ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2019 tentang standar biaya kegiatan pemerintah desa.
Perbup tersebut, diberlakukan terhitung awal Januari 2020 yang harus menjadi pedoman dan dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) se-Rohul.
Karena Perbub Nomor 56 tahun 2019 sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemkab dalam membantu penghasilan guru agama, guru Paud, kader Posyandu, imam, bilal, ghorim dan operasional RW yang menjadi acuan bagi pemerintah desa yang tersebar di 16 kecamatan.
Terlebih lagi para imam, bilal, gharim yang memegang peranan penting dalam membangun kemaslahatan umat dan terlibat langsung dalam usaha untuk memakmurkan masjid.
Hal itu menjadi salah satu dasar dari terbitnya Perbup, yang bertujuan untuk memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para aparatur desa.
Bupati Rohul H Sukiman melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Drs Yusmar SSos MSi kepada wartawan, Senin (10/2) menjelaskan, terbitnya Perbup tersebut sebagai bentuk perhatian Pemkab untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Karena guru adalah profesi yang sangat mulia karena tugasnya mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama kepada generasi muda.
Sehingga, pentingnya posisi guru tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus terutama mengenai kesejahteraannya, terlebih lagi bagi mereka yang mengabdi di desa-desa dan pelosok daerah.
Itu semua, demi memberikan kesejahteraan dan bentuk apresiasi atas pengabdiannya, maka Pemkab Rohul terus memberikan perhatian, meski besaran perhatian itu tidak sesuai dengan harapan mereka, tapi hal itu bentuk kepedulian dan perhatian Bupati Rohul terhadap kesejahteraan dari para guru, imam, bilal, ghorim masjid dan perangkat desa.(adv)