Selasa, 18 Agustus 2026
- Advertisement -

KPK Garap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT‎ Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Rahardjo dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Wisnu sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT INTI, Darman Mappangara (DMP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Dirut PT INTI, Darman Mappangara)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (7/10).

Selain Wisnu Rahardja, KPK juga memanggil Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II, Rusmalia. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Darman Mappangara.

Baca Juga:  Pelaksanaan Kegiatan Bersifat Rutin

Darman Mappangara merupakan tersangka pada kasus ini. Penetapan tersangka itu seiring pengembangan pada proses penyidikan yang didalami KPK.

Dua orang telah menyandang status tersangka sebelumnya yaitu Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.‎‎

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎ Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan sejumlah proyek dari PT Angkasa Pura II.

Editor: Deslina
Sumber: rmol.id

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT‎ Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Rahardjo dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Wisnu sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT INTI, Darman Mappangara (DMP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Dirut PT INTI, Darman Mappangara)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (7/10).

Selain Wisnu Rahardja, KPK juga memanggil Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II, Rusmalia. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Darman Mappangara.

Baca Juga:  Firli Resmi Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Desember Disumpah Jadi Ketua KPK

Darman Mappangara merupakan tersangka pada kasus ini. Penetapan tersangka itu seiring pengembangan pada proses penyidikan yang didalami KPK.

- Advertisement -

Dua orang telah menyandang status tersangka sebelumnya yaitu Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.‎‎

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎ Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan sejumlah proyek dari PT Angkasa Pura II.

- Advertisement -

Editor: Deslina
Sumber: rmol.id

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT‎ Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Rahardjo dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Wisnu sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT INTI, Darman Mappangara (DMP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Dirut PT INTI, Darman Mappangara)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (7/10).

Selain Wisnu Rahardja, KPK juga memanggil Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II, Rusmalia. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Darman Mappangara.

Baca Juga:  CJS Satukan Persepsi dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Karhutla di Riau

Darman Mappangara merupakan tersangka pada kasus ini. Penetapan tersangka itu seiring pengembangan pada proses penyidikan yang didalami KPK.

Dua orang telah menyandang status tersangka sebelumnya yaitu Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.‎‎

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎ Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan sejumlah proyek dari PT Angkasa Pura II.

Editor: Deslina
Sumber: rmol.id

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari