JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi ke puluhan penyelenggara pemilu yang tidak profesional. Ketua DKPP Harjono membeberkan sejumlah pelanggaran tersebut. Yang paling dominan menyangkut independensi.
Bahkan ditemukan ada penyelenggara yang membantu pemenangan calon anggota legislatif (caleg). Ada indikasi permainan karena bagian dari tim pemenangan calon tertentu. ’’Ada kasus yang begitu,†jelas Harjono.
Kasus seperti itu terjadi di beberapa daerah yang tingkat pengawasannya kurang. Sebagian telah diputus dan sebagian lagi dalam proses sidang etik oleh DKPP. ’’Ini kan pelanggaran etik sangat berat,†sambungnya.
Hari ini, misalnya. DKPP akan menggelar enam sidang etik di dua provinsi. Masing-masing tiga sidang di Provinsi Maluku dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sidang etik di Provinsi Maluku meliputi Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kabupaten Buru, misalnya. Di sana, ketua dan anggota KPU serta Bawaslu sama-sama menjadi pihak teradu. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan kejahatan berjamaah atas perintah Bupati Kabupaten Buru mengubah form C1-KWK dan C-1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS).
Tujuannya agar suara semua partai dan caleg di lima kecamatan dialihkan ke Partai Golkar dan caleg-caleg Partai Golkar Kabupaten Buru. ’’Besok (hari ini, red) akan disidang ibu kota provinsi (Ambon, red),†papar mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Adapun di Provinsi Sulawesi Tenggara sidang dilakukan di Kabupaten Konawe Utara serta dua perkara di Kabupaten Buton Tengah. Kasusnya pun hampir sama. KPU dan Bawaslu sama-sama menjadi teradu.
Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan sidang akan digelar di kantor Bawaslu Sultra di Kota Kendari. ’’DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,†jelas Bernad Dermawan.
Di bagian lain, grafik pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu didominasi Provinsi Papua. Di ujung timur Indonesia itu total ada 28 perkara yang masuk ke DKPP. Disusul Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Selatan masing-masing 23 pengaduan. Adapun Provinsi Jawa Timur (Jatim) terdapat 10 perkara.
Adapun total keseluruhan laporan sebanyak 309 pengaduan. Sejauh ini ada 82 penyelenggara yang telah dijatuhi sanksi. Mulai teguran tertulis hingga pemecatan dari jabatan. Perinciannya, 60 orang diberi teguran tertulis, 17 diberhentikan tetap, 2 diberhentikan sementara serta 3 penyelenggara lainnya diberhentikan dari jabatan sebagai ketua. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah karena sidang pelanggaran etik masih berlangsung.(mar/jpg)