BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, Selasa (9/7).
Majelis Hakim yang diketuai Edison Muhamad menyatakan Habib Bahar terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Memutuskan terdakwa dengan penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan, denda senilai Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu,†jelas Edison di ruang sidang di aula gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7).
Hakim Edison menjelaskan bahwa yang memberatkan terdakwa yakni pernah dihukum, perbuatannya menyebabkan luka berat dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan dan ada perdamaian antara terdakwa dan korban CAJ.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. “Nanti kami pikir-pikir dulu,†jelas kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankota, usai persidangan.
Usai pembacaan vonis, Habib Bahar langsung mencium bendera merah putih yang berada di samping meja hakim. (fir)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, Selasa (9/7).
Majelis Hakim yang diketuai Edison Muhamad menyatakan Habib Bahar terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Memutuskan terdakwa dengan penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan, denda senilai Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu,†jelas Edison di ruang sidang di aula gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7).
- Advertisement -
Hakim Edison menjelaskan bahwa yang memberatkan terdakwa yakni pernah dihukum, perbuatannya menyebabkan luka berat dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan dan ada perdamaian antara terdakwa dan korban CAJ.
- Advertisement -
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. “Nanti kami pikir-pikir dulu,†jelas kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankota, usai persidangan.
Usai pembacaan vonis, Habib Bahar langsung mencium bendera merah putih yang berada di samping meja hakim. (fir)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina