Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Novel Koreksi Pasal Kasus Penyiraman Air Keras

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terus berlanjut. Kemarin Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Novel selama sekitar sepuluh jam.

”Semua pertanyaan penyidik saya jawab. Ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban,” ucap Novel.

Dia memastikan tidak mengenal dua anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penyerang dirinya. Kepada penyidik yang memeriksa, Novel menegaskan tidak pernah bertemu, berkomunikasi, atau berinteraksi secara pribadi atau dinas dengan dua orang tersebut.

Novel juga menyampaikan masukan kepada penyidik soal penerapan pasal yang dia anggap kurang tepat. Menurut Novel, kasus penyerangan dirinya lebih kepada percobaan pembunuhan. Karena itu, seharusnya dimasukkan juga pasal percobaan pembunuhan berencana.

”Saya itu diserang dua eksekutor. Pelaku dua orang, tapi yang menyerang satu orang. Yang diterapkan pasal 170, saya khawatir pasal tersebut nggak tepat. Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan,” katanya.

Baca Juga:  Ambyar-kan Gelanggang Remaja

Jika polisi menerapkan pasal yang tidak tepat, menurut Novel, bisa ada masalah dalam proses hukum selanjutnya.

Pasal 170 KUHP yang dimaksud Novel adalah pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Jika polisi menerapkan pasal tersebut, dua tersangka hanya dikenai ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ditanya apakah dua tersangka itu benar-benar penyerang dirinya, Novel tak mau berspekulasi. Alasannya, proses penyidikan masih berlangsung.

”Kita harus hormati (proses penyidikan, red) walaupun penyidikannya jangan sampai hanya menutup atau tidak membuka fakta bahwa ini adalah serangan yang sistematis dan terorganisasi,” tegas dia.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengikuti perkembangan penanganan kasus Novel. Anggota Kompolnas Yotje Mende mengakui, dalam pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD kemarin, turut disampaikan laporan terkait kasus Novel. ”Bahwa tadi kami nyatakan kinerja Polri positif (terkait kasus Novel, red),” imbuhnya.

Baca Juga:  Cegah Covid-19 dengan Toga

Dari awal sampai sempat tujuh kali ikut melakukan gelar perkara atas kasus penyiraman air keras tersebut, Yotje menyampaikan, Kompolnas terus mengikuti. Bahkan, mereka ikut dalam tim yang dibentuk Polri.

”Jadi, kinerja mereka (Polri) kami lihat positif. Hanya memang bagaimana penyelesaiannya dan pengungkapannya, itu yang kami dorong sekarang,” imbuhnya.

Yotje mengajak semua pihak tetap berpedoman pada fakta. Jangan sampai ada opini yang justru mengaburkan fakta lapangan. Termasuk soal pandangan beberapa pihak yang menduga dua tersangka tersebut hanya pasang badan.

”Kita tidak boleh opini, kita bicara data fakta lapangan,” ujarnya.

Dia juga membantah kabar tentang adanya jenderal di balik serangan terhadap Novel. ”Untuk sementara ini, hasil yang disampaikan ke Kompolnas tidak ada nama jenderal,” imbuhnya.

”Yang melakukan itu adalah oknum yang dendam terhadap Novel dan mereka sendiri melakukan ini secara pribadi,” lanjutnya.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terus berlanjut. Kemarin Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Novel selama sekitar sepuluh jam.

”Semua pertanyaan penyidik saya jawab. Ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban,” ucap Novel.

- Advertisement -

Dia memastikan tidak mengenal dua anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penyerang dirinya. Kepada penyidik yang memeriksa, Novel menegaskan tidak pernah bertemu, berkomunikasi, atau berinteraksi secara pribadi atau dinas dengan dua orang tersebut.

Novel juga menyampaikan masukan kepada penyidik soal penerapan pasal yang dia anggap kurang tepat. Menurut Novel, kasus penyerangan dirinya lebih kepada percobaan pembunuhan. Karena itu, seharusnya dimasukkan juga pasal percobaan pembunuhan berencana.

- Advertisement -

”Saya itu diserang dua eksekutor. Pelaku dua orang, tapi yang menyerang satu orang. Yang diterapkan pasal 170, saya khawatir pasal tersebut nggak tepat. Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan,” katanya.

Baca Juga:  KPU Tambah Tenaga Verifikator untuk Data Situng

Jika polisi menerapkan pasal yang tidak tepat, menurut Novel, bisa ada masalah dalam proses hukum selanjutnya.

Pasal 170 KUHP yang dimaksud Novel adalah pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Jika polisi menerapkan pasal tersebut, dua tersangka hanya dikenai ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ditanya apakah dua tersangka itu benar-benar penyerang dirinya, Novel tak mau berspekulasi. Alasannya, proses penyidikan masih berlangsung.

”Kita harus hormati (proses penyidikan, red) walaupun penyidikannya jangan sampai hanya menutup atau tidak membuka fakta bahwa ini adalah serangan yang sistematis dan terorganisasi,” tegas dia.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengikuti perkembangan penanganan kasus Novel. Anggota Kompolnas Yotje Mende mengakui, dalam pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD kemarin, turut disampaikan laporan terkait kasus Novel. ”Bahwa tadi kami nyatakan kinerja Polri positif (terkait kasus Novel, red),” imbuhnya.

Baca Juga:  Ambyar-kan Gelanggang Remaja

Dari awal sampai sempat tujuh kali ikut melakukan gelar perkara atas kasus penyiraman air keras tersebut, Yotje menyampaikan, Kompolnas terus mengikuti. Bahkan, mereka ikut dalam tim yang dibentuk Polri.

”Jadi, kinerja mereka (Polri) kami lihat positif. Hanya memang bagaimana penyelesaiannya dan pengungkapannya, itu yang kami dorong sekarang,” imbuhnya.

Yotje mengajak semua pihak tetap berpedoman pada fakta. Jangan sampai ada opini yang justru mengaburkan fakta lapangan. Termasuk soal pandangan beberapa pihak yang menduga dua tersangka tersebut hanya pasang badan.

”Kita tidak boleh opini, kita bicara data fakta lapangan,” ujarnya.

Dia juga membantah kabar tentang adanya jenderal di balik serangan terhadap Novel. ”Untuk sementara ini, hasil yang disampaikan ke Kompolnas tidak ada nama jenderal,” imbuhnya.

”Yang melakukan itu adalah oknum yang dendam terhadap Novel dan mereka sendiri melakukan ini secara pribadi,” lanjutnya.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari