Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Semua Orang Wajib Pakai Masker

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terhitung sejak tanggal 5 April kemarin, seluruh warga masyarakat Indonesia wajib mengenakan masker jika beraktivitas di luar. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan panduan teknis tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lewat Permenkes Nomor 9 tahun 2020.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kewajiban menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Mulai hari ini (Ahad red), sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan gerakan masker untuk semua. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar," kata Yuri, kemarin (5/4).

Dalam hal ini, masyarakat disarankan lebih bijak dan menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali, sebab masker bedah dan N-95 yang sekali pakai dan ditujukan untuk petugas medis. "Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit," papar Yuri.

Lebih lanjut, masker dari kain dapat dicuci menggunakan air sabun agar tetap bersih dan efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan masker kain tidak boleh lebih dari empat jam. "Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Yuri juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), dan menjaga kebersihan tubuh. “Kami meminta, mulai hari ini (kemarin, red) gunakan masker untuk semua. Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker, menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi yang kita miliki,” tutup Yuri.

Sementara berdasar catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per 5 April pukul 12.00 WIB, tercatat total 2.273 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Kasus mengalami pertambahan 181 pasien positif baru.  Sementara itu, pasien yang sembuh bertambah 14 orang sehingga total menjadi 164 orang. Sementara itu kasus kematian bertambah tujuh orang sehingga  total menjadi 198 orang.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi Covid-19. Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi Covid-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran," kata Oscar kemarin.

Baca Juga:  Holding RS BUMN Rampung Desember

Oscar memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19. Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan.

Dalam hal ini, PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah. "Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota. Dan masyarakat yang sedang dikarantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB," ujar dia.

Lebih rinci dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang PSBB itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan umum. Misalnya saja yang berkaitan dengan sektor keamanan, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, dan komunikasi.

Sementara pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah. Keluarga boleh hadir namun terbatas dan menjaga jarak. Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya.

Sementara itu Pakar Hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Syarif mengatakan bahwa pemerintah telah fokus menggunakan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan Covid-19. Hal itu dilihat dengan adanya wacana pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sayangnya belum ada aturan turunan yang lebih detil mengatur teknis menjalankan undang-undang tersebut. "Yang ditunggu masyarakat adalah aturan PSBB," ungkapnya.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari F Syam mengatakan bahwa adanya tindakan dari pemerintah yang mulai membatasi gerak masyarakat merupakan tindakan terbaik. "Ini yang kita (tenaga medis, red)  harapkan, sebab angka kasus meningkat," ujarnya. Menurutnya dengan membatasi pergerakan manusia dapat menurunkan penyebaran Covid-19.

Dalam bidang transportasi, Kementerian Maritim dan Investasi beserta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan beberapa pembatasan. Masyarakat yang tetap melaksanakan mudik dikenakan berbagai peraturan yang ketat. Salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik.

Ada pun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Kendaraan umum nantinya hanya akan diperbolehkan memuat maksimal separuh dari total kapasitas. Sebagai kompensasi, harga tiket angkutan umum akan dinaikkan.  

Baca Juga:  Desak Buka Draf Final UU Cipta Kerja

"Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang. Harga tiketnya akan dinaikkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin, kemarin.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, Ridwan memaparkan sepeda motor tidak boleh membawa (membonceng) penumpang. Sementara mobil pribadi juga hanya boleh mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya. "Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan kementerian perhubungan," ungkapnya.

Selain itu, jelas Deputi Ridwan setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini kami perkirakan akan cukup rendah," jelasnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi publik akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.

"Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik) dan aparatur sipil negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman. Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka. Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.

Penerapan jaga jarak di Jakarta dan sekitarnya mulai hari ini bertambah luas. Layanan kereta rel listrik (KRL) menetapkan pembatasan jam baru. Berlaku sejak 7 April, jam operasional KRL pukul 04.00 sampai 20.00 WIB. Pada jam-jam normal, layanan KRL bisa sampai sekitar pukul 24.00 WIB.

Pemangkasan jam operasional itu otomatis membuat total perjalanan KRL berkurang. Pada kondisi normal total perjalanan KRL mencapai 991 kali. Namun dengan adanya pembatasan yang berlaku hari ini, jumlah perjalanan KRL berkurang menjadi 761.

Terkait pengurangan jam operasional itu, banyak keluhan yang disampaikan masyarakat melalui akun media sosial resmi mereka. Di antaranya keluhan yang banyak ada pekerja yang baru pulang kantor setelah pukul 20.00 malam. Mereka otomatis tidak bisa menggunakan layanan KRL untuk pulang ke rumah.(tau/lyn/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terhitung sejak tanggal 5 April kemarin, seluruh warga masyarakat Indonesia wajib mengenakan masker jika beraktivitas di luar. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan panduan teknis tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lewat Permenkes Nomor 9 tahun 2020.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kewajiban menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Mulai hari ini (Ahad red), sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan gerakan masker untuk semua. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar," kata Yuri, kemarin (5/4).

