PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidikan dugaan korupsi kasbon APBD Indragiri Hulu Rp114 miliar masih berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penanganan terkendala seorang saksi yang sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman. Pasalnya, tiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Thamsir sudah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Senin (11/10) menerangkan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti. "Perkara itu penyidikan. Ini kan pengembangan," kata dia.
Dalam pengusutan perkara tersebut, sambung Marvelous, penyidik mendapati kendala pemeriksaan terhadap saksi berinisial A. Saksi dari pihak swasta yang disinyalir turut menikmati dana kasbon sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. "Ada satu orang saksi berinisial A, terkendala pemeriksaannya. Sudah tiga kali dipanggil tidak datang," imbuh mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau.
Ketika ditanya terhadap A apakah dilakukan upaya penjemputan paksa, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau menyebutkan, keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui sekarang. "Keberadaannya belum ketahui, tapi Pidsus telah berkoordinasi dengan intelijen untuk melacak keberadaannya," singkatnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.
Tidak hanya itu, Thamsir diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.
Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000.
Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.
Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.
Dalam penyidikan yang dilakukan, jaksa telah memeriksa saksi-saksi. Di antaranya, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Inhu Raja Marwan Ibrahim, Sekdakab Inhu Hendrizal, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru Ardiansyah yang merupakan eks pejabat Inhu dan beberapa orang lainnya.(gem)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru