JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rencana Polda Metro Jaya memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab batal terlaksana. Melalui Tim Penasihat Hukum FPI, Habib Rizieq menyampaikan pesan tidak bisa datang ke Polda Metro Jaya, Senin (7/12).
Itu disampaikan usai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkap baku-tembak antara Laskar FPI dengan anak buahnya di Jalan Tol Jakarta–Cikampek dini hari kemarin. Enam anggota Laskar FPI meninggal dunia dalam insiden tersebut. Sementara Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menuturkan, yang terjadi di Jalan Tol Jakarta–Cikampek itu justru pengadangan dan penembakan terhadap rombongan Habib Rizieq.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, enam pengawal Habib Rizieq ditembak mati anggota polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Tepatnya di Km 50 pada Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Keenam orang tersebut bersama empat lainnya diduga menyerang anggota Polri. Dari informasi yang dihimpun, keenam pengawal Habib Rizieq diketahui bernama M Reza, Lutfhil Hakim, Akhmad Sofyan, M Suci Khadavi, Fais dan Ambon.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerangkan dalam aksi penyerangan yang dilakukan oleh laskar khusus, polisi menembak mati enam pengawal Habib Rizieq. Tindakan tegas dilakukan karena membahayakan petugas yang sedang bertugas.
"Karena membahayakan keselamatan jiwa petugas pada saat itu, kemudian tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan 6 orang penyerang tewas," kata Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12).
Sementara itu, lanjut Fadil, sebanyak empat penyerang lainnya berhasil melarikan diri. Kini polisi masih fokus mengejar empat pelaku penyerangan ini. "Empat penyerang melarikan diri," ucapnya.
Fadil menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari polisi mendapatkan informasi akan adanya pergerakan massa yang akan datang ke Polda Metro Jaya. Kedatangan massa itu terkait pemanggilan kedua Habib Rizieq pada Senin (7/12) soal pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq.
"Beredar di medsos akan ada kelompok pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) yang akan mengawal pada saat pemeriksaan dengan jumlah besar sehingga dilakukan penyelidikan terhadap kelompok tersebut," kata Fadil.
Saat berada di tol tersebut, anggota yang berjumlah enam orang itu melihat ada kendaraan pengawal Habib Rizieq. Saat itu, kendaraan anggota polisi langsung dipepet dan diberhentikan oleh dua kendaraan pengawal.
"Kemudian melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota," jelasnya.
Pascakejadian ini, polisi mengimbau kepada simpatisan keduanya untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung. Jika masih datang, polisi akan melakukan pembubaran karena akan menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, jika sudah dibubarkan namun massa simpatisan yang datang tidak mau dibubarkan, polisi akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan.
Dirkrikum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut sejak awal polisi tidak melakukan ancaman apapun. Tapi tiba-tiba mobil anggotanya dipepet dua mobil Laskar FPI.
"Saat kejadian mobil anggota cuma satu, kalau memang pengajian, kenapa menyerang anggota Polri di belakang. Kalau pengajian, pengajian saja dan kami tidak melakukan apapun," kata Tubagus.
Dikatakan Tubagus, voice note menjadi bukti kuat penyerangan itu. Dia mengatakan polisi akan terus mengusut kasus itu.
"Ada buktinya ada kerusakannya, dari mana bisa, dari voice note," ungkapnya.
Terkait senjata api, Tubagus menuturkan pihaknya masih menyelidiki. Polisi akan mencari tahu siapa pemilik senjata tersebut. "Makanya terkait masalah ini penyidikan tidak selesai sampai di sini, kami akan telusuri siapa pemilik senpi, bagaimana cara memperolehnya dan sebagainya," jelasnya.
Terpisah Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, personel Polri yang menjadi korban penodongan senjata api dan senjata tajam dalam insiden tersebut akan melaporkan tindak pidana yang terjadi. "Akan buat laporan polisinya," kata Argo.
Tidak hanya itu, empat orang yang dilaporkan kabur oleh Kapolda juga akan dikejar. Menurutnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membantu pencarian keempat pelaku tersebut.
"Bareskrim akan mem-back up Polda (Metro Jaya)," jelasnya.
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman turut memberi dukungan kepada Kapolda Metro Jaya. Dia menyebut, pihaknya penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dia menyatakan bahwa instansinya selalu berpatokan dan berpedoman pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Dia berharap, Habib Rizieq juga taat dan tunduk terhadap peraturan tersebut.
"Saya minta yang disebutkan tadi, MRS (Habib Rizieq, red) segera mengikuti aturan-aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, pernyataan FPI bertolak belakang dengan informasi yang diungkap oleh Polri. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut rombongan Habib Rizieq disergap orang tidak dikenal (OTK) dalam perjalanan menuju lokasi pengajian.
"Bersama keluarga dan cucu balita (Habib Rizieq akan pergi) ke acara pengajian keluarga," ujarnya.
Dalam perjalanan itu, kata Azis, diketahui ada penguntitan yang dianggap berpotensi mencelakai Habib Rizieq. Pelaku penguntitan mengadang dan menembak. "Awalnya, kami mengira enam pengawal diculik, namun belakangan ternyata mereka terbunuh," tutur pria yang turut masuk dalam Tim Penasihat Hukum FPI itu.
Dia menegaskan, enam anggota Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq tidak memiliki senjata api seperti yang disampaikan kapolda. "Kami telah memastikan itu," ungkap dia.
Kemarin, FPI juga mengungkap nama-nama enam anggota Laskar FPI yang meninggal dunia dalam insiden yang terjadi Senin dini hari tersebut. Mereka terdiri atas Ambon, Andi, Fais, Kadhavi, Lutfil, dan Reza. Oleh aparat kepolisian, jenazah mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baku tembak yang menyebabkan enam korban meninggal dunia mendapat sorotan banyak pihak. Termasuk di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM Chairul Anam memastikan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kejadian yang menyebabkan enam anggota Laskar FPI meninggal dunia.
"Tim sedang mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta," terangnya. Bukan hanya dari Polda Metro Jaya, mereka juga menggali informasi dari FPI.
Anam menyebut, tim yang dibentuk oleh instansinya sudah bergerak sejak kemarin. Mereka mendatangi sumber-sumber langsung dari kedua pihak. "Untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi," imbuhnya.
Dia berharap kedua pihak bersedia terbuka dan mau bekerja sama dengan tim dari Komnas HAM. "Proses awal ini tim telah mendapatkan beberapa keterangan secara langsung dan sedang memperdalam," tambah dia.
Di lain pihak, pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menuturkan bahwa negara tidak boleh kalah melawan orang. Menurut dia, tidak ada kedalaman agama yang mengajarkan melawan pemerintahan yang sah. "Melawan penegak hukum dengan ujaran kebencian dan kekerasan tidak bisa dibiarkan," tuturnya.
Menurut dia, tewasnya enam orang itu memang memprihatinkan. Tapi, tidak ada toleransi untuk kekerasan melawan penegak hukum.
"Senjata api itu pemasoknya harus diusut dan otak pelakunya juga," jelasnya.
Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M Zuhdan menjelaskan, Persatuan Bangsa-Bangsa mengatur penggunaan senjata api dengan mengeluarkan Basic Principles on The Use of Force and Firearms (BPUFF). "Dalam aturan itu penggunaan senjata api dengan tujuan penegakan hukum harus menganut asas legalitas, kepentingan, dan keseimbagan," tuturnya.
Kalau ada polisi yang menggunakan senjata api secara sewenang-wenang, kata dia, maka dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Namun, bisa dikategorikan dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Jika ada status quo kepentingan politik di baliknya dan korbannya sipil," terangnya. Polri juga telah memiliki protap penggunaan senjata api sebagai turunan aturan PBB.
Perkap itu bernomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. "Dalam situasi mendesak polisi harus menembakkan senjata api ke arah atas dengan kehatian-hatian untuk menurunkan moril dan memberi peringatan," ujarnya.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga ikut buka suara. Dia menyebut, pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya insiden kekerasan yang melibatkan polisi dan pendukung Habib Rizieq.
"Selama ini laporan yang ada baru dari pihak kepolisian," terang dia.
Tokoh asal Kudus itu menuturkan, untuk memastikan polisi tidak melakukan pelanggaran diperlukan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Guru besar pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah itu meminta masyarakat menahan diri dengan tidak melakukan aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan. "Dan hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.(ygi/idr/lum/syn/jpg/ted)
Laporan: JPG (Jakarta)