JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah melakukan perubahan mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Terobosan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Dana BOS tersebut merupakan dana yang digunakan dalam kegiatan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah, baik dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, maupun Afirmasi, dengan alokasi sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa pada tahun 2020.
"Penyaluran Dana BOS mulai TA 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah dengan tujuan untuk memangkas birokrasi. Sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah," ujarnya di Kantornya, Senin (10/2).
Selain itu, penyaluran dana BOS dilakukan tiga tahap yang sebelumnya empat tahap. Proporsi penyalurannya akan menjadi 30 persen, 40 persen, lalu 30 persen.
Sebelumnya, proporsi dana yang disalurkan yakni 20 persen, 40 persen, 20 persen, dan 20 persen.
"Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70 persen di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep Merdeka Belajar," tuturnya.
Menkeu tetap berkomitmen untuk menjaga aspek akurasi dan akuntabilitas. Penyaluran dana BOS dilakukan setelah Kemenkeu menerima rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan laporan yang di-input langsung oleh sekolah melalui Aplikasi Dana BOS.
"Hal ini ditujukan agar data dana BOS tiap sekolah lebih akurat dan pelaporan yang lebih sederhana," ucapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal