Rabu, 18 September 2024

Perlu Pembentukan Regulasi Media Sosial

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Konsultan ahli pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina Armada Sukardi menilai perlu adanya regulasi yang mengatur tentang media sosial agar terbentuk norma-norma yang bisa membedakan antara pers dan bukan pers.

"Undang-Undang ini akan memberikan batasan yang jelas yang mana pers dan yang mana bukan sehingga perbedaan pers dan bukan pers menjadi jelas," ujar Wina dalam seminar Hari Pers Nasional 2021 yang diselenggarakan daring oleh PWI Pusat bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (4/2/2O21).

Menurut dia, adanya regulasi tersebut diharapkan dapat menampung perkembangan teknologi komunikasi di media sosial, termasuk norma-normanya. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat menegakkan tertib sosial di era modern media sosial.

Baca Juga:  Mercy Baru Jokowi Rp8 M Anti Peluru dan Anti Ledakan

Wina pun mengajak jajaran Kemenkumham untuk terlibat di dalam proses pengajuan pembuatan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang media sosial tersebut.

- Advertisement -

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Ch Bangun memandang bahwa dinamika media massa kian mengeksplor media sosial sebagai bagian integral kegiatan mereka untuk menjangkau audiens. Oleh karena itu, regulasi terkait media sosial sangat diperlukan.

"Regulasi untuk media sosial itu penting agar wartawan dan media memiliki pegangan operasional, dapat berupa peraturan minimal berupa surat keputusan Dewan Pers,” ujar dia.

- Advertisement -

“Secara ideal media sosial diatur di tingkat Undang-Undang agar kedudukan hukumnya lebih kuat, tetapi amendemen UU Pers saat ini tidak ideal karena akan membuka kotak pandora masuknya pasal baru seperti independensi Dewan Pers, izin untuk penerbitan pers, sertifikat wartawan menjadi wajib, dan pidana bagi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” kata Hendri.

Baca Juga:  Jokowi Optimis Anak Bangsa Mampu Menciptakan Vaksin untuk Virus Corona

CEO JPNN Group, Auri Jaya, menilai, regulasi terkait media sosial perlu segera dibentuk oleh pemerintah demi menjaga data pribadi masyarakat Indonesia serta menopang keberadaan perusahaan pers yang berintegritas.

“Ada juga dampak negatif dari belum hadirnya regulasi mengatur media sosial, seperti perlindungan data pribadi bagi pengguna media sosial yang semakin masif," katanya.

Menurut Auri, pemerintah harus secara tegas mengatur hal ini seperti yang telah dilakukan di berbagai negara.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Konsultan ahli pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina Armada Sukardi menilai perlu adanya regulasi yang mengatur tentang media sosial agar terbentuk norma-norma yang bisa membedakan antara pers dan bukan pers.

"Undang-Undang ini akan memberikan batasan yang jelas yang mana pers dan yang mana bukan sehingga perbedaan pers dan bukan pers menjadi jelas," ujar Wina dalam seminar Hari Pers Nasional 2021 yang diselenggarakan daring oleh PWI Pusat bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (4/2/2O21).

Menurut dia, adanya regulasi tersebut diharapkan dapat menampung perkembangan teknologi komunikasi di media sosial, termasuk norma-normanya. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat menegakkan tertib sosial di era modern media sosial.

Baca Juga:  KPK Selamatkan Rp28,7 Triliun Uang Negara

Wina pun mengajak jajaran Kemenkumham untuk terlibat di dalam proses pengajuan pembuatan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang media sosial tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Ch Bangun memandang bahwa dinamika media massa kian mengeksplor media sosial sebagai bagian integral kegiatan mereka untuk menjangkau audiens. Oleh karena itu, regulasi terkait media sosial sangat diperlukan.

"Regulasi untuk media sosial itu penting agar wartawan dan media memiliki pegangan operasional, dapat berupa peraturan minimal berupa surat keputusan Dewan Pers,” ujar dia.

“Secara ideal media sosial diatur di tingkat Undang-Undang agar kedudukan hukumnya lebih kuat, tetapi amendemen UU Pers saat ini tidak ideal karena akan membuka kotak pandora masuknya pasal baru seperti independensi Dewan Pers, izin untuk penerbitan pers, sertifikat wartawan menjadi wajib, dan pidana bagi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” kata Hendri.

Baca Juga:  Dissos Adakan Bimtek Penerima Bantuan Kube

CEO JPNN Group, Auri Jaya, menilai, regulasi terkait media sosial perlu segera dibentuk oleh pemerintah demi menjaga data pribadi masyarakat Indonesia serta menopang keberadaan perusahaan pers yang berintegritas.

“Ada juga dampak negatif dari belum hadirnya regulasi mengatur media sosial, seperti perlindungan data pribadi bagi pengguna media sosial yang semakin masif," katanya.

Menurut Auri, pemerintah harus secara tegas mengatur hal ini seperti yang telah dilakukan di berbagai negara.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari