ROHIL (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) melalui panitia khusus yang telah dibentuk, terus melakukan serangkaian kegiatan guna mempercepat pembahasan yang diperlukan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Rohil.
Sebagai langkah mematangkan draft yang diperlukan itu, pansus kembali gelar pertemuan dengan mengundang sejumlah pihak terkait dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di ruangan Banmus DPRD Rohil di Bagansiapiapi, Senin (11/10) siang.
Sesuai dengan tahapan yang ada dimana setelah pembentukan pansus, dilanjutkan dengan penyusunan rancanganan dimana terkait dengan RTRW yang begitu urgen, sehingga hampir seluruh OPD di Rohil terlibat dalam pertemuan namun digelar secara bertahap.
Ketua Pansus Darwis Syam mengungkapkan, pada pertemuan yang digelar kemarin itu sebagai lanjutan, dalam rangka finalisasi agar secepatnya terkait RTRW itu dapat rampung. Memang tidak bisa dalam waktu singkat, sebab sejauh ini sudah berjalan sekitar tiga bulan, mengingat banyak teknis, aturan baru yang perlu dipelajari dan diperlukan langkah sinkronisasi.
"Setelah rancangan disusun pemerintah itu ada beberapa lagi, harus menyesuaikan dengan peraturan, ketentuan yang baru, sehingga RTRW tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan," kata Darwis Syam.
Pada pembahasan tahap pertama itulah dilaksanakan berbagai komunikasi secara intens, untuk dapat dibawa ke tahap kedua atau pada paripurna nantinya. Ia menerangkan jika mengacu pada SK bupati terkait dengan yang diperlukan menyikapi RTRW itu maka dilibatkan sekitar 22 OPD di Rohil.
Apalagi banyak hal teknis yang mesti dituntaskan. Namun pada kesempatan pertemuan itu terang Darwis pihak OPD ada merupakan perwakilan namun jika sesuatu bersifat penting dan strategis maka kepala dinas yang bersangkutan hadir.
Demi menggesa hadirnya perda RTRW itu Darwis menegaskan pihaknya telah menggelar rangkaian pertemuan secara berkala, termasuk berkomunikasi langsung jika ada yang diperlukan diluar dari pertemuan terjadwal. Hal itu seluruhnya sebagai upaya dan langkah agar hadir perda yang sempurna, karena itu setiap hal harus menjadi perhatian, seluruh dokumen terkait harus dapat dipahami dengan baik pula.
Pihaknya menargetkan agar bisa diselesaikan secepatnya, karena keberadaan RTRW merupakan sesuatu yang urgen, berkaitan dengan pemerintah daerah maupun masyarakat luas.(adv)