Rabu, 18 September 2024

Jefry Noer Tak Berkomentar Usai Diperiksa KPK Lima Jam

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar. Proyek multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016 disebut-sebut telah merugikan Negara Rp39, 2 miliar. Kamis (5/9), mantan Bupati Kampar yang diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Diketahui, ini merupakan pemeriksaan pertama kali dijalani Jefry Noer.

Jefry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan, mantan Kabid Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar. Jefry diperiksa lebih kurang lima jam. Dia tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Dia baru keluar dari gedung itu pada pukul 15.40 WIB. Saat keluar dari gedung itu Jefry enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.

"Nggak ada. Nggak usah," ujarnya sembari berlalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengatakan, pemanggilan Jefry dalam kasus ini guna mencari informasi terkait pengetahuan dan perannya sebagai Bupati Kampar saat itu. Di mana keterangannya dianggap perlu oleh penyidik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut.

- Advertisement -

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait gagasan saksi ketika menjabat sebagai bupati dalam mengusulkan anggaran yang digunakan dalam pembiayaan proyek secara multiyears kontrak," kata Febri.

Azwan Keluar dengan Tenang

- Advertisement -

Sementara di Kabupaten Kampar, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat. Dua figur cukup penting dalam kasus Jembatan Waterfront City Kota Bangkinang ini ikut diperiksa hingga petang hari. Mereka adalah mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Azwan dan Sekretaris PUPR Kabupaten Kampar Zaini. Sejumlah staf juga ikut diperiksa.
Azwan dan Zaini masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Serbaguna Polres Kampar, berturut-turut pada pukul 13.40 WIB.

Baca Juga:  Di Riau, Kapten Kapal asal India Positif Covid-19 Mutasi Virus B117

Azwan yang masuk lebih dulu, hanya diperiksa dua jam. Sekitar pukul 15.42 WIB. Saat keluar Azwan yang kini menjabat Asisten II Sekda Kampar itu terlihat tenang. Jauh lebih santai dari sejumlah anggota DPRD Kampar yang irit bicara dan berjalan kencang, bahkan pejabat Dinas PUPR Kampar menyelinap menghindari awak media. Azwan justru berjalan santai dan mematikan telepon genggam saat sejumlah wartawan mendekat.

Saat ditanya kenapa dia bisa santai, Azwan menjawab tidak dapat banyak pertanyaan dari penyidik. Selain itu dirinya yakin tak terlibat kasus yang merugikan negara Rp39,2 miliar.

"Saya tak terima uang itu, tak ada masalah," sebut Azwan santai.

Azwan sendiri sudah dua kali diperiksa sebelum siang itu. Pertama di KPK Jakarta dan BPKP. Terkait pemeriksaan, dirinya ditanyai persoalan perencanaan anggaran Waterfront City. Azwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan yang juga ikut diperiksa lagi sehari sebelumnya.

Baca Juga:  2028, Cina Geser AS

Selain Azwan dan Zaini, sejumlah ASN staf di PUPR ikut diperiksa. Namun saat keluar dari ruangan pemeriksaan, tiga orang yang kesemuanya wanita memilih meninggalkan awak media tanpa sepatah kata pun.

Sebelumnya, KPK resmi membongkar dugaan korupsi pembangunan jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016. Kejahatan ini berhasil diungkap berkat adanya laporan masyarakat. Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan diumumkannya penetapan dua tersangka pada Kamis petang (14/3) lalu.

Adapun pesakitan itu yakni Adnan, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Satu lagi Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk inisial IKT atau I Ketut Suarbawa.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.(yus/rir/end/ted)

Laporan: Tim Riau Pos (Jakarta dan Pekanbaru)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar. Proyek multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016 disebut-sebut telah merugikan Negara Rp39, 2 miliar. Kamis (5/9), mantan Bupati Kampar yang diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Diketahui, ini merupakan pemeriksaan pertama kali dijalani Jefry Noer.

Jefry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan, mantan Kabid Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar. Jefry diperiksa lebih kurang lima jam. Dia tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Dia baru keluar dari gedung itu pada pukul 15.40 WIB. Saat keluar dari gedung itu Jefry enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.

"Nggak ada. Nggak usah," ujarnya sembari berlalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengatakan, pemanggilan Jefry dalam kasus ini guna mencari informasi terkait pengetahuan dan perannya sebagai Bupati Kampar saat itu. Di mana keterangannya dianggap perlu oleh penyidik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait gagasan saksi ketika menjabat sebagai bupati dalam mengusulkan anggaran yang digunakan dalam pembiayaan proyek secara multiyears kontrak," kata Febri.

Azwan Keluar dengan Tenang

Sementara di Kabupaten Kampar, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat. Dua figur cukup penting dalam kasus Jembatan Waterfront City Kota Bangkinang ini ikut diperiksa hingga petang hari. Mereka adalah mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Azwan dan Sekretaris PUPR Kabupaten Kampar Zaini. Sejumlah staf juga ikut diperiksa.
Azwan dan Zaini masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Serbaguna Polres Kampar, berturut-turut pada pukul 13.40 WIB.

Baca Juga:  Delapan Stafsus Wapres Tidak Ada Milenial, Hanya Kolonial

Azwan yang masuk lebih dulu, hanya diperiksa dua jam. Sekitar pukul 15.42 WIB. Saat keluar Azwan yang kini menjabat Asisten II Sekda Kampar itu terlihat tenang. Jauh lebih santai dari sejumlah anggota DPRD Kampar yang irit bicara dan berjalan kencang, bahkan pejabat Dinas PUPR Kampar menyelinap menghindari awak media. Azwan justru berjalan santai dan mematikan telepon genggam saat sejumlah wartawan mendekat.

Saat ditanya kenapa dia bisa santai, Azwan menjawab tidak dapat banyak pertanyaan dari penyidik. Selain itu dirinya yakin tak terlibat kasus yang merugikan negara Rp39,2 miliar.

"Saya tak terima uang itu, tak ada masalah," sebut Azwan santai.

Azwan sendiri sudah dua kali diperiksa sebelum siang itu. Pertama di KPK Jakarta dan BPKP. Terkait pemeriksaan, dirinya ditanyai persoalan perencanaan anggaran Waterfront City. Azwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan yang juga ikut diperiksa lagi sehari sebelumnya.

Baca Juga:  Calon TKI Wajib Kuasai Bahasa

Selain Azwan dan Zaini, sejumlah ASN staf di PUPR ikut diperiksa. Namun saat keluar dari ruangan pemeriksaan, tiga orang yang kesemuanya wanita memilih meninggalkan awak media tanpa sepatah kata pun.

Sebelumnya, KPK resmi membongkar dugaan korupsi pembangunan jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016. Kejahatan ini berhasil diungkap berkat adanya laporan masyarakat. Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan diumumkannya penetapan dua tersangka pada Kamis petang (14/3) lalu.

Adapun pesakitan itu yakni Adnan, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Satu lagi Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk inisial IKT atau I Ketut Suarbawa.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.(yus/rir/end/ted)

Laporan: Tim Riau Pos (Jakarta dan Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari