DUMAI (RIAUPOS.CO) — Seorang anak di bawah umur diamankan Tim Yustisi Kota Dumai di Hotel Aira Jalan Cempedak, Selasa (5/11). Anak berinisial TS itu berasal dari Kota Pekanbaru. Kuat dugaan anak tersebut terlibat dalam prostitusi.
Pasalnya, Senin (4/11) malam ia menginap dengan seorang pria yang ia kenal lewat sebuah aplikasi chatting. Namun saat diamankan pria tersebut tidak berada di tempat, namun anak tersebut beralasan, pria tersebut merupakan temannya. Di dalam kamar, ada seorang wanita lainnya yang mengaku sebagai temannya.
Karena tidak bisa menunjukkan identitas, anak di bawah umur tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Hotel Aira, ada beberapa titik lainnya yang menjadi target operasi, yakni di sejumlah kos-kosan di Jalan Merdeka, Cempadak, dan Wisma di Jalan Cempedak.
Kasat Pol PP Dumai Bambang Wardoyo mengungkapkan, kegiatan ini untuk menjaring masyarakat yang tidak membawa atau belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP). "Terkait anak di bawah umur, kami telah serahkan ke polisi dan Dinas Perlindungan Anak, kuat dugaan terlibat prostitusi, tapi kami tidak tahu seperti apa, nantinya kami tanyakan lagi," tuturnya.
Ia menambahakan, Operasi Yustisi dilakukan Satpol PP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai dan melibatkan aparat Polri, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai, dan lainnya.
"Hari kedua ini ada 28 orang yang terjaring di kos-kosan, penginapan dan lain sebagainya, sementara 26 orang sudah mengikuti sidang, sedangkan dua orang lagi masuk di asusila," tuturnya.(hsb)