Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tingkatkan Usaha Penyelamatan Aset Negara, PEP Lirik Gandeng Kejari Inhu

LIRIK (RIAUPOS.CO) — Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) tandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) di Gedung Dang Patra Lirik, Selasa (3/9) pagi.

Sebagai salah satu objek vital nasional, keterlibatan para pemangku kepentingan sangat diperlukan guna mewujudkan kelancaran kegiatan operasional industri hulu Migas. Tidak terkecuali Kejari yang mempunyai peran penting dalam aspek hukum.

Kerja sama dengan Kejari Inhu kali ini dilaksanakan dalam cakupan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu program kerja yang digagas dalam MoU tersebut adalah penyelamatan aset negara.

"Melalui kerja sama ini Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dapat menggunakan jasa jaksa pengacara negara (JPN) yang dimiliki Bidang Datun Kejaksaan untuk mendapat pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Hayin Suhikto SH MH.

Baca Juga:  Selasa, Lion Air Group Batalkan 28 Jadwal Penerbangan

Atas kerja sama ini, Tedjo Sumantri selaku Lirik Field Manager berikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Kejari Inhu. "Kami ucapkan terimakasih kepada Kejari Inhu, semoga kegiatan operasional hulu Migas di Inhu dapat berjalan lebih lancar termasuk pengamanan aset di dalamnya." ucap Tedjo Sumantri.(kas)

LIRIK (RIAUPOS.CO) — Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) tandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) di Gedung Dang Patra Lirik, Selasa (3/9) pagi.

Sebagai salah satu objek vital nasional, keterlibatan para pemangku kepentingan sangat diperlukan guna mewujudkan kelancaran kegiatan operasional industri hulu Migas. Tidak terkecuali Kejari yang mempunyai peran penting dalam aspek hukum.

- Advertisement -

Kerja sama dengan Kejari Inhu kali ini dilaksanakan dalam cakupan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu program kerja yang digagas dalam MoU tersebut adalah penyelamatan aset negara.

"Melalui kerja sama ini Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dapat menggunakan jasa jaksa pengacara negara (JPN) yang dimiliki Bidang Datun Kejaksaan untuk mendapat pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Hayin Suhikto SH MH.

- Advertisement -
Baca Juga:  Murid Bisa Pakai LKS Fotokopi

Atas kerja sama ini, Tedjo Sumantri selaku Lirik Field Manager berikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Kejari Inhu. "Kami ucapkan terimakasih kepada Kejari Inhu, semoga kegiatan operasional hulu Migas di Inhu dapat berjalan lebih lancar termasuk pengamanan aset di dalamnya." ucap Tedjo Sumantri.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari