Rabu, 18 September 2024

Polisi Tangkap Pria Hamili Anak Kandung Sendiri

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial R, 49, warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga berbuat cabul terhadap PR, 16, anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula saat korban bercerita kepada kakak-kakak kandungnya bahwa dirinya sudah dua bulan tidak menstruasi. Kemudian korban dibawa berobat dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban sedang hamil.

”Korban mengaku bahwa dirinya selama ini digauli ayah kandungnya sendiri,” kata Zulkifli seperti dilansir dari Antara.

Kakak kandung korban kemudian memberitahu hal tersebut kepada abang kandung korban yang selanjutnya melapor ke Polsek Deli Tua.

- Advertisement -
Baca Juga:  Di Inhu, Kabut Asap Tambah Pekat

”Atas laporan itu, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Zulkifli Harahap.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak Oktober 2020.

- Advertisement -

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial R, 49, warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga berbuat cabul terhadap PR, 16, anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula saat korban bercerita kepada kakak-kakak kandungnya bahwa dirinya sudah dua bulan tidak menstruasi. Kemudian korban dibawa berobat dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban sedang hamil.

”Korban mengaku bahwa dirinya selama ini digauli ayah kandungnya sendiri,” kata Zulkifli seperti dilansir dari Antara.

Kakak kandung korban kemudian memberitahu hal tersebut kepada abang kandung korban yang selanjutnya melapor ke Polsek Deli Tua.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Ini Kata Polisi

”Atas laporan itu, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Zulkifli Harahap.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak Oktober 2020.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari