JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengangkat Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Menurutnya, pengangkatan wamen harus melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Berita tentang rencana pengangkatan dua Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar,†kata Pratikno dalam keterangannya, Ahad (4/10/2020).
Sebelumnya, beredar kabar terkait rencana penetapan dua wakil menteri baru oleh Presiden Jokowi. Dua wamen yang dimaksud untuk mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sebagaimana beberapa kementerian lain yang juga memiliki posisi Wamen.
Isu pengangkatan wamen itu diputuskan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara untuk jabatan Wamen Koperasi dan UKM, ditetapkan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
“Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,†tegas Pratikno.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Afiat Ananda
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengangkat Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Menurutnya, pengangkatan wamen harus melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Berita tentang rencana pengangkatan dua Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar,†kata Pratikno dalam keterangannya, Ahad (4/10/2020).
- Advertisement -
Sebelumnya, beredar kabar terkait rencana penetapan dua wakil menteri baru oleh Presiden Jokowi. Dua wamen yang dimaksud untuk mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sebagaimana beberapa kementerian lain yang juga memiliki posisi Wamen.
Isu pengangkatan wamen itu diputuskan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara untuk jabatan Wamen Koperasi dan UKM, ditetapkan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Advertisement -
“Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,†tegas Pratikno.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Afiat Ananda