- Advertisement -

Dalam hal ini, masyarakat disarankan lebih bijak dan menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali, sebab masker bedah dan N-95 yang sekali pakai dan ditujukan untuk petugas medis. "Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit," papar Yuri.

Lebih lanjut, masker dari kain dapat dicuci menggunakan air sabun agar tetap bersih dan efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan masker kain tidak boleh lebih dari empat jam. "Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci," kata dia.

- Advertisement -

Dalam kesempatan yang sama, Yuri juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), dan menjaga kebersihan tubuh. “Kami meminta, mulai hari ini (kemarin, red) gunakan masker untuk semua. Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker, menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi yang kita miliki,” tutup Yuri.

Sementara berdasar catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per 5 April pukul 12.00 WIB, tercatat total 2.273 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Kasus mengalami pertambahan 181 pasien positif baru.  Sementara itu, pasien yang sembuh bertambah 14 orang sehingga total menjadi 164 orang. Sementara itu kasus kematian bertambah tujuh orang sehingga  total menjadi 198 orang.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi Covid-19. Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi Covid-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran," kata Oscar kemarin.

Baca Juga:  Pohon Durian Berusia Dua Abad, Berbuah hingga 1.000 Buah

Oscar memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19. Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan.

Dalam hal ini, PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah. "Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota. Dan masyarakat yang sedang dikarantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB," ujar dia.

Lebih rinci dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang PSBB itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan umum. Misalnya saja yang berkaitan dengan sektor keamanan, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, dan komunikasi.

Sementara pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah. Keluarga boleh hadir namun terbatas dan menjaga jarak. Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya.

Sementara itu Pakar Hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Syarif mengatakan bahwa pemerintah telah fokus menggunakan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan Covid-19. Hal itu dilihat dengan adanya wacana pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sayangnya belum ada aturan turunan yang lebih detil mengatur teknis menjalankan undang-undang tersebut. "Yang ditunggu masyarakat adalah aturan PSBB," ungkapnya.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari F Syam mengatakan bahwa adanya tindakan dari pemerintah yang mulai membatasi gerak masyarakat merupakan tindakan terbaik. "Ini yang kita (tenaga medis, red)  harapkan, sebab angka kasus meningkat," ujarnya. Menurutnya dengan membatasi pergerakan manusia dapat menurunkan penyebaran Covid-19.

Dalam bidang transportasi, Kementerian Maritim dan Investasi beserta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan beberapa pembatasan. Masyarakat yang tetap melaksanakan mudik dikenakan berbagai peraturan yang ketat. Salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik.

Ada pun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Kendaraan umum nantinya hanya akan diperbolehkan memuat maksimal separuh dari total kapasitas. Sebagai kompensasi, harga tiket angkutan umum akan dinaikkan.  

Baca Juga:  Lovren Menuju AS Roma

"Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang. Harga tiketnya akan dinaikkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin, kemarin.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, Ridwan memaparkan sepeda motor tidak boleh membawa (membonceng) penumpang. Sementara mobil pribadi juga hanya boleh mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya. "Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan kementerian perhubungan," ungkapnya.

Selain itu, jelas Deputi Ridwan setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini kami perkirakan akan cukup rendah," jelasnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi publik akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.

"Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik) dan aparatur sipil negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman. Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka. Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.

Penerapan jaga jarak di Jakarta dan sekitarnya mulai hari ini bertambah luas. Layanan kereta rel listrik (KRL) menetapkan pembatasan jam baru. Berlaku sejak 7 April, jam operasional KRL pukul 04.00 sampai 20.00 WIB. Pada jam-jam normal, layanan KRL bisa sampai sekitar pukul 24.00 WIB.

Pemangkasan jam operasional itu otomatis membuat total perjalanan KRL berkurang. Pada kondisi normal total perjalanan KRL mencapai 991 kali. Namun dengan adanya pembatasan yang berlaku hari ini, jumlah perjalanan KRL berkurang menjadi 761.

Terkait pengurangan jam operasional itu, banyak keluhan yang disampaikan masyarakat melalui akun media sosial resmi mereka. Di antaranya keluhan yang banyak ada pekerja yang baru pulang kantor setelah pukul 20.00 malam. Mereka otomatis tidak bisa menggunakan layanan KRL untuk pulang ke rumah.(tau/lyn/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari