JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meningkatnya kasus Covid-19 mulai membebani fasilitas kesehatan di rumah sakit. Masyarakat tanpa gejala dan ringan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. RS diperuntukkan bagi mereka yang sudah bergejala sedang dan berat. Lalu bagaimana jika lansia tapi gejala ringan?
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang melakukan isolasi mencermati gejala mulai yang ringan hingga berat. Adapun derajat keparahan gejala Covid-19 terdiri dari Tanpa Gejala, Gejala Ringan, Gejala Sedang dan Gejala Berat.
Pada OTG, tidak ditemukan adanya gejala klinis pada orang positif Covid-19. Dalam hal ini, testing satu-satunya cara memastikannya. Untuk tingkatan ini, disarankan berkala bagi masyarakat dengan mobilitas dan interaksi tinggi dengan orang lain. Dan yang terpenting, jika merasa sehat tetap harus disiplin protokol kesehatan.
“Seharusnya, belajar dari pengalaman sebelumnya, jika lalai protokol kesehatan, ataupun abai terhadap gejala-gejala Covid-19, sama saja membahayakan nyawa diri sendiri serta orang lain,” jelas Prof Wiku dalam keterangan Satgas Covid-19, Senin (7/2).
Kedua, gejala ringan. Ada gejala namun tanpa sesak napas atau penurunan saturasi oksigen. Biasanya dapat ditemukan gejala salah satu atau lebih seperti demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, diare, mual, muntah, tidak mampu mencium bau, serta lidah tidak mampu merasakan makanan.
Keempat, gejala berat. Pada gejala berat, orang yang terkonfirmasi positif mengalami sesak napas, napas cepat, dan ditambah minimal salah satu dari gejala seperti frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, gangguan pernapasan berat, dan saturasi oksigen kurang dari 93 persen.
Syarat Isoman
Baik orang yang bergejala ringan dan tanpa gejala wajib melakukan isolasi atau isolasi mandiri (isoman) di kediaman masing-masing dengan semua syarat terpenuhi. Yakni, berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, tempat isoman memiliki kamar dan kamar mandi terpisah. Serta memenuhi syarat tambahan sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan yaitu dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen menyelesaikan isolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan alat pengukur saturasi oksigen.
“Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi salah satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal,” lanjut Prof Wiku.
Di saat yang bersamaan, Pemerintah pusat mendorong Pemerintah Daerah kembali mengaktifkan fasilitas isolasi terpusat hingga ke tingkat RT/RW. Sebagai bentuk upaya antisipasi permintaan yang meningkat.
Untuk itu, seseorang dinyatakan dapat menyelesaikan isolasi bagi yang tidak bergejala (OTG) setelah melakukan isolasi mandiri setidaknya 10 hari. Bagi yang bergejala, melakukan minimal 10 (sepuluh) hari isolasi sejak diperiksa dengan alat uji diagnostik, ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Apabila terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari,” kata Prof Wiku.
Syarat Dirawat di RS
Sedangkan khusus yang positif dan usianya melebihi 45 tahun, maka perlu dirujuk ke rumah sakit. Selanjutnya, dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) akan menentukan perlunya dirawat atau isolasi terpusat.
“Untuk orang dengan gejala sedang dan berat, maka perlu dirujuk oleh petugas puskesmas setempat ke RS rujukan. DPJP akan menentukan apakah perlu dirawat di ruang isolasi atau ruang ICU,” lanjut Prof Wiku.
Namun, apabila ternyata pasien yang dirujuk termasuk ke dalam kategori gejala ringan, pihak RS berhak merujuk balik pasien ke puskesmas dengan memastikan pasien tersebut mendapatkan perawatan Covid-19 yang sesuai baik di tempat isolasi terpusat maupun isolasi mandiri.
Pasca Dirawat di RS
Jika pasien telah selesai perawatan di rumah sakit, maka RS akan melakukan rujuk balik pasien ke puskesmas setempat. Pasca perawatan, pasien berhak menerima pemantauan dari petugas puskesmas selama 7 hari berturut-turut. Selama pemantauan, penting untuk melaporkan secara berkala hasil pengukuran tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan serta saturasi oksigen.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman