Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Di Balik Jeruji, HRS Nyatakan 1 Hari pun Munarman Tak Pantas Ditahan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) menanggapi vonis eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Ia menilai vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman itu harus dilawan dengan mengajukan banding. Hal itu disampaikan Habib Rizieq lewat pengacaranya Aziz Yanuar saat dihubungi Pojoksatu.id, Kamis (7/4/2022).

“HRS dukung upaya banding tim pengacara. Hentikan kezaliman tegakkan keadilan,” kata Aziz.

Menurut Aziz, kasus yang menjerat Munarman atas dugaan teroris itu sarat dengan kepentingan. Bahkan, kata Aziz, HRS menilai bahwa Munarman tak pantas ditahan, sebab kasus yang menjerat Munarman itu hanya rekayasa belaka.

“(Kata HRS) tidak pantas beliau dihukum meski satu hari. Ini zalim dan ngawur,” ujar Aziz menirukan pernyataan HRS.

Baca Juga:  Ini 3 Kiat Memilih Alas Kaki Untuk Kaki Pecah-pecah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.

Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” tegas hakim dalam putusannya.

Ketua JoMan: Munarman Bukan Teroris

Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenerzer kembali memberikan pembelaannya kepada Munarman.

Immanuel Ebenezer menyebut Munarman bukan teroris. Karena itu, pria akrab dipanggil Noel itu menilai putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah tepat.

“Baguslah, putusan PN Jaktim lebih ringan,” kata Noel kepada PojokSatu.id, di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:  Impor Makanan dari Cina Dihentikan

Noel juga menyebutkan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa Munarman bukan teroris.

“Apa disampaikan di pengadilan dengan fakta-fakta ada bahwa Munarman bukan teroris. Putusan tiga tahun membuktikan bahwa Munarman bukan teroris,” ujarnya.

Menurutnya, jika Munarman seorang teroris, maka banyak sekali orang yang terlibat dalam aksi 212 di Monas pada 2016 silam adalah teroris.

Sementara, tambahnya, Munarman adalah orang yang ikut merencanakan aksi bela Islam itu.

“Kalau dia teroris, waktu itu dia pasti sudah mencelakakan pemimpin negara. Fakta hukumnya Munarman tidak terlibat,” tuturnya.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) menanggapi vonis eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Ia menilai vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman itu harus dilawan dengan mengajukan banding. Hal itu disampaikan Habib Rizieq lewat pengacaranya Aziz Yanuar saat dihubungi Pojoksatu.id, Kamis (7/4/2022).

“HRS dukung upaya banding tim pengacara. Hentikan kezaliman tegakkan keadilan,” kata Aziz.

- Advertisement -

Menurut Aziz, kasus yang menjerat Munarman atas dugaan teroris itu sarat dengan kepentingan. Bahkan, kata Aziz, HRS menilai bahwa Munarman tak pantas ditahan, sebab kasus yang menjerat Munarman itu hanya rekayasa belaka.

“(Kata HRS) tidak pantas beliau dihukum meski satu hari. Ini zalim dan ngawur,” ujar Aziz menirukan pernyataan HRS.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cuaca di Indonesia 30 Tahun ke Depan Diprediksi Lebih Kejam

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.

Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” tegas hakim dalam putusannya.

Ketua JoMan: Munarman Bukan Teroris

Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenerzer kembali memberikan pembelaannya kepada Munarman.

Immanuel Ebenezer menyebut Munarman bukan teroris. Karena itu, pria akrab dipanggil Noel itu menilai putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah tepat.

“Baguslah, putusan PN Jaktim lebih ringan,” kata Noel kepada PojokSatu.id, di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:  Jika Terbukti Terima Gratifikasi, Dewas KPK Harus Berani Pecat Lili

Noel juga menyebutkan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa Munarman bukan teroris.

“Apa disampaikan di pengadilan dengan fakta-fakta ada bahwa Munarman bukan teroris. Putusan tiga tahun membuktikan bahwa Munarman bukan teroris,” ujarnya.

Menurutnya, jika Munarman seorang teroris, maka banyak sekali orang yang terlibat dalam aksi 212 di Monas pada 2016 silam adalah teroris.

Sementara, tambahnya, Munarman adalah orang yang ikut merencanakan aksi bela Islam itu.

“Kalau dia teroris, waktu itu dia pasti sudah mencelakakan pemimpin negara. Fakta hukumnya Munarman tidak terlibat,” tuturnya.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari