Rabu, 26 Agustus 2026
- Advertisement -

Berkas Perkara PT DSI Diserahkan ke Kejaksaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik  dari Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menyerahkan berkas perkara PT Duta Swakarya Indah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Kemudian, kejaksaan pun langsung menahan tersangka. Di mana  terdapat tersangka korporasi dan perorangan.

Para tersangka ini terlibat kasus kebakaran lahan yang terjadi pada (26/1/2020) dan (3/2/2020) lalu. Lokasi kebakaran berada di dalam satu hamparan di blok H PT DSI. Luas areal yang terbakar berdasakan hasil pengukuran BPN mencapai 9,41 Ha.

Hak ini diungkapkan Direskrimsus Polda Riau Kombespol Andri Sudarmadi kepada Riaupos.co. "Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejari Siak pada Kamis (7/1) kemarin," ungkapnya.

Dilanjutkannya, dalam berkas perkara yang dilimpahkan pada siang hari itu, terdapat dua tersangka. "Untuk tersangka PT DSI yang diwakili oleh Direktur Utama yakni Dharleis. Sementara, untuk perorangan yaitu Misno," ulasnya.

Baca Juga:  Markas Besar Toyota Dilalap Api

Katanya, dalam kasus yang ini Dirut DSI yang mewakili perusahaan tidak dilakukan penahanan namun prosesnya tetap jalan. "Untuk Dirut nya hukumannya denda sedangkan yang perorangan tetap hukuman kurungan," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 99 jo 116 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan Amdal atau UPL dan Upaya pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud Pasal 109 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik  dari Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menyerahkan berkas perkara PT Duta Swakarya Indah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Kemudian, kejaksaan pun langsung menahan tersangka. Di mana  terdapat tersangka korporasi dan perorangan.

Para tersangka ini terlibat kasus kebakaran lahan yang terjadi pada (26/1/2020) dan (3/2/2020) lalu. Lokasi kebakaran berada di dalam satu hamparan di blok H PT DSI. Luas areal yang terbakar berdasakan hasil pengukuran BPN mencapai 9,41 Ha.

Hak ini diungkapkan Direskrimsus Polda Riau Kombespol Andri Sudarmadi kepada Riaupos.co. "Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejari Siak pada Kamis (7/1) kemarin," ungkapnya.

Dilanjutkannya, dalam berkas perkara yang dilimpahkan pada siang hari itu, terdapat dua tersangka. "Untuk tersangka PT DSI yang diwakili oleh Direktur Utama yakni Dharleis. Sementara, untuk perorangan yaitu Misno," ulasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Manfaatkan Minyak Jelantah untuk Tingkatkan Ekonomi

Katanya, dalam kasus yang ini Dirut DSI yang mewakili perusahaan tidak dilakukan penahanan namun prosesnya tetap jalan. "Untuk Dirut nya hukumannya denda sedangkan yang perorangan tetap hukuman kurungan," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 99 jo 116 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan Amdal atau UPL dan Upaya pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud Pasal 109 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

- Advertisement -

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik  dari Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menyerahkan berkas perkara PT Duta Swakarya Indah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Kemudian, kejaksaan pun langsung menahan tersangka. Di mana  terdapat tersangka korporasi dan perorangan.

Para tersangka ini terlibat kasus kebakaran lahan yang terjadi pada (26/1/2020) dan (3/2/2020) lalu. Lokasi kebakaran berada di dalam satu hamparan di blok H PT DSI. Luas areal yang terbakar berdasakan hasil pengukuran BPN mencapai 9,41 Ha.

Hak ini diungkapkan Direskrimsus Polda Riau Kombespol Andri Sudarmadi kepada Riaupos.co. "Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejari Siak pada Kamis (7/1) kemarin," ungkapnya.

Dilanjutkannya, dalam berkas perkara yang dilimpahkan pada siang hari itu, terdapat dua tersangka. "Untuk tersangka PT DSI yang diwakili oleh Direktur Utama yakni Dharleis. Sementara, untuk perorangan yaitu Misno," ulasnya.

Baca Juga:  Pertamina Sediakan 10 Ribu KL Avtur per Bulan di Semua Bandara

Katanya, dalam kasus yang ini Dirut DSI yang mewakili perusahaan tidak dilakukan penahanan namun prosesnya tetap jalan. "Untuk Dirut nya hukumannya denda sedangkan yang perorangan tetap hukuman kurungan," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 99 jo 116 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan Amdal atau UPL dan Upaya pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud Pasal 109 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari