AHY Bawa 5 Kontainer, Kubu Moeldoko Undur Penyerahan Hasil KLB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama para kader Partai Demokrat mendatangi Kemenkumham, Senin (8/3) pagi. Mereka membawa berkas-berkas yang disebut merupakan bukti penguat bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ilegal. Sementara itu, pengurus Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, yang semula hendak menyerahkan hasil kongres pada Senin, batal datang.

Rombongan AHY datang sekitar pukul 10.30, setelah didahului oleh lima kontainer plastik. AHY menyebutkan isinya antara lain berkas otentik konstitusi Partai Demokrat serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD/ART yang dihasilkan pada kongres 15 Maret 2020 lalu dan disahkan oleh negara.

- Advertisement -

“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang telah kami kumpulkan,” jelas putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Sebelumnya AHY dan para pengurus DPP maupun kader tingkat DPD dan DPC mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti bahwa KLB Deliserdang diselenggarakan secara ilegal. Termasuk meneliti perizinan penyelenggaraan acara dan pengatasnamaan Partai Demokrat dalam penyewaan tempat acara.

- Advertisement -

Dalam penyerahan berkas kemarin, AHY didampingi para pengurus DPP. Termasuk Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, para anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, serta 34 Ketua DPD.

"Saya hadir dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan jajaran, menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan menyatakan bahwa GPK PD sebagai kegiatan yang ilegal," ungkapnya.

Berkas tersebut diterima secara simbolis oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar. Cahyo mengungkapkan dirinya telah menerima keterangan dari pihak AHY dan berjanji jajarannya akan meneliti berkas-berkas tersebut sesegera mungkin.

"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi, apa yang disampaikan AHY akan kami catat, kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini," ujar Cahyo.

Namun dia tak memberi kepastian kapan tenggat waktu penelaahan tersebut atau kapan hasilnya akan diumumkan. Dari Kemenkumham, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga mendatangi KPU RI. AHY dan tim ditemui secara langsung oleh Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra dan para komisioner. Dalam audiensi tersebut, AHY menyerahkan berkas SK kepengurusan sesuai hasil Kongres ke-5 Partai Demokrat 15 Maret 2020 yang sah dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Data bisa dikroscek dengan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Apakah benar mereka yang memiliki suara yang sah," ujarnya usai pertemuan.

Sekadar informasi, SIPOL merupakan sistem database kepengurusan dan keanggotaan Partai politik dari level Pusat hingga kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, AHY juga menjelaskan kepada jajaran KPU bahwa tidak ada dualisme. AHY berharap berkas kepengurusan bisa menjadi bahan bagi KPU dalam menentukan pihak mana yang legal dan sah dimata hukum.

Sementara itu, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam keperluan administrasi, baik kepemiluan maupun kaitannya dengan pergantian anggota legislatif, kepengurusan yang dijadikan pijakan adalah yang terdaftar dalam Kemenkumham.

"Sampai saat ini kami masih sama megang nya SK dari Kemenkumham yang sampai saat ini masih SK Partai Demokrat pimpinan Pak AHY," jelasnya.

Prinsip tersebut, lanjut Ilham, akan digunakan untuk ke depannya. Siapapun yang disahkan secara hukum, maka dia yang  diakui KPU. AHY juga bertandang ke Kemenkopolhukam dan menemui Mahfud MD. Kepada Mahfud, AHY menyampaikan beberapa hal. Termasuk di antaranya langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Partai Demokrat menyikapi KLB di Deli Serdang.

Sebelumnya, Mahfud walaupun sudah mendengar dan melihat KLB tersebut melalui berbagai pemberitaan, secara hukum pemerintah belum menganggap KLB di Deli Serdang sudah terjadi. "Pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum, ada KLB atau tidak," imbuhnya.

"Secara hukum kami tidak bisa mengatakan itu KLB, sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," tambah Mahfud.

Karena itu, Mahfud memastikan, apabila nantinya KLB Partai Demokrat di Deli Serdang disampaikan kepada pemerintah secara resmi, dia memastikan akan ditangani secara hukum.

"Dasarnya penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan. Pertama berdasarkan UU partai politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang. Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan 2020," tegasnya.

Kunjungan kubu AHY ini ternyata belum diimbangi oleh kubu Moeldoko. Peserta KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang sebelumnya menyatakan akan menyerahkan hasil kongres ke Kemenkumham pada Senin ternyata tidak jadi datang. Batalnya kedatangan mereka ini dipastikan oleh salah seorang penggagas KLB Deli Serdang Hencky Luntungan, Senin sore.

"Besok (hari ini, red), barangkali. Ini masih perampungan," jelas Hencky melalui sambungan telepon.

Dia menjelaskan bahwa urusan administrasi belum selesai sehingga penyerahan ditunda dan diupayakan terlaksana pada hari ini (9/3).  Meski demikian, dia menyebutkan bahwa Moeldoko selaku ketua umum Partai Demokrat versi KLB Deliserdang tidak akan hadir. "Pak Moeldoko besok nggak hadir. Kita saja yang melaksanakan yang hadir," lanjutnya.

Dia pun menyatakan bahwa pihaknya takkan membawa massa terlalu banyak karena khawatir kurang kondusif. Hencky menambahkan, pihaknya tidak akan ke mana-mana lagi setelah penyerahan ke Kemenkumham. Tidak ke KPU dan Kemenkopolhukam.

Guru Besar Pemikiran Politik Islam Fisip UIN Syarif Hidayatullah M Din Syamsuddin ikut angkat bicara terkait permasalahan Partai Demokrat, karena KLB partai berlambang bintang mercy itu menciptakan kegaduhan nasional dan mengganggu tatanan demokrasi Indonesia. "KLB itu menampilkan atraksi politik dan tragedi demokrasi yang fatal," jelasnya kepada Jawa Pos (JPG).

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu mengatakan, pelaksanaan KLB itu membuktikan bahwa upaya pendongkelan terhadap kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sempat dibantah oleh pihak yang dituduh sebagai pelaku ternyata bukan isu apalagi rumor. Menurut dia, bantahan itu telah berfungsi sebagai self fulfilling prophecy atau hal yang diciptakan untuk menjadi kenyataan.

Sesuai informasi yang ada, kata dia,pelaksanaan KLB yang tidak berizin tersebut tidak sesuai dengan AD dab ART Partai Demokrat. "Dan bertentangan dengan  paradigma etika politik berdasarkan Pancasila," kata dia.

Din mengatakan, penting untuk dipertanyakan apakah keterlibatan Moeldoko pada KLB tersebut sudah seizin Presiden Joko Widodo sebagai atasannya atau tidak?. Jika Presiden Joko Widodo mengizinkan atau memberi restu, maka dapat dianggap Presiden telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi.

Namun, jika Presiden tidak pernah mengizinkan, maka Moeldoko layak dipecat dari KSP.

"Karena merusak citra presiden, dan jika dia memimpin partai politik maka akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai KSP," tegas tokoh asal Sumbawa, NTB itu.

Tegas Tolak KLB Sumut
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Riau menyampaikan sikap serta tanggapan mengenai KLB yang beberapa waktu lalu dilaksanakan di Sibolangit, Sumatera Utara, Senin (9/3). Bertempat di ruang Fraksi Partai Demokrat, kegiatan yang dihadiri oleh seluruh anggota fraksi tersebut di pimpin Ketua Agung Nugroho. Ada 5 poin yang disampaikan pada saat konferensi. Diantaranya menyatakan menolak hasil KLB tersebut.

"Atas KLB yang telah terlaksana kami fraksi demokrat DPRD Riau dengan tegas menyatakan menolak hasil KLB tersebut. Saya, selaku ketua fraksi Partai Demorkat DPRD Riau memastikan bahwa tidak ada satupun kader aktif yang berasal dari Riau menghadiri kegiatan KLB di Sumut," ucapnya.

Pihaknya meyakini, masyarakat pendukung serta simpatisan Demokrat di seluruh Riau sangat menginginkan Partai Demokrat tetap di pimpin oleh AHY. Maka dari itu dia mewakili Partai Demokrat Diau meminta doa, agar pemimpin Demokrat yang sah, yakni AHY beserta jajaran DPP diberi kekuatan untuk melawan rencana tidak baik terhadap Demokrat.

Terpisah, Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak agar DPP Partai Demokrat segera memecat kader yang terbukti membelot. Diakui dia, dari Provinsi Riau sendiri ada beberapa kader yang terlibat dan hadir pada saat pelaksanaan KLB yang disebut ilegal. "Ada beberapa. Makanya kami meminta agar DPP tegas dan memecat seluruh kader yang terlibat dalam pengkhiatan ini," imbuhnya.(deb/far/lum/syn/jpg/nda)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama para kader Partai Demokrat mendatangi Kemenkumham, Senin (8/3) pagi. Mereka membawa berkas-berkas yang disebut merupakan bukti penguat bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ilegal. Sementara itu, pengurus Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, yang semula hendak menyerahkan hasil kongres pada Senin, batal datang.

Rombongan AHY datang sekitar pukul 10.30, setelah didahului oleh lima kontainer plastik. AHY menyebutkan isinya antara lain berkas otentik konstitusi Partai Demokrat serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD/ART yang dihasilkan pada kongres 15 Maret 2020 lalu dan disahkan oleh negara.

“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang telah kami kumpulkan,” jelas putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Sebelumnya AHY dan para pengurus DPP maupun kader tingkat DPD dan DPC mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti bahwa KLB Deliserdang diselenggarakan secara ilegal. Termasuk meneliti perizinan penyelenggaraan acara dan pengatasnamaan Partai Demokrat dalam penyewaan tempat acara.

Dalam penyerahan berkas kemarin, AHY didampingi para pengurus DPP. Termasuk Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, para anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, serta 34 Ketua DPD.

"Saya hadir dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan jajaran, menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan menyatakan bahwa GPK PD sebagai kegiatan yang ilegal," ungkapnya.

Berkas tersebut diterima secara simbolis oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar. Cahyo mengungkapkan dirinya telah menerima keterangan dari pihak AHY dan berjanji jajarannya akan meneliti berkas-berkas tersebut sesegera mungkin.

"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi, apa yang disampaikan AHY akan kami catat, kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini," ujar Cahyo.

Namun dia tak memberi kepastian kapan tenggat waktu penelaahan tersebut atau kapan hasilnya akan diumumkan. Dari Kemenkumham, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga mendatangi KPU RI. AHY dan tim ditemui secara langsung oleh Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra dan para komisioner. Dalam audiensi tersebut, AHY menyerahkan berkas SK kepengurusan sesuai hasil Kongres ke-5 Partai Demokrat 15 Maret 2020 yang sah dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Data bisa dikroscek dengan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Apakah benar mereka yang memiliki suara yang sah," ujarnya usai pertemuan.

Sekadar informasi, SIPOL merupakan sistem database kepengurusan dan keanggotaan Partai politik dari level Pusat hingga kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, AHY juga menjelaskan kepada jajaran KPU bahwa tidak ada dualisme. AHY berharap berkas kepengurusan bisa menjadi bahan bagi KPU dalam menentukan pihak mana yang legal dan sah dimata hukum.

Sementara itu, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam keperluan administrasi, baik kepemiluan maupun kaitannya dengan pergantian anggota legislatif, kepengurusan yang dijadikan pijakan adalah yang terdaftar dalam Kemenkumham.

"Sampai saat ini kami masih sama megang nya SK dari Kemenkumham yang sampai saat ini masih SK Partai Demokrat pimpinan Pak AHY," jelasnya.

Prinsip tersebut, lanjut Ilham, akan digunakan untuk ke depannya. Siapapun yang disahkan secara hukum, maka dia yang  diakui KPU. AHY juga bertandang ke Kemenkopolhukam dan menemui Mahfud MD. Kepada Mahfud, AHY menyampaikan beberapa hal. Termasuk di antaranya langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Partai Demokrat menyikapi KLB di Deli Serdang.

Sebelumnya, Mahfud walaupun sudah mendengar dan melihat KLB tersebut melalui berbagai pemberitaan, secara hukum pemerintah belum menganggap KLB di Deli Serdang sudah terjadi. "Pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum, ada KLB atau tidak," imbuhnya.

"Secara hukum kami tidak bisa mengatakan itu KLB, sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," tambah Mahfud.

Karena itu, Mahfud memastikan, apabila nantinya KLB Partai Demokrat di Deli Serdang disampaikan kepada pemerintah secara resmi, dia memastikan akan ditangani secara hukum.

"Dasarnya penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan. Pertama berdasarkan UU partai politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang. Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan 2020," tegasnya.

Kunjungan kubu AHY ini ternyata belum diimbangi oleh kubu Moeldoko. Peserta KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang sebelumnya menyatakan akan menyerahkan hasil kongres ke Kemenkumham pada Senin ternyata tidak jadi datang. Batalnya kedatangan mereka ini dipastikan oleh salah seorang penggagas KLB Deli Serdang Hencky Luntungan, Senin sore.

"Besok (hari ini, red), barangkali. Ini masih perampungan," jelas Hencky melalui sambungan telepon.

Dia menjelaskan bahwa urusan administrasi belum selesai sehingga penyerahan ditunda dan diupayakan terlaksana pada hari ini (9/3).  Meski demikian, dia menyebutkan bahwa Moeldoko selaku ketua umum Partai Demokrat versi KLB Deliserdang tidak akan hadir. "Pak Moeldoko besok nggak hadir. Kita saja yang melaksanakan yang hadir," lanjutnya.

Dia pun menyatakan bahwa pihaknya takkan membawa massa terlalu banyak karena khawatir kurang kondusif. Hencky menambahkan, pihaknya tidak akan ke mana-mana lagi setelah penyerahan ke Kemenkumham. Tidak ke KPU dan Kemenkopolhukam.

Guru Besar Pemikiran Politik Islam Fisip UIN Syarif Hidayatullah M Din Syamsuddin ikut angkat bicara terkait permasalahan Partai Demokrat, karena KLB partai berlambang bintang mercy itu menciptakan kegaduhan nasional dan mengganggu tatanan demokrasi Indonesia. "KLB itu menampilkan atraksi politik dan tragedi demokrasi yang fatal," jelasnya kepada Jawa Pos (JPG).

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu mengatakan, pelaksanaan KLB itu membuktikan bahwa upaya pendongkelan terhadap kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sempat dibantah oleh pihak yang dituduh sebagai pelaku ternyata bukan isu apalagi rumor. Menurut dia, bantahan itu telah berfungsi sebagai self fulfilling prophecy atau hal yang diciptakan untuk menjadi kenyataan.

Sesuai informasi yang ada, kata dia,pelaksanaan KLB yang tidak berizin tersebut tidak sesuai dengan AD dab ART Partai Demokrat. "Dan bertentangan dengan  paradigma etika politik berdasarkan Pancasila," kata dia.

Din mengatakan, penting untuk dipertanyakan apakah keterlibatan Moeldoko pada KLB tersebut sudah seizin Presiden Joko Widodo sebagai atasannya atau tidak?. Jika Presiden Joko Widodo mengizinkan atau memberi restu, maka dapat dianggap Presiden telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi.

Namun, jika Presiden tidak pernah mengizinkan, maka Moeldoko layak dipecat dari KSP.

"Karena merusak citra presiden, dan jika dia memimpin partai politik maka akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai KSP," tegas tokoh asal Sumbawa, NTB itu.

Tegas Tolak KLB Sumut
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Riau menyampaikan sikap serta tanggapan mengenai KLB yang beberapa waktu lalu dilaksanakan di Sibolangit, Sumatera Utara, Senin (9/3). Bertempat di ruang Fraksi Partai Demokrat, kegiatan yang dihadiri oleh seluruh anggota fraksi tersebut di pimpin Ketua Agung Nugroho. Ada 5 poin yang disampaikan pada saat konferensi. Diantaranya menyatakan menolak hasil KLB tersebut.

"Atas KLB yang telah terlaksana kami fraksi demokrat DPRD Riau dengan tegas menyatakan menolak hasil KLB tersebut. Saya, selaku ketua fraksi Partai Demorkat DPRD Riau memastikan bahwa tidak ada satupun kader aktif yang berasal dari Riau menghadiri kegiatan KLB di Sumut," ucapnya.

Pihaknya meyakini, masyarakat pendukung serta simpatisan Demokrat di seluruh Riau sangat menginginkan Partai Demokrat tetap di pimpin oleh AHY. Maka dari itu dia mewakili Partai Demokrat Diau meminta doa, agar pemimpin Demokrat yang sah, yakni AHY beserta jajaran DPP diberi kekuatan untuk melawan rencana tidak baik terhadap Demokrat.

Terpisah, Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak agar DPP Partai Demokrat segera memecat kader yang terbukti membelot. Diakui dia, dari Provinsi Riau sendiri ada beberapa kader yang terlibat dan hadir pada saat pelaksanaan KLB yang disebut ilegal. "Ada beberapa. Makanya kami meminta agar DPP tegas dan memecat seluruh kader yang terlibat dalam pengkhiatan ini," imbuhnya.(deb/far/lum/syn/jpg/nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya