Jumat, 22 November 2024
spot_img

Harry van Sidabukke Ungkap Kesaktian Anak Buah Juliari Batubara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Harry van Sidabukke selaku terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menceritakan "kesaktian" Agustri Yogasmara yang dapat menentukan besaran paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Saya dikenalkan oleh Pak Joko. Pak Joko saat itu PPK (pejabat pembuat komitmen, red). Saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2, katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," kata Harry dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4/2021).

Harry yang berprofesi sebagai pengacara dalam perkara ini didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Agustri Yogasmara diketahui pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh penyidik KPK sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus.

"Pak Joko bilang, tidak kok Yogas bisa mengatur?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK M Nur Azis.

"Saya tidak tanya waktu itu," jawab Harry.

Baca Juga:  Jika Terlibat Organisasi Terlarang, Ini Sanksi untuk ASN

"Saudara melindungi seseorang?" tanya Jaksa Azis.

"Enggak Pak, enggak, jangan bilang begitu Pak," jawab Harry.

"Kenapa tidak tanya 'kok kepada Yogas'?" tanya Jaksa Azis lagi.

"Saat itu Yogas mengatakan 'Mas Harry ada fee yang harus dibayarkan kalau Mas mau kerja lagi'. Disampaikan waktu itu Rp12.500,00, saya katakan wah kalau segitu langsung saya tolak karena saya sampaikan 'Mas kalau segitu rasanya terlalu besar karena saya hanya supplier dari Pertani, nanti saya sampaikan dahulu ke Pertani'," ungkap Harry menirukan kata-kata Yogas.

Harry lalu menyebut Yogas melarangnya untuk melapor ke Pertani.

"Lalu omongan saya dipotong Yogas, katanya, 'ini bukan urusan ke Pertani, ini urusan kita saja nanti kalau sampai ke BUMN jadi ribet'. Jadi kami tidak sepakat," kata Harry.

Harry lantas mengatakan bahwa Yogas menawar fee menjadi Rp10 ribu per paket.

"Terus saya kembali hitung rasanya kalau Rp10 ribu masih oke tetapi saya tanya apa bisa saya minta Rp1.000,00 karena butuh operasional, jadi disepakati fee Rp9.000,00 per paket," kata Harry.

Baca Juga:  Aplikasi Diskominfo Permudah Pelayanan

Harry pun akhirnya secara rutin memberikan fee bila diminta.

"Pemberian pertama di Kemensos itu setelah tahap 6, tidak setiap tahap untuk meminimalkan risiko," ucap Harry.

"Kok, mau kasih uang?" tanya jaksa.

"Awal-awal itu Pertani selalu dapat paket dan disampaikan dahulu sama Mas Yogas nanti dapat sekian dan benar dapat. Lalu tahap 7—12 pernah berkurang lalu saya komplain kepada Pak Joko,  kok kuota berkurang padahal tidak segitu. Jadi saya mengadu kepada Yogas, lalu setengah jam sudah selesai sesuai dengan kesepakatan," jawab Harry.

"Jadi, Yogas sesakti itu?" tanya jaksa Azis.

"Kesaktian di tahap 1, 2, 5, dan 6 benar, ya, hanya meleset 10.000 atau 20.000. Akan tetapi, saya menolak Yogas disebut sebagai operator Ihsan Yunus, saya tidak tahu juga," kata Harry.

Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Harry van Sidabukke selaku terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menceritakan "kesaktian" Agustri Yogasmara yang dapat menentukan besaran paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Saya dikenalkan oleh Pak Joko. Pak Joko saat itu PPK (pejabat pembuat komitmen, red). Saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2, katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," kata Harry dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4/2021).

- Advertisement -

Harry yang berprofesi sebagai pengacara dalam perkara ini didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Agustri Yogasmara diketahui pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh penyidik KPK sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus.

- Advertisement -

"Pak Joko bilang, tidak kok Yogas bisa mengatur?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK M Nur Azis.

"Saya tidak tanya waktu itu," jawab Harry.

Baca Juga:  Nikki Haley Bisa Jadi ’’Kartu’’ Melawan Harris

"Saudara melindungi seseorang?" tanya Jaksa Azis.

"Enggak Pak, enggak, jangan bilang begitu Pak," jawab Harry.

"Kenapa tidak tanya 'kok kepada Yogas'?" tanya Jaksa Azis lagi.

"Saat itu Yogas mengatakan 'Mas Harry ada fee yang harus dibayarkan kalau Mas mau kerja lagi'. Disampaikan waktu itu Rp12.500,00, saya katakan wah kalau segitu langsung saya tolak karena saya sampaikan 'Mas kalau segitu rasanya terlalu besar karena saya hanya supplier dari Pertani, nanti saya sampaikan dahulu ke Pertani'," ungkap Harry menirukan kata-kata Yogas.

Harry lalu menyebut Yogas melarangnya untuk melapor ke Pertani.

"Lalu omongan saya dipotong Yogas, katanya, 'ini bukan urusan ke Pertani, ini urusan kita saja nanti kalau sampai ke BUMN jadi ribet'. Jadi kami tidak sepakat," kata Harry.

Harry lantas mengatakan bahwa Yogas menawar fee menjadi Rp10 ribu per paket.

"Terus saya kembali hitung rasanya kalau Rp10 ribu masih oke tetapi saya tanya apa bisa saya minta Rp1.000,00 karena butuh operasional, jadi disepakati fee Rp9.000,00 per paket," kata Harry.

Baca Juga:  Mahasiswa Rohil Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

Harry pun akhirnya secara rutin memberikan fee bila diminta.

"Pemberian pertama di Kemensos itu setelah tahap 6, tidak setiap tahap untuk meminimalkan risiko," ucap Harry.

"Kok, mau kasih uang?" tanya jaksa.

"Awal-awal itu Pertani selalu dapat paket dan disampaikan dahulu sama Mas Yogas nanti dapat sekian dan benar dapat. Lalu tahap 7—12 pernah berkurang lalu saya komplain kepada Pak Joko,  kok kuota berkurang padahal tidak segitu. Jadi saya mengadu kepada Yogas, lalu setengah jam sudah selesai sesuai dengan kesepakatan," jawab Harry.

"Jadi, Yogas sesakti itu?" tanya jaksa Azis.

"Kesaktian di tahap 1, 2, 5, dan 6 benar, ya, hanya meleset 10.000 atau 20.000. Akan tetapi, saya menolak Yogas disebut sebagai operator Ihsan Yunus, saya tidak tahu juga," kata Harry.

Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari