Rabu, 18 September 2024

Oknum Guru Ini Ngaku Pakai Sabu untuk Semangat Mengajar

BATAM (RIAUPOS.CO) – IN salah satu dari dua oknum guru yang dituntut 4 atahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan, karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu mengaku, hal itu dilakukannya untuk menambah semangat mengajar.

IN dan KA ditangkap aparat kepolisian pada Februari 2019 lalu saat mengkonsumsi di mes sekolahnya di Batuaji.

Dua oknum guru IN dan KA yang dituntut jaksa karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Yulianti/batampos.co.id

“Nyabunya pakai bong, biar semangat mengajar,” katanya.

- Advertisement -

Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar langganannya di Kampung Aceh, Mukakuning.

Dua minggu sekali mereka berkunjung ke sana untuk membeli sabu dengan harga Rp 250 ribu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Amerika Usir Belasan Personel Militer Saudi

Kedua terdakwa yang tidak memiliki atau mempunyai izin dari pihak berwenang menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika itu pun dijerat dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Batampos.co.id
 

BATAM (RIAUPOS.CO) – IN salah satu dari dua oknum guru yang dituntut 4 atahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan, karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu mengaku, hal itu dilakukannya untuk menambah semangat mengajar.

IN dan KA ditangkap aparat kepolisian pada Februari 2019 lalu saat mengkonsumsi di mes sekolahnya di Batuaji.

Dua oknum guru IN dan KA yang dituntut jaksa karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Yulianti/batampos.co.id

“Nyabunya pakai bong, biar semangat mengajar,” katanya.

Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar langganannya di Kampung Aceh, Mukakuning.

Dua minggu sekali mereka berkunjung ke sana untuk membeli sabu dengan harga Rp 250 ribu.

Baca Juga:  Menteri Agama Lantik Khairunnas Rajab sebagai Rektor UIN Suska Riau

Kedua terdakwa yang tidak memiliki atau mempunyai izin dari pihak berwenang menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika itu pun dijerat dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Batampos.co.id
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari