BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Kasus gugatan anak terhadap ayahnya sebesar Rp 3 miliar terkait tanah warisan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung berakhir dengan damai. Majelis hakim memutuskan kasus tersebut menempuh tahap mediasi.
Kuasa hukum tergugat, Bobby Herlambang mengatakan, dengan berdamainya kedua belah pihak, hubungan keluarga tersebut kini telah pulih sebagaimana mestinya.
Saat itu, tangis haru menyelimuti keluarga tersebut. Selain Deden dan Koswara, para saudara dan kerabatnya pun turut hadir ke ruang mediasi tersebut.
Usai keluar dari ruang mediasi, Deden mengaku menyesal dengan apa yang telah dia lakukan. Dia mengaku sadar bahwa keluarga adalah hal yang paling utama.
”Saya minta maaf juga kepada Pak RT dan kepada masyarakat semua, itu juga sudah mendukung keluarga kami untuk berdamai,” tutur Deden.
Sementara itu, anak Koswara lainnya yang bernama Hamidah mengatakan, tidak ada pencabutan gugatan dalam perkara tersebut. Namun keputusannya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Sebelumnya, Hamidah berada di pihak Koswara melawan gugatan kakaknya yakni Deden. Dia mengaku bersyukur kasus itu bisa berakhir dengan perdamaian.
”Semuanya bersatu kembali. Sudah dipulihkan kembali. Terima kasih kepada rekan-rekan semua,” ujar Hamidah.
Gugatan itu bermula saat Deden yang tidak terima tanah warisan milik Koswara di Jalan A.H. Nasution itu akan dijual. Koswara hendak menjual tanah tersebut untuk dibagi-bagikan kepada seluruh ahli waris, termasuk Deden.
Sedangkan Deden tidak terima karena toko tempat dia mencari mata pencaharian sehari-hari itu berdiri di tanah warisan yang akan dijual Koswara. Deden menyewa bangunan toko itu sejak 2012.
Sumber: JawaPos.com
Editor: M Ali Nurman