghargai putusan majelis.

"Bagaimanapun tetap harus menghargai putusan hakim. Saya berharap agar terhadap tiga klien nya bisa dipindah tahanan khususnya pak Muharlius yang memiliki riwayat sakit," harapnya.

Hakim Faisal mengatakan, "silahkan mengajukan banding. Waktunya satu minggu dari sekarang,” pungkasnya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari