Kamis, 19 September 2024

Pekan Ini, Puluhan Miliar Harta Indra Kenz Disita Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya pada pekan ini berencana melakukan penyitaan aset secara bertahap milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dengan kedok investasi bodong aplikasi Binomo.

“Direncanakan minggu ini akan dilaksanakan penyitaan aset,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Whisnu menambahkan, dalam waktu dekat ini orang tua dan pacar Indra Kenz juga akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan tersebut. “Dan pemeriksaan pacar IK dan orang tua pacar IK juga,” katanya.

Menurut Whisnu, dalam waktu dekat tim dari Bareskrim Polri juga akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara untuk menyita sejumlah aset, baik itu mobil mewah hingga rumah milik Indra Kenz. “Sesuai jadwal penyidik,” ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  11 Kilogram Sabu-sabu dan 63 Ribu Ektasi Diamankan Lanal Dumai

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

- Advertisement -
Baca Juga:  Agar Nyaman di Rumah

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut. Berikut ini adalah daftar aset milik Indra Kenz.

1. Tesla Model 3 Standard Range Plus (Rp1,5 miliar)
2. Toyota Supra (Rp2,036 miliar)
3. BMW Z4 Roadster (Rp1,62 milar)
4. Ferrari F149 California (Rp4,45 miliar)
5. Lamborghini Huracan LP580 (Rp9 miliar)
6. BMW 520i – F10 (Rp500 juta)
7. Roll Royce (Rp 9 miliar)
8. Rumah di Alam Sutera, Tangerang (Rp20 miliar)
9. Rumah di Medan (Rp 30 miliar)
10. Apartemen (Rp1,5 miliar)
11. Rumah orang tua (Rp5 miliar)

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya pada pekan ini berencana melakukan penyitaan aset secara bertahap milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dengan kedok investasi bodong aplikasi Binomo.

“Direncanakan minggu ini akan dilaksanakan penyitaan aset,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Whisnu menambahkan, dalam waktu dekat ini orang tua dan pacar Indra Kenz juga akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan tersebut. “Dan pemeriksaan pacar IK dan orang tua pacar IK juga,” katanya.

Menurut Whisnu, dalam waktu dekat tim dari Bareskrim Polri juga akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara untuk menyita sejumlah aset, baik itu mobil mewah hingga rumah milik Indra Kenz. “Sesuai jadwal penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemuda Bersatu Majukan Pembangunan Bupati Jadi Irup Upacara Sumpah Pemuda

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Kedubes AS di Irak Kembali Dihantam Roket

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut. Berikut ini adalah daftar aset milik Indra Kenz.

1. Tesla Model 3 Standard Range Plus (Rp1,5 miliar)
2. Toyota Supra (Rp2,036 miliar)
3. BMW Z4 Roadster (Rp1,62 milar)
4. Ferrari F149 California (Rp4,45 miliar)
5. Lamborghini Huracan LP580 (Rp9 miliar)
6. BMW 520i – F10 (Rp500 juta)
7. Roll Royce (Rp 9 miliar)
8. Rumah di Alam Sutera, Tangerang (Rp20 miliar)
9. Rumah di Medan (Rp 30 miliar)
10. Apartemen (Rp1,5 miliar)
11. Rumah orang tua (Rp5 miliar)

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari