Jumat, 17 Mei 2024

ICW: Bohongi Publik, Dewas KPK Harus Usut Lili Pintauli

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memproses laporan empat mantan pegawai KPK perihal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terkait dugaan pembohongan publik. Permintaan itu disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Laporan dugaan pembohongan publik telah dilayangkan sejak Senin (20/9) dan belum ada informasi tindak lanjut dari Dewas KPK hingga saat ini.

Yamaha

"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomunikasi dengan M Syahrial (mantan Wali Kota Tanjungbalai, red) perihal perkara. Akan tetapi, pemeriksaan di Dewas, ditambah dengan putusan pelanggaran etik, telah meruntuhkan ucapan Lili tersebut," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:  Wako Minta Data Kembali Lansia Belum Divaksin

"Oleh karena dalam putusan Dewas tidak ada menyinggung tentang konferensi pers Lili, maka mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada Komisioner KPK tersebut," lanjut dia.

Empat pegawai KPK yang saat ini telah dipecat Firli Bahuri dkk melaporkan Lili atas dugaan pembohongan publik. Mereka mempermasalahkan konferensi pers Lili pada 30 April 2021 yang menyangkal perbuatan berkomunikasi dengan M Syahrial untuk membicarakan perkara.

- Advertisement -

Salah seorang mantan pegawai KPK, Tri Artining Putri alias Puput, menerangkan, pihaknya melaporkan Lili setelah ada putusan Dewas KPK yang menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Baca Juga:  Pahami Tips Berkendara Mobil saat Hujan

Saat itu, Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

- Advertisement -

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar, red) berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku pemberantas korupsi," ujar Puput beberapa waktu lalu.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memproses laporan empat mantan pegawai KPK perihal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terkait dugaan pembohongan publik. Permintaan itu disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Laporan dugaan pembohongan publik telah dilayangkan sejak Senin (20/9) dan belum ada informasi tindak lanjut dari Dewas KPK hingga saat ini.

"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomunikasi dengan M Syahrial (mantan Wali Kota Tanjungbalai, red) perihal perkara. Akan tetapi, pemeriksaan di Dewas, ditambah dengan putusan pelanggaran etik, telah meruntuhkan ucapan Lili tersebut," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:  Wabup Ajak Peduli terhadap Anak Yatim

"Oleh karena dalam putusan Dewas tidak ada menyinggung tentang konferensi pers Lili, maka mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada Komisioner KPK tersebut," lanjut dia.

Empat pegawai KPK yang saat ini telah dipecat Firli Bahuri dkk melaporkan Lili atas dugaan pembohongan publik. Mereka mempermasalahkan konferensi pers Lili pada 30 April 2021 yang menyangkal perbuatan berkomunikasi dengan M Syahrial untuk membicarakan perkara.

Salah seorang mantan pegawai KPK, Tri Artining Putri alias Puput, menerangkan, pihaknya melaporkan Lili setelah ada putusan Dewas KPK yang menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Baca Juga:  Pesawat Kosong Boleh Landing, Pemulangan Jamaah Lancar

Saat itu, Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar, red) berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku pemberantas korupsi," ujar Puput beberapa waktu lalu.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari