JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir. Di tahap akhir ini, sejumlah calon berguguran dan menyisakkan tiga orang jenderal dari pihak korps bhayangkara. Adapun tiga kandidat tersebut yakni, Brigjen Pol Karyoto selaku Wakapolda DIY, Brigjen Agus Nugroho selaku Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri dan Brigjen Rudi Setiawan selaku Wakapolda Sumatera Selatan.
Tahap seleksi ini dinilai terburu-buru. Hal ini karena dilakukan disaat Indonesia tengah berjuang melawan pandemik virus corona baru (Covid-19) dan menerapkan physical distancing. Tak hanya itu, seleksi ini juga menyisakkan kabar tak sedap, karena dari tiga calon yang tersisa, dua kandidat dikabarkan tak patuh melaporkan harta kekayaannya.
Merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui https://elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (7/4), Brigjen Pol Karyoto terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 18 Desember 2013 silam. Dalam laporan tersebut, jenderal bintang satu ini tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 5.453.000.000. Ini artinya selama hampir tujuh tahun Karyoto tak patuh melaporkan harta kekayaannya.
Sementara itu, Brigjen Agus Nugroho tercatat belum pernah melaporkan harta kekayaannya. Salah satu calon, yang rajin melaporkan tercatat hanya kandidat Brigjen Rudi Setiawan. Dalam laman LHKPN, tercatat dia memiliki total harta kekayaan Rp 3.112.049.834. LHKPN periode 2019 itu, dilaporkan pada 18 Februari 2020.
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan kriteria integritas yang dibangun KPK saat ini,. Terlebih dalam proses seleksi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) tidak dilibatkan. Padahal, LHKPN salah satu instrumen untuk menentukan kadar integritas setiap penyelenggara negara.
"Sekarang ini sulit soal integritas yang berkaitan dengan KPK, karena budayanya sudah berubah menjadi budaya pegawai negeri, budaya atasan dan bawahan," kata Fickar kepada JawaPos.com, Selasa (7/4).
Menurutnya, yang ada saat ini di KPK adalah persetujuan pimpinan. Sehingga tidak mempermasalahkan jika harus melanggar etik atau tidak patuh terkait pelaporan LHKPN.
"Jika atasan setuju, mau melanggar etik atau melanggar aturan LHKPN, bahkan mau melanggar hukum (hukum kepegawaian dan hukum LHKPN) nggak ada urusan," beber Fickar.
Fickar menyebut, kini budaya yang ada di lembaga antirasuah akibat adanya revisi UU KPK menjadi pragmatis. Integritas sulit ditemukan di KPK.
"Kalau sudah begini susah kan, nggak jelas parameternya, semuanya sudah jadi pragmatis," sesal Fickar.
Terpisah, terkait belum patuhnya kandidat calon deputi penindakan melaporkan harta kekayaannya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, pihaknya telah menelusuri rekam jejak profil kepatuhan para calon tersebut.
"Pada prinsipnya KPK melakukan penelusuran terkait latar belakang dan rekam jejak kandidat yang mengikuti seleksi jabatan struktural di KPK, yang saat ini sedang berlangsung, Salah satunya terkait kepatuhan LHKPN bagi mereka yang termasuk wajib lapor LHKPN," kata Ipi kepada JawaPos.com.
KPK kata Ipi, memandang kepatuhan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan menjadi bukti tanggung jawab serta komitmen seorang penyelenggara negara kepada publik untuk berlaku jujur, transparan dan akuntabel.
"Dalam rangkaian seleksi, salah satu yang menjadi aspek penilaian pada tes wawancara adalah komitmen antikorupsi dan visi misi kandidat tentang pemberantasan korupsi," tegas Ipi.
Oleh karena itu menurutnya, untuk mendapatkan calon terbaik, KPK mengundang partisipasi masyarakat untuk mengawal proses rekrutmen dan seleksi ini dengan memberikan masukan terkait rekam jejak kandidat.
"Harapannya, kandidat yang terpilih adalah pejabat yang tidak hanya cakap sebagai seorang profesional, tetapi juga berintegritas dan memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi," tukas Ipi.
Di lain pihak, ketika dikonfirmasi perihal dua anggota yang tak rajin melaporkan harta kekayaannya, hingga berita ini diturunkan Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal