JAKARTA(RIAUPOS.CO) รขโฌโ Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam menilai, hukuman mati terhadap koruptor tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia. Selain melanggar HAM, hukuman mati terhadap terpidana korupsi juga tidak akan membuat efek jera.
รขโฌลYang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi,รขโฌย kata Anam ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12).
Anam menyatakan, di sejumlah negara maju tidak ada penerapan hukuman mati terhadap terpidana kasus korupsi. Menurutnya, kasus korupsi bisa dicegah dengan proses yang akuntabel. รขโฌลKorupsi itu bisa dilawan dengan berbagai cara, salah satunya dengan transaksinya itu online atau tidak tunai,รขโฌย ungkap dia.
รขโฌลMemastikan bahwa penyelenggara negara akuntabel tidak ada sembunyi-sembunyi lagi, memastikan bahwa semua penggunaan uang, yang berbau APBN itu dipublish sampai level paling rendah, mulai dari perencanaan sampai penggunaan dananya,รขโฌย tegas Anam.
Anam menilai, penerapan hukuman mati tidak akan efektif untuk memberantas korupsi. Menurutnya, yang paling tepat membuat efek jera agar koruptor yang berasal dari jajaran pejabat publik tidak bisa lagi dipilih.
รขโฌลLebih penting kita mendiskusikan apakah koruptor-koruptor yang sudah menjalani pidana, boleh enggak menduduki jabatan publik, itu lebih penting dibanding hukuman mati,รขโฌย pungkasnya.
Editor :Deslina
Sumber : Jawapos.com