Kamis, 19 September 2024

Aplikasi Siskeudes untuk Transparansi

SIAK (RIAUPOS.CO) — Perangkat kampung se-Kabupaten Siak diharapkan mampu mengelola keuangan yang dimulai dari perencanaan, penata usahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dana desa secara transparan dan akuntabel melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0. 2 tahun 2019 yang dirilis oleh BPKP RI.

Harapan tersebut disampaikan Bupati Siak Alfedri MSi saat membuka workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes Versi 2.0.2 Kabupaten Siak 2019 di aula Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Selasa (3/12).

Workshop Siskeudes terselenggara atas kerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Narasumber dari anggota DPR RI Jon Erizal, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa BPKP RI Djoko Prihardono, Kasubid Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa Ditjen Bina Desa Kemendari Nasrullah, dan Pemeriksa Muda BPK RI Perwakilan Riau Golden Viktor Vica Roy Saragih.

Baca Juga:  Sejarah Baru Tercipta, Israel dan UEA Sepakati Perdagangan Bebas

Lebih lanjut Alfedri mengatakan, bagaimana peran pemerintah kampung ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan dan amanah Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa. Bahwa pemerintah desa diberikan peran yang luas untuk melaksanakan roda pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat

- Advertisement -

"Alhamdulillah, kita mendapat pencerahan  dan bimbingan secara langsung dari Komisi XI DPR RI, BPKP RI, Kemendageri dan BPK RI," ungkap Alfedri.

Kegiatan ini untuk memberikan pencerahan bagi seluruh penghulu dan kepala urusan kampung se-Kabupaten Siak. Alfedri menyampaikan, sesuai arahan Presiden saat ini spiritnya adalah upaya pencegahan atau diingatkan. Kalau sudah diingatkan tapi dilanggar juga tentu dilakukan penindakan.

- Advertisement -

"Kami ingatkan kepada seluruh penghulu untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Penghulu diharapkan transparasi dan akuntabel dalam mengelola anggaran keuangan dari dana desa," katanya.

Baca Juga:  Tersangka Mengaku Baru Pertama Kali Mencuri

Untuk itu, Alfedri mengimbau agar penghulu  bisa bersinergi bersama perangkat desa guna menyukseskan optimalisasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana desa melalui Siskeudes tersebut.

Djoko Prihardono sebagai pembicara menekankan arti penting Siskeudes untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. “Bagaimana menyusun rencana dengan baik. Siskeudes ada istilah gagal merencanakan itu berarti merencanakan kegagalan,” katanya.

Selain itu, yang terpenting adalah koordinasi dan komunikasi. Dana desa begitu besar yang digelontorkan pemerintah untuk setiap daerah.

Untuk Kabupaten Siak pada 2015 sebanyak  Rp43 miliar dan 2019 menjadi Rp146,66 miliar untuk 122 kampung. Pihaknya memberikan sumbangsih untuk melakukan pengawasan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana desa.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — Perangkat kampung se-Kabupaten Siak diharapkan mampu mengelola keuangan yang dimulai dari perencanaan, penata usahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dana desa secara transparan dan akuntabel melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0. 2 tahun 2019 yang dirilis oleh BPKP RI.

Harapan tersebut disampaikan Bupati Siak Alfedri MSi saat membuka workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes Versi 2.0.2 Kabupaten Siak 2019 di aula Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Selasa (3/12).

Workshop Siskeudes terselenggara atas kerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Narasumber dari anggota DPR RI Jon Erizal, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa BPKP RI Djoko Prihardono, Kasubid Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa Ditjen Bina Desa Kemendari Nasrullah, dan Pemeriksa Muda BPK RI Perwakilan Riau Golden Viktor Vica Roy Saragih.

Baca Juga:  GMRB Rohil Bagikan Paket Sembako di Sinaboi

Lebih lanjut Alfedri mengatakan, bagaimana peran pemerintah kampung ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan dan amanah Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa. Bahwa pemerintah desa diberikan peran yang luas untuk melaksanakan roda pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat

"Alhamdulillah, kita mendapat pencerahan  dan bimbingan secara langsung dari Komisi XI DPR RI, BPKP RI, Kemendageri dan BPK RI," ungkap Alfedri.

Kegiatan ini untuk memberikan pencerahan bagi seluruh penghulu dan kepala urusan kampung se-Kabupaten Siak. Alfedri menyampaikan, sesuai arahan Presiden saat ini spiritnya adalah upaya pencegahan atau diingatkan. Kalau sudah diingatkan tapi dilanggar juga tentu dilakukan penindakan.

"Kami ingatkan kepada seluruh penghulu untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Penghulu diharapkan transparasi dan akuntabel dalam mengelola anggaran keuangan dari dana desa," katanya.

Baca Juga:  IBT Pelita Indonesia Diharapkan Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa

Untuk itu, Alfedri mengimbau agar penghulu  bisa bersinergi bersama perangkat desa guna menyukseskan optimalisasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana desa melalui Siskeudes tersebut.

Djoko Prihardono sebagai pembicara menekankan arti penting Siskeudes untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. “Bagaimana menyusun rencana dengan baik. Siskeudes ada istilah gagal merencanakan itu berarti merencanakan kegagalan,” katanya.

Selain itu, yang terpenting adalah koordinasi dan komunikasi. Dana desa begitu besar yang digelontorkan pemerintah untuk setiap daerah.

Untuk Kabupaten Siak pada 2015 sebanyak  Rp43 miliar dan 2019 menjadi Rp146,66 miliar untuk 122 kampung. Pihaknya memberikan sumbangsih untuk melakukan pengawasan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana desa.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari