Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Wabup Bengkalis Mangkir dari Panggilan Polda Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) Polda Riau, Kamis (6/1). Muhammad sedianya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir.

 

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi Riau Pos, tak menampiknya. Hingga saat ini, dikatakan dia, penyidik belum mendapatkan keterangan terkait ketidakhadiran yang bersangkutan.

 

 

 
"Hari ini Wabup Bengkalis dipanggil penyidik Ditreskrimsus sebagai tersangka. Namun,  hingga sore ini blum hadir dan penyidik belum mendapatkan konfirmasi tentang alasan belum hadirnya," kata Sunarto.

Atas kondisi ini, sambung Sunarto, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan."Kami akan lakukan pemanggilan ulang," singkat Narto.

Sebelumnya, Wabup Bengkalis, Muhammad akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati menyampaikan, pihaknya menerima surat dari Mabes Polri terkait perkara dugaan rasuah tersebut. Surat itu, telah diterima Kops Adhyaksa Riau beberapa waktu lalu.

"Kemarin sudah ekspose, agar jangan berlarut-larut penanganannya di Polda, Ada surat dari tim dari Polri pusat, bahwa kita harus ada upaya, maka kapolda mengusulkan kepada kami untuk minta ekspose," ungkap Mia, Kamis (6/2).

Ditambahkan Mia, berdasarkan fakta persidangan untuk tiga terdakwa Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas, terungkap peran serta Muhammad. "Dalam persidangan terungkap, adanya peran serta dari M, Wakil itu (Wabup Bengkalis, red). Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," kata Kajati Riau.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menambahkan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam surat yang diterima tertanggal 3 Februari itu tedapat nama satu tersangka yakni Muhammad ST MT.

Baca Juga:  Warga Rantau Binuang Mengadu ke DPD

 

 

 

"Kita ada terima SPDP atas nama atau inisial M (Muhammad) ST, MP. Posisi saat ini di Bengkalis, kita sekarang menunggu tindak lanjut. Mungkin pengiriman berkas perkara. Saat ini baru satu (SPDP)," imbuhnya.

Pada proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2013 sebesar Rp3,4 miliar ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Kini, ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, juga terdapat nama Harris Anggara alias Liong Tjai yang turut menyandang status tersangka.

Akan tetapi ketika hendak dilakukan penahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian ke Medan, Sumatra Utara namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini, dimamfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya.

Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu, dikabarkan menjadi pesakitan yang keempat dalam perkara dugaan korupsi rasuah tersebut berdasarkan Nota Dinas nomor :B/ND-213/VI/2019/Tipidkor tertanggal 13 Juni 2019, yang ditujukan kepada para Kasubdittipidkor, Kasubag Ops dan para Kanit Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dalam surat itu, pada poin pertama mengenai rujukan surat Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019, perihal permohonan gelar perkara. Lalu pada poin kedua, sehubung dengan rujukan tersebut diminta mengikuti gelar perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 50 mm di Kabupaten Inhil dengan menggunakan dana APBD Riau tahun 2013 atas tersangka Muhammad ST MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga:  Perkiraan Jokowi Ibu Kota Baru Pakai APBN tak Lebih Rp100 Triliun

Kemudian, di poin ketiga pelaksaaan gelar perkara dilakukan Ruang Aula lantai 5 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kamis (13/6). Gelar perkara itu dipimpin oleh Dir/Wadir Dittipidkor Bareskrim dan pemapar yakni Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam proses penyidikan, dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623. Muhammad juga sudah beberapa kali kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa pada Kamis (18/10) dengan status sebagai saksi. Kemudian, Muhammad juga pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan bagi ketiga terdakwa.

Sementara itu, hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk Muhammad, selaku Kuasa KPA diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wakil Bupati Bengkalis tersebut adalah,  menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM). Serta kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti Laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Sementara terhadap Harris Anggara, yaitu dengan menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-Audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan.

Lalu, dia ditengarai sebagai otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut.

 

 

Selain itu, Harris Anggara juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja selaku rekanan, ke rekening BII milik Harris Anggara.

 

 

 
Laporan Riri Radam
Editor : Deslina

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) Polda Riau, Kamis (6/1). Muhammad sedianya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir.

 

- Advertisement -

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi Riau Pos, tak menampiknya. Hingga saat ini, dikatakan dia, penyidik belum mendapatkan keterangan terkait ketidakhadiran yang bersangkutan.

 

- Advertisement -

 

 
"Hari ini Wabup Bengkalis dipanggil penyidik Ditreskrimsus sebagai tersangka. Namun,  hingga sore ini blum hadir dan penyidik belum mendapatkan konfirmasi tentang alasan belum hadirnya," kata Sunarto.

Atas kondisi ini, sambung Sunarto, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan."Kami akan lakukan pemanggilan ulang," singkat Narto.

Sebelumnya, Wabup Bengkalis, Muhammad akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati menyampaikan, pihaknya menerima surat dari Mabes Polri terkait perkara dugaan rasuah tersebut. Surat itu, telah diterima Kops Adhyaksa Riau beberapa waktu lalu.

"Kemarin sudah ekspose, agar jangan berlarut-larut penanganannya di Polda, Ada surat dari tim dari Polri pusat, bahwa kita harus ada upaya, maka kapolda mengusulkan kepada kami untuk minta ekspose," ungkap Mia, Kamis (6/2).

Ditambahkan Mia, berdasarkan fakta persidangan untuk tiga terdakwa Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas, terungkap peran serta Muhammad. "Dalam persidangan terungkap, adanya peran serta dari M, Wakil itu (Wabup Bengkalis, red). Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," kata Kajati Riau.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menambahkan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam surat yang diterima tertanggal 3 Februari itu tedapat nama satu tersangka yakni Muhammad ST MT.

Baca Juga:  21 Kepenghuluan Sasaran Sanitasi dan Air Minum

 

 

 

"Kita ada terima SPDP atas nama atau inisial M (Muhammad) ST, MP. Posisi saat ini di Bengkalis, kita sekarang menunggu tindak lanjut. Mungkin pengiriman berkas perkara. Saat ini baru satu (SPDP)," imbuhnya.

Pada proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2013 sebesar Rp3,4 miliar ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Kini, ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, juga terdapat nama Harris Anggara alias Liong Tjai yang turut menyandang status tersangka.

Akan tetapi ketika hendak dilakukan penahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian ke Medan, Sumatra Utara namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini, dimamfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya.

Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu, dikabarkan menjadi pesakitan yang keempat dalam perkara dugaan korupsi rasuah tersebut berdasarkan Nota Dinas nomor :B/ND-213/VI/2019/Tipidkor tertanggal 13 Juni 2019, yang ditujukan kepada para Kasubdittipidkor, Kasubag Ops dan para Kanit Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dalam surat itu, pada poin pertama mengenai rujukan surat Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019, perihal permohonan gelar perkara. Lalu pada poin kedua, sehubung dengan rujukan tersebut diminta mengikuti gelar perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 50 mm di Kabupaten Inhil dengan menggunakan dana APBD Riau tahun 2013 atas tersangka Muhammad ST MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga:  Tagih Janji Presiden Jokowi Usut 17 Tahun Kasus Munir

Kemudian, di poin ketiga pelaksaaan gelar perkara dilakukan Ruang Aula lantai 5 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kamis (13/6). Gelar perkara itu dipimpin oleh Dir/Wadir Dittipidkor Bareskrim dan pemapar yakni Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam proses penyidikan, dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623. Muhammad juga sudah beberapa kali kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa pada Kamis (18/10) dengan status sebagai saksi. Kemudian, Muhammad juga pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan bagi ketiga terdakwa.

Sementara itu, hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk Muhammad, selaku Kuasa KPA diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wakil Bupati Bengkalis tersebut adalah,  menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM). Serta kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti Laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Sementara terhadap Harris Anggara, yaitu dengan menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-Audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan.

Lalu, dia ditengarai sebagai otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut.

 

 

Selain itu, Harris Anggara juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja selaku rekanan, ke rekening BII milik Harris Anggara.

 

 

 
Laporan Riri Radam
Editor : Deslina

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari