Jumat, 20 September 2024

Kemenag Izinkan Salat Tarawih Berjamaah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Nuansa Ramadan tahun ini diperkirakan berangsur kembali normal.

Berbeda dengan tahun lalu. Umat Islam tidak lagi melaksanakan Salat Tarawih di teras rumah seperti bulan puasa tahun lalu. Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan masjid atau musala menggelar salat tarawih berjamaah dengan sejumlah ketentuan.

Aturan pelaksanaan ibadah selama bulan puasa dan Idulfitri di tengah pandemi itu tertuang dalam surat edaran Menag Yaqut Cholil Qouma yang diumumkan, malam (5/4) tadi. Di antara isinya adalah pengurus masjid atau musala diperbolehkan menggelar salat wajib, tarawih, witir berjamaah.

Selain itu masjid dan musala diperbolehkan menggelar tadarus serta iktikaf. Dengan ketentuan kapasitas jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normalnya. Setiap jamaah juga diharap membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid atau musala juga diminta untuk menunjuk petugas khusus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jadi Menteri di Susunan Kabinet Hoaks, Begini Reaksi Erick Thohir

Ketentuan lainnya masjid serta musala diperbolehkan menggelar kuliah subuh atau kegiatan ceramah sejenisnya. Dengan durasi maksimal 15 menit. Kegiatan malam turunnya Alquran atau Nuzulul Quran juga diperbolehkan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kemudian salat Idulfitri juga diperbolehkan dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 secara nasional yang diumumkan satgas Covid-19 nantinya.

Kondisi ini tentu berbeda dengan aturan ibadah Ramadan tahun lalu. Tahun lalu umat Islam diminta untuk melaksanakan kegiatan Salat Tarawih di rumah masing-masing. Kemudian pelaksanaan tadarus juga di rumah masing-masing. Kegiatan malam Nuzulul Quran serta iktikaf di sepuluh hari terakhir bulan puasa di masjid atau musala juga tidak diperbolehkan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Wabup Rohul Ditabalkan Gelar Datuk Timbalan Setia Amanah Setio Nogori

"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan," katanya.

Sekaligus untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19. Termasuk juga untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19. Yaqut menjelaskan surat edaran itu melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.(wan/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Nuansa Ramadan tahun ini diperkirakan berangsur kembali normal.

Berbeda dengan tahun lalu. Umat Islam tidak lagi melaksanakan Salat Tarawih di teras rumah seperti bulan puasa tahun lalu. Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan masjid atau musala menggelar salat tarawih berjamaah dengan sejumlah ketentuan.

Aturan pelaksanaan ibadah selama bulan puasa dan Idulfitri di tengah pandemi itu tertuang dalam surat edaran Menag Yaqut Cholil Qouma yang diumumkan, malam (5/4) tadi. Di antara isinya adalah pengurus masjid atau musala diperbolehkan menggelar salat wajib, tarawih, witir berjamaah.

Selain itu masjid dan musala diperbolehkan menggelar tadarus serta iktikaf. Dengan ketentuan kapasitas jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normalnya. Setiap jamaah juga diharap membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid atau musala juga diminta untuk menunjuk petugas khusus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Ada Desakan ke Pemerintah Agar Tambah PI Blok Rokan ke Daerah

Ketentuan lainnya masjid serta musala diperbolehkan menggelar kuliah subuh atau kegiatan ceramah sejenisnya. Dengan durasi maksimal 15 menit. Kegiatan malam turunnya Alquran atau Nuzulul Quran juga diperbolehkan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kemudian salat Idulfitri juga diperbolehkan dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 secara nasional yang diumumkan satgas Covid-19 nantinya.

Kondisi ini tentu berbeda dengan aturan ibadah Ramadan tahun lalu. Tahun lalu umat Islam diminta untuk melaksanakan kegiatan Salat Tarawih di rumah masing-masing. Kemudian pelaksanaan tadarus juga di rumah masing-masing. Kegiatan malam Nuzulul Quran serta iktikaf di sepuluh hari terakhir bulan puasa di masjid atau musala juga tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Sibuk, Tommy Kurniawan Jarang Bawa Istri ke Bioskop

"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan," katanya.

Sekaligus untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19. Termasuk juga untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19. Yaqut menjelaskan surat edaran itu melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.(wan/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari