Kamis, 19 September 2024

Pemerintah Akan Matikan Siaran TV Analog Secara Bertahap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah bakal mulai melakukan penghentian gelombang TV dengan siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dalam 4 tahap. Dalam Peraturan Menteri Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, penghentian siaran TV Analog akan dilakukan bertahap selama empat fase.

Setiap fase, beberapa kabupaten/kota di suatu provinsi akan melakukan penghentian secara serentak dengan deadline paling akhir 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.  

Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bali dan beberapa provinsi lainnya mendapatkan giliran pertama dengan deadline  fase pertama yakni paling lambat 17 Agustus 2021. Disusul fase dua dengan deadline 31 Desember 2021. Fase 3 deadline 31 Maret 2022. Fase 4 deadline 17 Agustus 2022, serta fase terakhir yakni fase 5 dengan deadline 2 November 2022.

Jubir Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan, ASO dilaksanakan berdasarkan masukan dari berbagai lembaga penyiaran dan praktek TV digital yang telah diberlakukan secara masif di berbagai negara. Juga pertimbangan kesiapan industri serta keterbatasan spektrum frekuensi radio.

- Advertisement -
Baca Juga:  Menkes Tolak Permohonan Anies

Dedy menjelaskan faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, Kominfo sedang melakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan.

”Tujuannya adalah agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital,” jelas Dedy, kemarin (6/6).

- Advertisement -

Selain itu, Dedy mengatakan penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO. Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, Dedy memastikan bahwa tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang Set Top Box (STB). Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara bersamaan (simulcast).

Baca Juga:  Pembagian Kartu Prakerja Harus Bijaksana

”Karena itu, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital,” jelasnya.

Meski demikian, pemilik TV analog dengan antena rumah biasa/UHF tidak perlu membuang pesawat televisi mereka. TV Analog tetap bisa menerima siaran digital dengan memasang alat bantu penerima siaran digital yakni set top box DVBT2 (STB). Sementara bagi pemiliki  TV digital yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. STB maupun TV digital kata Dedy saat ini sudah dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring.

Memang tidak semua toko kata Dedy menjual STB. Namun jika susah mendapatkan STB, maka TV digital menjadi opsi. Kominfo juga sudah melakukan sertifikasi pada STB yang kompatibel dengan TV analog untuk menerima siaran digital.(tau/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah bakal mulai melakukan penghentian gelombang TV dengan siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dalam 4 tahap. Dalam Peraturan Menteri Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, penghentian siaran TV Analog akan dilakukan bertahap selama empat fase.

Setiap fase, beberapa kabupaten/kota di suatu provinsi akan melakukan penghentian secara serentak dengan deadline paling akhir 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.  

Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bali dan beberapa provinsi lainnya mendapatkan giliran pertama dengan deadline  fase pertama yakni paling lambat 17 Agustus 2021. Disusul fase dua dengan deadline 31 Desember 2021. Fase 3 deadline 31 Maret 2022. Fase 4 deadline 17 Agustus 2022, serta fase terakhir yakni fase 5 dengan deadline 2 November 2022.

Jubir Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan, ASO dilaksanakan berdasarkan masukan dari berbagai lembaga penyiaran dan praktek TV digital yang telah diberlakukan secara masif di berbagai negara. Juga pertimbangan kesiapan industri serta keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Baca Juga:  Menkes Tolak Permohonan Anies

Dedy menjelaskan faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, Kominfo sedang melakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan.

”Tujuannya adalah agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital,” jelas Dedy, kemarin (6/6).

Selain itu, Dedy mengatakan penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO. Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, Dedy memastikan bahwa tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang Set Top Box (STB). Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara bersamaan (simulcast).

Baca Juga:  Polisi di Medan Tewas Tertembak

”Karena itu, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital,” jelasnya.

Meski demikian, pemilik TV analog dengan antena rumah biasa/UHF tidak perlu membuang pesawat televisi mereka. TV Analog tetap bisa menerima siaran digital dengan memasang alat bantu penerima siaran digital yakni set top box DVBT2 (STB). Sementara bagi pemiliki  TV digital yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. STB maupun TV digital kata Dedy saat ini sudah dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring.

Memang tidak semua toko kata Dedy menjual STB. Namun jika susah mendapatkan STB, maka TV digital menjadi opsi. Kominfo juga sudah melakukan sertifikasi pada STB yang kompatibel dengan TV analog untuk menerima siaran digital.(tau/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari