Jumat, 22 Mei 2026
- Advertisement -

Salat di Masjid Boleh Kembali Rapat, Begini Respon Muhammadiyah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyerahkan sepenuhnya ke takmir masjid terkait ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf atau tidak.

Hal itu Ia sampaikan merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf seiring penurunan jumlah kasus Covid-19.

"Muhammadiyah sampai saat ini belum ada fatwa baru mengenai saf salat itu. Semuanya diserahkan kepada takmir masjid," kata Mu'ti kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ia mengatakan, takmir masjid memiliki pandangan soal situasi Covid di lingkungannya masing-masing. Bila situasi sudah dirasa aman, maka saf diperbolehkan untuk dirapatkan. Sebaliknya, bila dirasa belum aman, maka harus mengutamakan keamanan dan keselamatan jemaah.

Baca Juga:  Proses Peradilan Djoko Tjandra Harus Transparan

Ia turut menyinggung kini sudah banyak kebijakan pemerintah yang relatif longgar baru-baru ini di tengah pandemi.

"Karena sekarang situasinya relatif longgar. Sekarang sudah memperbolehkan berpergian dengan kendaraan umum. Pertemuan yang melibatkan massa juga sudah diperbolehkan itu," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

Seiring penurunan jumlah kasus Covid-19, Asrorun menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf.

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UMM Kel-40 Gagas Alat Cuci Tangan Sistem Footing

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyerahkan sepenuhnya ke takmir masjid terkait ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf atau tidak.

Hal itu Ia sampaikan merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf seiring penurunan jumlah kasus Covid-19.

"Muhammadiyah sampai saat ini belum ada fatwa baru mengenai saf salat itu. Semuanya diserahkan kepada takmir masjid," kata Mu'ti kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ia mengatakan, takmir masjid memiliki pandangan soal situasi Covid di lingkungannya masing-masing. Bila situasi sudah dirasa aman, maka saf diperbolehkan untuk dirapatkan. Sebaliknya, bila dirasa belum aman, maka harus mengutamakan keamanan dan keselamatan jemaah.

Baca Juga:  Targetkan Perbaikan Peringkat di Lomba Kota Bersih

Ia turut menyinggung kini sudah banyak kebijakan pemerintah yang relatif longgar baru-baru ini di tengah pandemi.

- Advertisement -

"Karena sekarang situasinya relatif longgar. Sekarang sudah memperbolehkan berpergian dengan kendaraan umum. Pertemuan yang melibatkan massa juga sudah diperbolehkan itu," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

- Advertisement -

Seiring penurunan jumlah kasus Covid-19, Asrorun menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf.

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).

Baca Juga:  Stres Pada Anak Meningkat Selama Pandemi

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyerahkan sepenuhnya ke takmir masjid terkait ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf atau tidak.

Hal itu Ia sampaikan merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf seiring penurunan jumlah kasus Covid-19.

"Muhammadiyah sampai saat ini belum ada fatwa baru mengenai saf salat itu. Semuanya diserahkan kepada takmir masjid," kata Mu'ti kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ia mengatakan, takmir masjid memiliki pandangan soal situasi Covid di lingkungannya masing-masing. Bila situasi sudah dirasa aman, maka saf diperbolehkan untuk dirapatkan. Sebaliknya, bila dirasa belum aman, maka harus mengutamakan keamanan dan keselamatan jemaah.

Baca Juga:  Disambut Bupati, Erwin Edison Siap Bersinergi Membangun Rohil

Ia turut menyinggung kini sudah banyak kebijakan pemerintah yang relatif longgar baru-baru ini di tengah pandemi.

"Karena sekarang situasinya relatif longgar. Sekarang sudah memperbolehkan berpergian dengan kendaraan umum. Pertemuan yang melibatkan massa juga sudah diperbolehkan itu," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

Seiring penurunan jumlah kasus Covid-19, Asrorun menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf.

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UMM Kel-40 Gagas Alat Cuci Tangan Sistem Footing

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari