Selasa, 17 September 2024

Imbauan MUI Masih Berlaku, Salat Tetap di Rumah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Ilyas Husti, menegaskan, hingga saat ini Dewan Pimpinan MUI Kota Pekanbaru mengimbau kepada kaum muslimin untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak. Umat Islam juga dianjurkan agar tetap dirumah dengan memperbanyak ibadah, zikir, membaca Al-Qur’an, melaksanakan salat berjamaah di rumah serta melakukan usaha-usaha dalam upaya pencegahan penularan coronavirus (Covid-19) dengan selalu menjaga pola hidup sehat.

"Sampai sekarang fatwa MUI itu masih  berlaku dengan tetap mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan salat di rumah. Begitu juga dengan Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah," ujarnya kepada Riau Pos, Selasa (7/4).

Dijelaskannya,  fatwa MUI tersebut menidaklanjuti isntruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tanggal 20 Maret 2020 tentang Fatwa MUI Pusat Nomor 14 tanggal 16 Merat 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Pekanbaru tanggal 21 Maret 2020, hasil rapat bersama Wali Kota Pekanbaru tanggal 23 Maret 2020 serta himbauan Wako nomor 650 tahun 2020 tanggal 24 Maret tentang Tindak Pencegahan Covid-19, Dewan Pimpinan MUI  Kota Pekanbaru menyampaikan sikap dan imbauan. Diharapkan kepada umat Islam tetap tenang, sabar dan melakukan usaha-usaha preventif sesuai petunjuk dan saran dari pemerintah serta dokter dan tim medis.

- Advertisement -
Baca Juga:  Keluarga Trah Presiden Dominasi Pileg

"Kami mengimbau agar masyarakat agar mematuhi imbauan dari pemerintah, dan himbauan MUI," jelasnya.

Ditambahkannya, selama status tanggap darurat diimbau kepada pengurus masjid, musala dan tempat-tempat ibadah lainnya untuk melakukan sterelisasi rumah ibadah dan dengan cara membersihkan ruang ibadah beserta lingkungan, menggulung tikar,  menyediakan sabun cuci tangan di kamar mandi dan tempat wudhu, menyediakan hand sanitizer pada setiap masuk pintu masjid serta melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan dan lingkungan tempat ibadah.

- Advertisement -

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti wirid pengajian, peringatan hari-hati besar Islam, pelaksanaan Salat Jumat dan kegiatan lainnya yang mempercepat penularan Covid-19. Pengurus masjid dan musala tetap diimbau untuk mengumandangkan azan pada setiap salat lima waktu," terangnya.

Baca Juga:  Apa Alasan Presiden Jokowi Pilih Zulhas Jadi Mendag? Ini Jawabannya

MUI juga mengimbau kepada pemerintah diharapkan untuk menutup kegiatan sosial yang melibatkan orang banyak seperti tempat-tempat keramaian, tempat hiburan, bioskop, karaoke, warnet, panti pijat dan tempat -tempat lainnya.

"Jadi, hingga saat ini himbauan fatwa MUI untuk melaksanakan salat dirumah itu masih berlaku, begitu juga dengan pelaksanaan salat Jumat itu dilaksanakan dirumah menggantinya dengan salat Zuhur," terangnya.

Hal yang sama juga dikatakan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru H Edwar S Umar. Ia mengungkapkan, hingga saat ini imbauan pelaksanaan Salat Jumat tetap dilaksanakan di rumah masing-masing tetapi menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah.

"Imbauan itu masih berlaku, apalagi sudah ada surat edaran dari Menteri Agama menyatakan tentang pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri di rumah saja," ujarnya.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Ilyas Husti, menegaskan, hingga saat ini Dewan Pimpinan MUI Kota Pekanbaru mengimbau kepada kaum muslimin untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak. Umat Islam juga dianjurkan agar tetap dirumah dengan memperbanyak ibadah, zikir, membaca Al-Qur’an, melaksanakan salat berjamaah di rumah serta melakukan usaha-usaha dalam upaya pencegahan penularan coronavirus (Covid-19) dengan selalu menjaga pola hidup sehat.

"Sampai sekarang fatwa MUI itu masih  berlaku dengan tetap mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan salat di rumah. Begitu juga dengan Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah," ujarnya kepada Riau Pos, Selasa (7/4).

Dijelaskannya,  fatwa MUI tersebut menidaklanjuti isntruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tanggal 20 Maret 2020 tentang Fatwa MUI Pusat Nomor 14 tanggal 16 Merat 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Pekanbaru tanggal 21 Maret 2020, hasil rapat bersama Wali Kota Pekanbaru tanggal 23 Maret 2020 serta himbauan Wako nomor 650 tahun 2020 tanggal 24 Maret tentang Tindak Pencegahan Covid-19, Dewan Pimpinan MUI  Kota Pekanbaru menyampaikan sikap dan imbauan. Diharapkan kepada umat Islam tetap tenang, sabar dan melakukan usaha-usaha preventif sesuai petunjuk dan saran dari pemerintah serta dokter dan tim medis.

Baca Juga:  Keluarga Trah Presiden Dominasi Pileg

"Kami mengimbau agar masyarakat agar mematuhi imbauan dari pemerintah, dan himbauan MUI," jelasnya.

Ditambahkannya, selama status tanggap darurat diimbau kepada pengurus masjid, musala dan tempat-tempat ibadah lainnya untuk melakukan sterelisasi rumah ibadah dan dengan cara membersihkan ruang ibadah beserta lingkungan, menggulung tikar,  menyediakan sabun cuci tangan di kamar mandi dan tempat wudhu, menyediakan hand sanitizer pada setiap masuk pintu masjid serta melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan dan lingkungan tempat ibadah.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti wirid pengajian, peringatan hari-hati besar Islam, pelaksanaan Salat Jumat dan kegiatan lainnya yang mempercepat penularan Covid-19. Pengurus masjid dan musala tetap diimbau untuk mengumandangkan azan pada setiap salat lima waktu," terangnya.

Baca Juga:  Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara, MA Kabulkan PK

MUI juga mengimbau kepada pemerintah diharapkan untuk menutup kegiatan sosial yang melibatkan orang banyak seperti tempat-tempat keramaian, tempat hiburan, bioskop, karaoke, warnet, panti pijat dan tempat -tempat lainnya.

"Jadi, hingga saat ini himbauan fatwa MUI untuk melaksanakan salat dirumah itu masih berlaku, begitu juga dengan pelaksanaan salat Jumat itu dilaksanakan dirumah menggantinya dengan salat Zuhur," terangnya.

Hal yang sama juga dikatakan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru H Edwar S Umar. Ia mengungkapkan, hingga saat ini imbauan pelaksanaan Salat Jumat tetap dilaksanakan di rumah masing-masing tetapi menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah.

"Imbauan itu masih berlaku, apalagi sudah ada surat edaran dari Menteri Agama menyatakan tentang pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idulfitri di rumah saja," ujarnya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari